Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/PDT.G/2001/PN.LP SUCIPTO SALIM 1.Direktur PT. Perkebunan Nusantara II
2.Administratur Perkebunan Marindal PT. Perkebunan Nusantara II (dahulu Administratur Perkebunan Marindal PT. Perkebunan IX
3.Ny. PAINI
4.Ny. SAGILAH
5.JAMAN
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2001
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 52/PDT.G/2001/PN.LP
Tanggal Surat Selasa, 17 Jul. 2001
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUCIPTO SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Perkebunan Nusantara II
2Administratur Perkebunan Marindal PT. Perkebunan Nusantara II (dahulu Administratur Perkebunan Marindal PT. Perkebunan IX
3Ny. PAINI
4Ny. SAGILAH
5JAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor 46 tahun 1979 tanggal 28 Februari 1979 yang diperbuat dihadapan Marah Sutan Nasution, Notaris di Medan adalah sah menurut hukum;
  2. Menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek gugatan ini adalah hak milik Penggugat.
  3. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan diatas tanah terperkara sah dan berharga.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung untuk mengganti rugi kepada Penggugat karena terhalang menguasai tanah tersebut sebesar Rp 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) atau jumlah yang pantas menurut pertimbangan Hakim.
  6. Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaaan bebas dan kosong.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada upaya hukum Banding, Verzet ataupun Kasasi.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar ongkos perkara. SUBSIDER : Dalam peradilan yang baik dan jujur, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak