|
----- Bahwa Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA Bin ZULHAMSAH pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Klambir V Gang Manggis Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 Wib Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA Bin ZULHAMSAH menghubungi DANU (DPO) lalu memesan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1(satu) gram seharga Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah), kemudian DANU (DPO) mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA di Jalan Klambir V Gang Bilal Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, setelah menerima narkotika jenis sabu dari DANU (DPO) tersebut Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA lalu menjual narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA sedang berada ditempat tersebut datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA kenal menemuinya dengan mengatakan “bang beli sabu peket lima puluh la”, lalu Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA menyendok narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil, namun saat Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA langsung ditangkap dan diamankan oleh saksi SALENDRA TARIGAN, saksi ISKANDAR KHAIRIANSYAH dan saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang selanjutnnya disebut para saksi penangkap) yang menyamar sebagai pembeli, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram dari tangan kanan Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA, uang tunai sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop pipet dan 1 (satu) plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong yang ditemukan di dalam dompet merah terletak di atas meja yang berada tidak jauh dari Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA saat ditangkap, pada saat diintrogasi Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika dengan sebutan sabu seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram, 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna merah dan uang tunai sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) merupakan milik Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA Selanjutnya Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1114/NNF/ 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima milik Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA berupa barang 4(empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan enam) gram Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Bahwa Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA Bin ZULHAMSAH tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA Bin ZULHAMSAH pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Klambir V Gang Manggis Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib pada saat sedang melaksanakan tugas saksi SALENDRA TARIGAN, saksi ISKANDAR KHAIRIANSYAH dan saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang selanjutnnya disebut para saksi penangkap) menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Klambir V Gang Manggis Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, setelah menerima informasi tersebut para saksi penangkap langsung menuju ke lokasi, setibanya ditempat tersebut para saksi penangkap melihat seorang laki-laki sedang berada ditempat tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN dengan menyamar sebagai pembeli mendatangi laki-laki tersebut lalu memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang beli sabu peket lima puluh la”, lalu laki-laki tersebut menyendok narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil, namun saat akan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan secara bersamaan para saksi penangkap langsung mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA Bin ZULHAMSAH, ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram dari tangan kanan Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA, uang tunai sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop pipet dan 1 (satu) plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong yang ditemukan di dalam dompet merah terletak di atas meja yang berada tidak jauh dari Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA saat ditangkap, pada saat diintrogasi Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika dengan sebutan sabu seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram, 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna merah dan uang tunai sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) merupakan milik Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA, adapun narkotika jenis sabu tersebut dibeli Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA dari DANU (DPO) pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Klambir V Gang Bilal Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia seharga Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1114/NNF/ 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima milik Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA berupa barang 4(empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan enam) gram Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Terdakwa RIFKI HARI SYAHPUTRA Bin ZULHAMSAH tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|