| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP/B/ /I/2026/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 29 Januari 2026.
b. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas.Sidik / 08 / I / 2026/ Reskrim, tanggal 30 Januari 2026
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 08 / I /2026/Reskrim, tanggal 30 Januari 2026.
d. Surat Perintah Tugas Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp. Gas.Sidik / 08.a / III / 2026/ Reskrim, tanggal 02 Maret 2026
e. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp. Sidik / 08.a / III /2026/Reskrim, tanggal 02 Maret 2026.
II. P E R K A R A :
Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 wib pada saat anggota security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih atas nama BUDI SYAHPUTRA dan INDRA SAHPUTRA melaksanakan kegiatan patroli rutin di areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR dengan membawa 1 (satu) goni platik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit lalu memberhentikan mereka dan mengamankan Sdra FAHRIZAL ARDHI yang mana posisi Sdra FAHRIZAL ARDHI yang membawa sepeda motor tersebut namun Sdra MARIANTO Alias ATENG dapat melarikan diri melompat dari atas sepeda motor tersebut yang mana posisi Sdra MARIANTO Alias ATENG di bonceng sambil memegang 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit selanjutnya pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan melaporkan peristiwa tersebut kepada saya sebagai Danton security kemudian membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka secara hukum selanjutnya sehubungan pihak PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih telah dirugikan secara materi sekitar Rp. 162.500 (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi- saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- DANIEL TAMPUBOLON
- BUDI SAPUTRA
- INDRA SAPUTRA
1. Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ /I/2026/ Reskrim tanggal 30 Januari 2026, telah dilakukan penangkapan terhadap diri FAHRIZAL ARDHI selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Penangkapan Pada hari Jumat tanggal 30 Bulan Januari Tahun 2026 sekira pukul 14.30 Wib.
2. Pelepasan tersangka :
Dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor : SPPT / /I/2025/ Reskrim tanggal 30 Januari 2026, telah dilakukan Pelepasan tersangka terhadap diri FAHRIZAL ARDHI selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Pelepasan Tersangka Pada hari Jumat tanggal 30 Bulan Januari Tahun 2026 sekira pukul 18.00 Wib
3. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama FAHRIZAL ARDHI tidak dilakukan penahanan.
4. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/ 08 /III/ 2026/Reskrim tanggal 02 Maret 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR, Nomor rangka : MH1JMC111RK344384, Nomor mesin : JMC1E1343227, atas nama penanggung jawab CV. HONDA INDAKO
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Nomor : 0136618, atas nama penangung jawab CV. HONDA INDAKO
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 02 Maret 2026.
5. KeteranganSaksi-Saksi:
1). N a m a : DANIEL TAMPUBOLON, Umur 46 tahun, Lahir di Damak Tolung Buho, 05 Desember 1978, Agama Kristen Protestan,pendidikan terakhir STM, Suku Toba, Pekerjaan Karyawan BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun III Desa Sei Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang NIK : 1207190512780004 dan pemegang No.Handphone 0813.9710.3106.
Menerangkan:
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian.
- Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Karyawan BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai Komandan Regu Security.
- Dapat Saya jelaskan bahwa Saya ada diberi Surat Kuasa oleh Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih untuk membuat pengaduan ke Polsek Galang setiap ada tindakan kriminal yang dialami oleh pihak Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan saya dapat memperlihatkan Surat Kuasa tersebut kepada Pemeriksa.
- Pencurian tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama FAHRIZAL ARDHI, Lk, 31 Tahun, Islam, Tidak tetap, Dusun IV Desa Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deliserdang dan MARIANTO Alias ATENG, Lk, 40 Tahun, Islam, Tidak tetap, Gg. Becak Lingk. V Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak melihat langsung kejadian pencurian tersebut dan saya mengetahui bahwasanya telah terjadi pencurian di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang dari Sdra BUDI SYAHPUTRA, Lk, 39 Tahun, Islam, Security BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, Dusun III Desa Sei putih Kec. Galang kab. Deliserdang bersama dengan Sdra INDRA SAHPUTRA, Lk, 47 Tahun, Islam, Security BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih , Dusun VI Desa Sei putih kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku yaitu 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram dan pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu sekitar pukul 13.30 wib pada saat anggota security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih atas nama BUDI SYAHPUTRA dan INDRA SAHPUTRA melaksanakan kegiatan patroli rutin di areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR dengan membawa 1 (satu) goni platik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit lalu memberhentikan mereka dan mengamankan Sdra FAHRIZAL ARDHI yang mana posisi Sdra FAHRIZAL ARDHI yang membawa sepeda motor tersebut namun Sdra MARIANTO Alias ATENG dapat melarikan diri melompat dari atas sepeda motor tersebut yang mana posisi Sdra MARIANTO Alias ATENG di bonceng sambil memegang 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit selanjutnya pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan melaporkan peristiwa tersebut kepada saya sebagai Danton security kemudian membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR
- Dapat saya jelaskan bahwa kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 162.500,- (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.250 (Tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikalikan berat sekitar 50 (lima puluh) Kilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit
- Dapat saya jelaskan bahwasanya PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai.
- Dapat Saya jelaskan teman Saya saat mengamankan pelaku sedang melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Sdra BUDI SYAHPUTRA, Lk, 39 Tahun, Islam, Security BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, Dusun III Desa Sei putih Kec. Galang kab. Deliserdang bersama dengan Sdra INDRA SAHPUTRA, Lk, 47 Tahun, Islam, Security BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih , Dusun VI Desa Sei putih kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 wib pada saat anggota security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih atas nama BUDI SYAHPUTRA dan INDRA SAHPUTRA melaksanakan kegiatan patroli rutin di areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR dengan membawa 1 (satu) goni platik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit lalu memberhentikan mereka dan mengamankan Sdra FAHRIZAL ARDHI yang mana posisi Sdra FAHRIZAL ARDHI yang membawa sepeda motor tersebut namun Sdra MARIANTO Alias ATENG dapat melarikan diri melompat dari atas sepeda motor tersebut yang mana posisi Sdra MARIANTO Alias ATENG di bonceng sambil memegang 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit selanjutnya pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI beserta dengan barang bukti diamankan oleh Security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih dan melaporkan peristiwa tersebut kepada saya sebagai Danton security kemudian membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan berkisar seberat 50 (lima puluh) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR dan 1 (satu) orang pelaku mengaku bernama FAHRIZAL ARDHI yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan alat yang dipergunakan oleh pelaku (FAHRIZAL ARDHI) sebagai pelaku pencurian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain
2). N a m a : BUDI SAPUTRA, Umur 39 tahun, Lahir di Sei putih, 09 April 1986, Agama Islam, pendidikan terakhir SMA, Suku Jawa, Pekerjaan Security BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Perum Melati Dusun III Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan Kartu Tanda Penduduk NIK : 1207190904860001.
Menerangkan:
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian
- Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Security BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai anggota security.
- Pencurian tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama FAHRIZAL ARDHI, Lk, 31 Tahun, Islam, Tidak tetap, Dusun IV Desa Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deliserdang dan MARIANTO Alias ATENG, Lk, 40 Tahun, Islam, Tidak tetap, Gg. Becak Lingk. V Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya benar melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku yaitu 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram dan pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu sekitar pukul 13.30 wib pada saat Saya bersama dengan INDRA SAHPUTRA sebagai anggota security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih melaksanakan kegiatan patroli rutin di areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR dengan membawa 1 (satu) goni platik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit lalu memberhentikan mereka dan mengamankan Sdra FAHRIZAL ARDHI yang mana posisi Sdra FAHRIZAL ARDHI yang membawa sepeda motor tersebut namun Sdra MARIANTO Alias ATENG dapat melarikan diri melompat dari atas sepeda motor tersebut yang mana posisi Sdra MARIANTO Alias ATENG di bonceng sambil memegang 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit selanjutnya pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI beserta dengan barang bukti diamankan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Sdra DANIEL TAMPUBOLON sebagai Danton security kemudian membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR.
- Dapat saya jelaskan bahwa kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 162.500,- (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.250 (Tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikalikan berat sekitar 50 (lima puluh) Kilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
- Dapat saya jelaskan bahwasanya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai.
- Dapat saya jelaskan jarak saya pada saat melihat pelaku melakukan pencurian berkisar 10 (sepuluh) meter
- Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 wib pada saat Saya bersama dengan INDRA SAHPUTRA sebagai anggota security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih melaksanakan kegiatan patroli rutin di areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR dengan membawa 1 (satu) goni platik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit lalu memberhentikan mereka dan mengamankan Sdra FAHRIZAL ARDHI yang mana posisi Sdra FAHRIZAL ARDHI yang membawa sepeda motor tersebut namun Sdra MARIANTO Alias ATENG dapat melarikan diri melompat dari atas sepeda motor tersebut yang mana posisi Sdra MARIANTO Alias ATENG di bonceng sambil memegang 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit selanjutnya pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI beserta dengan barang bukti diamankan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Sdra DANIEL TAMPUBOLON sebagai Danton security kemudian membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan berkisar seberat 50 (lima puluh) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR dan 1 (satu) orang pelaku mengaku bernama FAHRIZAL ARDHI yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan alat yang dipergunakan oleh pelaku (FAHRIZAL ARDHI) sebagai pelaku pencurian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain
3). N a m a : INDRA SAPUTRA, Umur 47 tahun, Lahir di Sei putih, 02 Pebruari 1978, Agama Islam, pendidikan terakhir SMA, Suku Jawa, Pekerjaan Security BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun VI Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan Kartu Tanda Penduduk NIK : 1207190203780002.
Menerangkan:
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian
- Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Security BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai anggota security.
- Pencurian tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama FAHRIZAL ARDHI, Lk, 31 Tahun, Islam, Tidak tetap, Dusun IV Desa Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deliserdang dan MARIANTO Alias ATENG, Lk, 40 Tahun, Islam, Tidak tetap, Gg. Becak Lingk. V Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya benar melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku yaitu 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram dan pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
- Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu sekitar pukul 13.30 wib pada saat Saya bersama dengan BUDI SAPUTRA sebagai anggota security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih melaksanakan kegiatan patroli rutin di areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR dengan membawa 1 (satu) goni platik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit lalu memberhentikan mereka dan mengamankan Sdra FAHRIZAL ARDHI yang mana posisi Sdra FAHRIZAL ARDHI yang membawa sepeda motor tersebut namun Sdra MARIANTO Alias ATENG dapat melarikan diri melompat dari atas sepeda motor tersebut yang mana posisi Sdra MARIANTO Alias ATENG di bonceng sambil memegang 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit selanjutnya pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI beserta dengan barang bukti diamankan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Sdra DANIEL TAMPUBOLON sebagai Danton security kemudian membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR
- Dapat saya jelaskan bahwa kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 162.500,- (seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit di hargai seharga Rp 3.250 (Tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikalikan berat sekitar 50 (lima puluh) Kilogram Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
- Dapat saya jelaskan bahwasanya Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai.
- Dapat saya jelaskan jarak saya pada saat melihat pelaku melakukan pencurian berkisar 10 (sepuluh) meter
- Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 wib pada saat Saya bersama dengan BUDI SAPUTRA sebagai anggota security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih melaksanakan kegiatan patroli rutin di areal PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR dengan membawa 1 (satu) goni platik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit lalu memberhentikan mereka dan mengamankan Sdra FAHRIZAL ARDHI yang mana posisi Sdra FAHRIZAL ARDHI yang membawa sepeda motor tersebut namun Sdra MARIANTO Alias ATENG dapat melarikan diri melompat dari atas sepeda motor tersebut yang mana posisi Sdra MARIANTO Alias ATENG di bonceng sambil memegang 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit selanjutnya pelaku atas nama FAHRIZAL ARDHI beserta dengan barang bukti diamankan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Sdra DANIEL TAMPUBOLON sebagai Danton security kemudian membawanya ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum
- Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diperkirakan berkisar seberat 50 (lima puluh) Kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR dan 1 (satu) orang pelaku mengaku bernama FAHRIZAL ARDHI yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan alat yang dipergunakan oleh pelaku (FAHRIZAL ARDHI) sebagai pelaku pencurian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib di PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain
4. KeteranganTersangka :
Nama : FAHRIZAL ARDHI, Umur 30 tahun, Lahir di Galang, 04 Mei 1995, Agama Islam, pendidikan terakhir Tamat SMK, Suku Jawa, pekerjaan : Tidak Tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun IV Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1207190405950003.
Menerangkan :
- Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan saya yang telah melakukan pencurian Berondolan buah kelapa sawit
- Saya sebelumnya belum pernah di hukum atau terbukti melakukan tindak pidana.
- Nama saya FAHRIZAL ARDHI, Umur 30 tahun, Lahir di Galang, 04 Mei 1995, Agama Islam, pendidikan terakhir Tamat SMK, Suku Jawa, pekerjaan : Tidak Tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun IV Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1207190405950003, Ibu kandung saya bernama RUKIAH ASMAWATI dan ayah kandung saya bernama Alm ASMAWADI, saya anak pertama dari empat orang bersaudara. sampai saat ini saya belum menikah, sehari hari bekerja tidak tetap dan saat ini saya tinggal bersama dengan orang tua kandung saya di Dusun IV Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Saya melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang dan pemilik Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut adalah PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
- Dapat saya jelaskan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang yang saya ambil sebanyak 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan dalam melakukan pencurian tersebut saya menggunakan alat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR untuk membawa 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut.
- Saya melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG, Lk, 40 Tahun, Islam, Tidak tetap, Gg. Becak Lingk V Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deliserdang dan 1 (satu) orang laki-laki dewasa temannya Sdra MARIANTO Alias ATENG yang tidak saya kenal.
- Dapat saya jelaskan, maksud dan tujuan saya melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit tersebut adalah sengaja untuk memiliki Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik korban tanpa ijin dan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindak pidana pencurian tersebut.
- Dapat saya jelaskan bahwa 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari hasil tindak pidana pencurian yang Saya lakukan tersebut belum sempat saya jual karna saya tertangkap tangan / diamankan oleh security PT. PN-IV Regional I kebun Sei Putih pada saat melakukan pencurian tersebut.
- Dapat saya jelaskan bahwasanya PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang ada memiliki pagar atau pembatas atau parit Isolasi yang mana berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai.
- Dapat saya terangkan bahwa saya bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG dan dan 1 (satu) orang laki-laki dewasa temannya Sdra MARIANTO Alias ATENG yang tidak saya kenal berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR menuju areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang lalu berhenti di ladang sawit milik masyarakat yang berbatasan dengan sawit PT.PN-IV regional I kebun sei putih yang dipisahkan oleh parit setelah itu Sdra MARIANTO Alias ATENG bersama dengan temannya 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang tidak saya kenal masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berjalan kaki lalu yang mana saya menunggu diatas sepeda motor yang kami kendarai sebelumnya di ladang milik masyarakat selang beberapa menit kemudian Sdra MARIANTO Alias ATENG bersama dengan temannya 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang tidak saya kenal keluar dari PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan membawa 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit lalu meletakkan barang tersebut keatas sepeda motor kemudian 1 (satu) orang laki-laki dewasa temannya Sdra MARIANTO Alias ATENGyang tidak saya kenal pergi duluan dan saya bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG dan pada saat membawa 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan sepeda motor tersebut lalu anggota security PT.PN-IV Regional I kebun sei putih memberhentikan kami dan menangkap saya yang mana posisi Saya yang membawa sepeda motor tersebut namun Sdra MARIANTO Alias ATENG dapat melarikan diri melompat dari atas sepeda motor tersebut yang mana posisi Sdra MARIANTO Alias ATENG di bonceng sambil memegang 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit selanjutnya saya beserta dengan barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan kami secara hukum
- Dapat saya jelaskan bahwa saya baru kali ini melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut.
- Saya tidak ada mendapat ijin mengambil Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang selaku pemilik.
- Ya, Saya mengetahui bahwa perbuatan saya tersebut telah melanggar hukum.
- Dapat saya jelaskan bahwa tidak ada orang lain yang menyuruh Saya untuk melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang selaku pemilik
- Dapat saya terangkan bahwa peran saya bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG dan 1 (satu) orang laki-laki dewasa temannya Sdra MARIANTO Alias ATENG yang tidak Saya kenal dalam melakukan pencurian tersebut sebagai berikut :
1. Saya sendiri, melakukan pencurian bertugas untuk memantau security jika ada security maka saya memberi kode kepada Sdra MARIANTO Alias ATENG dan 1 (satu) orang laki-laki dewasa temannya Sdra MARIANTO Alias ATENG yang tidak Saya kenal dengan cara berteriak ada security.---------------
2. Sdra MARIANTO Alias ATENG dan 1 (satu) orang laki-laki dewasa temannya Sdra MARIANTO Alias ATENG yang tidak Saya kenal bertugas mengambil Tandan Buah segar (TBS) sawit.-----------------------------------------------------------
- Ya benar 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) kilogram , yang diperlihatkan kepada saya saat ini adalah barang yang Saya ambil tanpa seijin pemiliknya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Ya benar 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR, yang diperlihatkan kepada saya saat ini adalah barang yang Saya pergunakan dalam melakukan pencurian untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit sawit pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun Tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang
- Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib saya ditemui oleh Sdra MARIANTO Alias ATENG untuk meminjam sepeda motor yang sedang saya pakai untuk membeli nasi selang beberapa menit kemudian Sdra MARIANTO Alias ATENG datang kembali dengan berboncengan 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang tidak saya kenal lalu Sdra MARIANTO Alias ATENG berkata kepada saya “AYO FAHRI NAIK” lalu saya naik keatas sepeda motor tersebut dan diatas sepeda motor saya bertanya kepada Sdra MARIANTO Alias ATENG “MAU KEMANA BANG “ dan dijawab Sdra MARIANTO Alias ATENG “SUDAH BENTAR NANTI KAU TAU” lalu menuju areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang lalu berhenti di ladang sawit milik masyarakat yang berbatasan dengan sawit PT.PN-IV regional I kebun sei putih yang dipisahkan oleh parit setelah itu Sdra MARIANTO Alias ATENG bersama dengan temannya 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang tidak saya kenal masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan berjalan kaki lalu yang mana saya menunggu diatas sepeda motor yang kami kendarai sebelumnya di ladang milik masyarakat selang beberapa menit kemudian Sdra MARIANTO Alias ATENG bersama dengan temannya 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang tidak saya kenal keluar dari PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling I Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang dengan membawa 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit lalu meletakkan barang tersebut keatas sepeda motor kemudian 1 (satu) orang laki-laki dewasa temannya Sdra MARIANTO Alias ATENGyang tidak saya kenal pergi duluan dan saya bersama dengan Sdra MARIANTO Alias ATENG dan pada saat membawa 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan sepeda motor tersebut lalu anggota security PT.PN-IV Regional I kebun sei putih memberhentikan kami dan menangkap saya yang mana posisi Saya yang membawa sepeda motor tersebut namun Sdra MARIANTO Alias ATENG dapat melarikan diri melompat dari atas sepeda motor tersebut yang mana posisi Sdra MARIANTO Alias ATENG di bonceng sambil memegang 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar Sawit selanjutnya saya beserta dengan barang bukti diamankan kemudian dibawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan kami secara hukum.
- Ya, Saya bisa atau dapat membaca dan menulis dengan baik dan benar
- Tidak ada saksi yang menguntungkan bagi saya
- Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain
.
3. Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa:
- 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR, Nomor rangka : MH1JMC111RK344384, Nomor mesin : JMC1E1343227, atas nama penanggung jawab CV. HONDA INDAKO
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Nomor : 0136618, atas nama penangung jawab CV. HONDA INDAKO
4. P E M B A H A S A N :
1. ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib Tersangka mengambil tanpa ijin pemilik yaitu 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang
b. Bahwa dari keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLON, BUDI SAPUTRA dan INDRA SAPUTRA menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama FAHRIZAL ARDHI
c. Bahwa pada saat kejadian saksi BUDI SAPUTRA dan INDRA SAPUTRA, melihat langsung pada saat pelaku melakukan pencurian 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang.
d. Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR, Nomor rangka : MH1JMC111RK344384, Nomor mesin : JMC1E1343227, atas nama penanggung jawab CV. HONDA INDAKO.
e. Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih mengalami kerugian sebesar Rp.162.500,- (seratus enam dua ribu rupiah)
2. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh FAHRIZAL ARDHI
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 476 Subs 478 dari KUHPidana Undang – Undang No. 01 Tahun 2023.
Unsur-unsur Pasal 476 subs 478 dari KUHPidana Undang – Undang No. 01 Tahun 2023 tentang Pencurian
a. Pasal 476 dari KUHPidana
Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa
2. Mengambil sesuatu barang
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa , telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Tersangka FAHRIZAL ARDHI adalah orang yang melakukan pencurian di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Tahun tanam 2022 Blok F-04 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut
b. saksi BUDI SAPUTRA dan INDRA SAPUTRA menerangkan melihat Barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR, Nomor rangka : MH1JMC111RK344384, Nomor mesin : JMC1E1343227, atas nama penanggung jawab CV. HONDA INDAKO sebagai alat mengangkut..
c. Barang Bukti yang disita yakni 1 (satu) goni plastik yang berisikan 10 (sepuluh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diperkirakan sekitar 50 (lima puluh) Kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan registrasi polisi BK 3920 MBR, Nomor rangka : MH1JMC111RK344384, Nomor mesin : JMC1E1343227, atas nama penanggung jawab CV. HONDA INDAKO.
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi , dan barang bukti sebagai berikut :
a. Saksi menerangkan bahwa melihat langsung kejadian pada saat barang bukti 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI ditemukan di pada tersangka
b. Bahwa pihak PT PN-IV Regional I Kebun Sei Putih menerangkan barang yang dicuri oleh tersangka yakni 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram
c. Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram
3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. saksi SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO menerangkan melihat Barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI sebagai alat mengangkut
b. saksi SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO menerangkan 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram
c. Menurut keterangan saksi mengatakan bahwa PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih mengalami kerugian sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
4. Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Tersangka DARMA SAPUTRA telah mengambil barang berupa : 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram milik PT.PN-IV Regional I Kebun Sei Putih (korban) selanjutnya membawa barang – barang tersebut membuktikan bahwa seolah-olah barang-barang milik Korban tersebut adalah miliknya
IV . KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
1. Bahwa tersangka DARMA SAPUTRA telah cukup bukti diduga melakukan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib Tersangka masuk kedalam areal di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang
2. Bahwa dari keterangan saksi SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama DARMA SAPUTRA
3. Bahwa pada saat kejadian saksi SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO melihat langsung barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI sebagai alat mengangkut
4. Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa berupa 2 (dua) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 60 (enam puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MH1KEV217YK159220, nomor mesin : KEV2E-1159435 atas nama pemilik tidak diketahui sebagai alat mengangkut
5. Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang mengalami kerugian Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
6. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3523 /E / EKP / 11 / 2012 Tanggal 19 Nopember 2012 perihal Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA maka Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka DARMA SAPUTRA layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Deli Serdang
Maka terhadap tersangka DARMA SAPUTRA patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana dari Undang-undang No.01 tahun 1981 atau 478 KUHPidana dari Undang – undang No.01 Tahun 2023. |