Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
816/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Rita Suryani, SH
2.JOEL TIMOTHY MILENDRA, S.H.
AGUS NUGROHO alias NGON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 816/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4355/L.2.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rita Suryani, SH
2JOEL TIMOTHY MILENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS NUGROHO alias NGON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa AGUS NUGROHO Alias NGON bersama DJODHI (DPO), pada hari Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Mesjid, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berada di Dusun Mesjid, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang memperoleh Narkotika jenis sabu dari laki-laki bernama DJODHI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram di mana kegiatan tersebut sudah rutin terjadi sejak bulan Oktober 2025.
  • Bahwa setelah Terdakwa memperoleh sabu tersebut Terdakwa mengedarkan dan menjual sabu tersebut di belakang rumah Terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa mengedarkan sabu di lokasi belakang rumah Terdakwa hingga sampai dengan sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat, sesampainya di rumah Terdakwa menyimpan sabu yang Terdakwa edarkan tadi ke sebanyak 4 (empat) bungkusan plastik klip bening dalam selipan sepatu yang kemudian Terdakwa simpan di lemari pakaian di dalam kamar dan 2 (dua) bungkusan berisi plastik klip bening kosong Terdakwa simpan di wadah kotak yang berada dikamar.
  • Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa pun tidur, dan sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihampiri dan dibanguni oleh Saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, Saksi RONI DAMARA SITEPU, dan Saksi KHAIRUL NAZMI dari Petugas Kepolisan Direktorat Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakuinya dan mengatakan menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari, selanjutnya Terdakwa dan petugas kepolisian menuju lemari tempat Terdakwa menyimpan sabu pada saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet hitam kecil di dalamnya berisi 4 (empat) bungkusan plastik klip bening berisi sabu dari selipan sepatu yang Terdakwa simpan di lemari pakaian yang berada di kamar tidur Terdakwa dan 2 (dua) bungkusan plastik klip bening kosong dari lemari.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkusan plastik klip bening berisi sabu dengan neto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) tersebut akan Terdakwa jual dalam bentuk paketan seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan paket Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau tergantung berapa permintaan kebutuhan dari calon pembeli, Narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa bayar kepada DJODHI (DPO) jika barang sudah habis terjual, Terdakwa akan menyetor/membayar kepada DJODHI (DPO) senilai Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) gramnya dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari menjual habis Narkotika jenis sabu tersebut adalah senilai Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) gram.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan peredaran Narkotika jenis sabu tersebut tanpa izin dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian tanggal 12 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SPPB/17-B/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 12 Januari 2026 bahwa barang bukti yang disita dari AGUS NUGROHO Alias NGON berupa 4 (empat) bungkusan plastik klip bening berisi sabu dengan neto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 303/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Siperiede Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumur Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. berkesimpulan barang bukti berupa 4 (empat) bungkusan plastik klip bening berisi sabu dengan neto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) mengandung Narkotika milik Terdakwa AGUS NUGROHO ALIAS NGON, berkesimpulan bahwa barang bnukti tersebut adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AGUS NUGROHO Alias NGON bersama DJODHI (DPO), pada hari Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Mesjid, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa Bahwa pada hari Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berada di Dusun Mesjid, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang memperoleh Narkotika jenis sabu dari laki-laki bernama DJODHI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram di mana kegiatan tersebut sudah rutin terjadi sejak bulan Oktober 2025.
  • Bahwa setelah Terdakwa memperoleh sabu tersebut Terdakwa mengedarkan dan menjual sabu tersebut di belakang rumah Terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa mengedarkan sabu di lokasi belakang rumah Terdakwa hingga sampai dengan sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat, sesampainya di rumah Terdakwa menyimpan sabu yang Terdakwa edarkan tadi ke sebanyak 4 (empat) bungkusan plastik klip bening dalam selipan sepatu yang kemudian Terdakwa simpan di lemari pakaian di dalam kamar dan 2 (dua) bungkusan berisi plastik klip bening kosong Terdakwa simpan di wadah kotak yang berada dikamar.
  • Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa pun tidur, dan sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihampiri dan dibanguni oleh Saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, Saksi RONI DAMARA SITEPU, dan Saksi KHAIRUL NAZMI dari Petugas Kepolisan Direktorat Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakuinya dan mengatakan menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari, selanjutnya Terdakwa dan petugas kepolisian menuju lemari tempat Terdakwa menyimpan sabu pada saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet hitam kecil di dalamnya berisi 4 (empat) bungkusan plastik klip bening berisi sabu dari selipan sepatu yang Terdakwa simpan di lemari pakaian yang berada di kamar tidur Terdakwa dan 2 (dua) bungkusan plastik klip bening kosong dari lemari.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkusan plastik klip bening berisi sabu dengan neto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) tersebut akan Terdakwa jual dalam bentuk paketan seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan paket Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau tergantung berapa permintaan kebutuhan dari calon pembeli, Narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa bayar kepada DJODHI (DPO) jika barang sudah habis terjual, Terdakwa akan menyetor/membayar kepada DJODHI (DPO) senilai Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) gramnya dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari menjual habis Narkotika jenis sabu tersebut adalah senilai Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) gram.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan peredaran Narkotika jenis sabu tersebut tanpa izin dari instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian tanggal 12 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SPPB/17-B/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 12 Januari 2026 bahwa barang bukti yang disita dari AGUS NUGROHO Alias NGON berupa 4 (empat) bungkusan plastik klip bening berisi sabu dengan neto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 303/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Siperiede Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumur Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. berkesimpulan barang bukti berupa 4 (empat) bungkusan plastik klip bening berisi sabu dengan neto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) mengandung Narkotika milik Terdakwa AGUS NUGROHO ALIAS NGON, berkesimpulan bahwa barang bnukti tersebut adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya