| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan, bahwa benar yang bernama Aim. PORMAN SIBORO, jenis kelamin Laki-laki, telah meninggal dunia pada Tanggal 01 Juni 2008, sesuai dengan lampiran Surat Keterangan Kematian dari Desa dengan Nomor 474.3/695/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lalang Kecamatan Sunggal pada Tanggal 29 Juni 2026;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai kematian suami Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan AKTE KEMATIANNYA atas nama PORMAN SIBORO.
4. Menetapkan biaya perkara Permohonan kepada Pemohon.
|