Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.G/2026/PN Lbp Arisma Romalan Barus, SE, Pekerjaan Direktur PT BPR NBP 25 Tembung 1.Mohammad Husin
2.Pusi Nilawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 163/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat 163
Penggugat
NoNama
1Arisma Romalan Barus, SE, Pekerjaan Direktur PT BPR NBP 25 Tembung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rumintang Naibaho,SH.,MHArisma Romalan Barus, SE, Pekerjaan Direktur PT BPR NBP 25 Tembung
Tergugat
NoNama
1Mohammad Husin
2Pusi Nilawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang di letakkan terhadap: 
 
1. Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan terdapat diatasnya seluas 90 M2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Desa Tumpatan Nibung. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1701 tertanggal 5 November 2022 dengan surat ukur nomor: 1335/Tumpatan Nibung/2022 tertanggal 21 Oktober 2022, terdaftar atas nama Mohammad Husin;
 
2. Sebidang tanah pertapakan beserta segala sesuatu yang berdiri dan terdapat diatasnya seluas 90 M2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Desa Tumpatan Nibung. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1697 tertanggal 5 November 2022 dengan surat ukur nomor: 1331/Tumpatan Nibung/2022 tertanggal 21 Oktober 2022, terdaftar atas nama Mohammad Husin;
 
3. Sebidang tanah pertapakan beserta segala sesuatu yang berdiri dan terdapat diatasnya seluas 90 M2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Desa Tumpatan Nibung. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1698 tertanggal 5 November 2022 dengan surat ukur nomor: 1332/Tumpatan Nibung/2022 tertanggal 21 Oktober 2022, terdaftar atas nama Mohammad Husin;
 
4. Sebidang tanah pertapakan beserta segala sesuatu yang berdiri dan terdapat diatasnya seluas 90 M2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Desa Tumpatan Nibung. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1712 tertanggal 5 November 2022 dengan surat ukur nomor: 1330/Tumpatan Nibung/2022 tertanggal 21 Oktober 2022, terdaftar atas nama Mohammad Husin;
 
5. Sebidang tanah pertapakan beserta segala sesuatu yang berdiri dan terdapat diatasnya seluas 105 M2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Desa Tumpatan Nibung. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1696 tertanggal 5 November 2022 dengan surat ukur nomor: 1329/Tumpatan Nibung/2022 tertanggal 21 Oktober 2022, terdaftar atas nama Mohammad Husin;
 
6. Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan terdapat diatasnya seluas 546,89 M2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Desa Tumpatan Nibung. Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi yang dibuat oleh Notaris Bukhari, SH Nomor: 11 tertanggal 15 Maret 2022 dengan surat ukur nomor: 1335/Tumpatan Nibung/2022 
 
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kredit Nomor: 13/KRD/B/III/2022 tertanggal 18 Maret 2022 yang telah di Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 16/KRD/B/VIII/2023 tertanggal 15 Agustus 2023;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kuasa Menjual Barang-Barang Yang Dijaminkan Nomor: 7486/BPR-T/III/2022 tertanggal 18 Maret 2022 yang ditujukan kepada Penggugat dan ditanda tangani oleh Tergugat I dan Tergugat II;
5. Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1 A berwenang untuk mengadili perkara a quo;
6. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak membayar angsuran kredit pada perjanjian kredit nomor: 13/KRD/B/III/2022 tertanggal 18 Maret 2022 dapat dikualifikasikan kredit macet/wanprestasi)
7. Menyatakan kerugian Penggugat akibat tindakan Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya/angsuran (Ic kredit macet dan/atau wanprestasi mengalami kerugian sebesar Rp. 745.802.600 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua ribu enam ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Perjanjian Kredit Nomor: 13/KRD/B/III/2022 tertanggal 18 Maret 2022, yang keseluruhannya sebesar Rp. 745.802.600 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua ribu enam ratus rupiah) (Ic hutang pokok + bunga + denda) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa hutang pokok Rp. 322.221.600 (tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah)
- Tunggakan bunga Rp. 171.581.000 (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
- Denda keterlambatan Rp. 252.000.000 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 745.802.600 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua ribu enam ratus rupiah) kepada Penggguat secara tunai/kontan;
9. Menghukum Para Tergugat membayar bunga berjalan sejak Gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1 A sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap; 
10. Menghukum Para Tergugat menyerahkan jaminan hutang atas tanah dan bangunan milik Tergugat I kepada Penggugat secara sukarela; 
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasas;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan membayar hutang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 
13. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak