| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
---- Bahwa Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM bersama dengan HENDRO (belum tertangkap) dan SARAH (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dihubungi oleh teman Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN bernama HENDRO (belum tertangkap) yang ingin membeli shabu-shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dan menanyakan kepada Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN berapa harga shabu-shabu tersebut kemudian Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN menghubungi teman Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN bernama JEDUG (belum tertangkap) dan oleh JEDUG (belum tertangkap) mengatakan kepada Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN bahwa harga shabu-shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan apabila shabu-shabu tersebut terjual maka Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN akan menyetorkan uang tersebut kepada JEDUG (belum tertangkap) sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN kembali menghubungi HENDRO (belum tertangkap) dan mengatakan bahwa harga shabu-shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan HENDRO (dalam lidik) menyetujuinya kemudian Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan HENDRO (dalam lidik) sepakat bertemu di SPBU Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN sampai dirumah Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN yang berada di Dusun 7 Lorong Permadi Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan bertemu dengan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM lalu Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN mengajak Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM untuk bertemu dengan HENDRO (dalam lidik) dan saat diperjalanan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM menanyakan kepada Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN untuk apa bertemu dengan HENDRO (dalam lidik) dan Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN menjelaskan kepada Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM bahhwa HENDRO (dalam lidik) ingin membeli shabu-shabu dan agar Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM menemani HENDRO (dalam lidik) dikarenakan Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN ingin mengambil shabu-shabu yang HENDRO (belum tertangkap) pesan tersebut tersebut kemudian pada hari Senin Tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM sampai di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan bertemu dengan HENDRO (belum tertangkap) dan SARAH (belum tertangkap) kemudian Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN langsung berangkat menuju simpang Lambok Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sedangkan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM bersama dengan HENDRO (belum tertangkap) dan SARAH (belum tertangkap) menunggu di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN bertemu dengan JEDUNG (belum tertangkap) dan JEDUNG (belum tertangkap) langsung memberikan Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram dan JEDUNG (belum tertangkap) mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut seharga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram tersebut Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN simpan dikantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN pakai, selanjutnya Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN langsung kembali lagi ke Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menemu HENDRO (belum tertangkap) dan SARAH (belum tertangkap) kemudian sekitar pukul 18.00 Wib sesampainya Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dilokasi tersebut Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN langsung memberikan 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram tersebut kepada HENDRO (belum tertangkap) lalu HENDRO (belum tertangkap) meletakkan 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram tersebut kedalam jok sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor Polisi BK 2226 ALO milik Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM yang Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM kendarai dan setelah itu HENDRO (belum tertangkap) langsung menemui SARAH (belum tertangkap) namun saat Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN akan meminta uang pembelian shabu-shabu sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada HENDRO (belum tertangkap) saat itu juga datang saksi Fandi i E. Pangaribuan, saksi Heru Syahputra, saksi Philemon D. Manurung, Sh yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli disekitar wilayah hukum Polrestabes Medan telah menerima informasi dari Informan bahwa di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sedang ada transaksi jual beli Narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM sedangkan HENDRO (belum tertangkap) dan SARAH (belum tertangkap) langsung melarikan diri dari tempat tersebut, kemudian ketika dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram dari dalam jok sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor Polisi BK 2226 ALO milik Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN yang Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM kendarai, ketika diinterogasi Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM mengakui bukti berupa 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM yang Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN peroleh dari JEDUNG (belum tertangkap) di simpang Lambok Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan harga seharga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM jual kepada HENDRO (belum tertangkap) seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan keuntungan yang Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Medan Helvetia untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 26 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik untuk Terdakwa I. TEGUH SISWORO dan Terdakwa II. INDRI LESTARI berupa 1 (satu) buah plastik besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu-shabu (metamphetamine) dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram kemudian disisihkan unuk pemeriksaan Labfor seberat 10 (sepuluh) gram sisanya dengan berat bersih 39,45 (tiga puluh sembilan koma empat puluh lima) gram dimusnahkan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 736/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. TEGUH SISWORO dan Terdakwa II. INDRI LESTARI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM bersama dengan HENDRO (belum tertangkap) dan SARAH (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“ Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dihubungi oleh teman Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN bernama HENDRO (belum tertangkap) yang ingin membeli shabu-shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dan menanyakan kepada Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN berapa harga shabu-shabu tersebut kemudian Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN menghubungi teman Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN bernama JEDUG (belum tertangkap) dan oleh JEDUG (belum tertangkap) mengatakan kepada Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN bahwa harga shabu-shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan apabila shabu-shabu tersebut terjual maka Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN akan menyetorkan uang tersebut kepada JEDUG (belum tertangkap) sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN kembali menghubungi HENDRO (belum tertangkap) dan mengatakan bahwa harga shabu-shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan HENDRO (dalam lidik) menyetujuinya kemudian Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan HENDRO (dalam lidik) sepakat bertemu di SPBU Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN sampai dirumah Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN yang berada di Dusun 7 Lorong Permadi Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan bertemu dengan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM lalu Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN mengajak Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM untuk bertemu dengan HENDRO (dalam lidik) dan saat diperjalanan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM menanyakan kepada Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN untuk apa bertemu dengan HENDRO (dalam lidik) dan Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN menjelaskan kepada Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM bahhwa HENDRO (dalam lidik) ingin membeli shabu-shabu dan agar Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM menemani HENDRO (dalam lidik) dikarenakan Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN ingin mengambil shabu-shabu yang HENDRO (belum tertangkap) pesan tersebut tersebut kemudian pada hari Senin Tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM sampai di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan bertemu dengan HENDRO (belum tertangkap) dan SARAH (belum tertangkap) kemudian Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN langsung berangkat menuju simpang Lambok Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sedangkan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM bersama dengan HENDRO (belum tertangkap) dan SARAH (belum tertangkap) menunggu di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN bertemu dengan JEDUNG (belum tertangkap) dan JEDUNG (belum tertangkap) langsung memberikan Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram dan JEDUNG (belum tertangkap) mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut seharga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram tersebut Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN simpan dikantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN pakai, selanjutnya Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN langsung kembali lagi ke Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menemu HENDRO (belum tertangkap) dan SARAH (belum tertangkap) kemudian sekitar pukul 18.00 Wib sesampainya Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dilokasi tersebut Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN langsung memberikan 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram tersebut kepada HENDRO (belum tertangkap) lalu HENDRO (belum tertangkap) meletakkan 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram tersebut kedalam jok sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor Polisi BK 2226 ALO milik Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM yang Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM kendarai dan setelah itu HENDRO (belum tertangkap) langsung menemui SARAH (belum tertangkap) namun saat Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN akan meminta uang pembelian shabu-shabu sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada HENDRO (belum tertangkap) saat itu juga datang saksi Fandi i E. Pangaribuan, saksi Heru Syahputra, saksi Philemon D. Manurung, Sh yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli disekitar wilayah hukum Polrestabes Medan telah menerima informasi dari Informan bahwa di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sedang ada transaksi jual beli Narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM sedangkan HENDRO (belum tertangkap) dan SARAH (belum tertangkap) langsung melarikan diri dari tempat tersebut, kemudian ketika dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram dari dalam jok sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor Polisi BK 2226 ALO milik Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN yang Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM kendarai, ketika diinterogasi Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM mengakui bukti berupa 1 (satu) buah plastik besar berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM yang Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN peroleh dari JEDUNG (belum tertangkap) di simpang Lambok Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan harga seharga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM jual kepada HENDRO (belum tertangkap) seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan keuntungan yang Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Medan Helvetia untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 26 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik untuk Terdakwa I. TEGUH SISWORO dan Terdakwa II. INDRI LESTARI berupa 1 (satu) buah plastik besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu-shabu (metamphetamine) dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram kemudian disisihkan unuk pemeriksaan Labfor seberat 10 (sepuluh) gram sisanya dengan berat bersih 39,45 (tiga puluh sembilan koma empat puluh lima) gram dimusnahkan
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 26 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik untuk Terdakwa I. TEGUH SISWORO dan Terdakwa II. INDRI LESTARI berupa 1 (satu) buah plastik besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu-shabu (metamphetamine) dengan berat kotor 51,45 (lima puluh satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 49,45 (empat puluh sembilan koma empat puluh lima) gram kemudian disisihkan unuk pemeriksaan Labfor seberat 10 (sepuluh) gram sisanya dengan berat bersih 39,45 (tiga puluh sembilan koma empat puluh lima) gram dimusnahkan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 736/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. TEGUH SISWORO dan Terdakwa II. INDRI LESTARI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa I. TEGUH SISWORO Bin JASIRAN dan Terdakwa II. INDRI LESTARI Binti ALI IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |