Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2026/PN Lbp NANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat 175
Pemohon
NoNama
1NANO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tertulis di dalam Kartu
Keluarga No 1207321409099203 , dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK
1207322308660001 yang semula tertulis NANO menjadi MUJIONO
3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon. 
Subsidair:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Hakim yang memeriksa serta mengadai perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak