| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akte kematian PERDIANA yang lahir di Tuntungan, 24 Juni 1971, dan telah meninggal dunia di Rumah Jalan Pembangunan II, pada hari Kamis 22 Oktober 2015 disebabkan karena SAKIT, sebagaimana diterangkan dengan surat kematian di Kantor Desa Tuntungan II, pada tanggal 22 April 2026 No : 474.3 / 448 / TT. II / IV / 2026.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mencatatkan tentang akta kematian PERDIANA tersebut sebagaimana mestinya
4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.
|