Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2026/PN Lbp HOTMA SETIAMAN BANCIN BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LHK WILAYAH SUMATERA UTARA CQ PPNS KEHUTANAN GAKKUMHUT SEKSI WILAYAH I MEDAN, CQ PENYIDIK ATAS NAMA SUNARYA, ARIFIN SIMBOLON,S.H, BIL SUABDI,S.H, DAN IVAN KHAROGI SINULINGGA,S.HUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat PN LBP-6AD9632E310B0
Pemohon
NoNama
1HOTMA SETIAMAN BANCIN
Termohon
NoNama
1BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LHK WILAYAH SUMATERA UTARA CQ PPNS KEHUTANAN GAKKUMHUT SEKSI WILAYAH I MEDAN, CQ PENYIDIK ATAS NAMA SUNARYA, ARIFIN SIMBOLON,S.H, BIL SUABDI,S.H, DAN IVAN KHAROGI SINULINGGA,S.HUT
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan hormat, 
Yang bertanda tangan di bawah ini: 
Dr. RAMCES PANDIANGAN, S.H., M.H. 
ROYMOND P. SINAGA, S.H 
TIOPAN TARIGAN S.H 
RODO RAHMAT PARULIAN SIRAIT, S.H 
RONI CANDRA HASUDUNGAN HUTAJULU, S.H 
 
Semuanya merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “RAMCES PANDIANGAN, SH & PARTNERS” beralamat dan berkantor di Jl. Pelajar Timur, Santun No. 10 Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara, Telp/WA : 0811 6294 086; 
081370751371, 082363452249, Bertindak Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2026 (terlampir), dalam hal ini bertindak secara bersama-sama maupun sendirisendiri untuk dan atas nama HOTMA SETIAWAN BANCIN,  
Untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PEMOHON; 
MELAWAN 
Dalam hal ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap: 
KEPALA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LHK Wilayah Sumatera Utara, Cq. PPNS Kehutanan GAKKUMHUT Seksi Wilayah I Medan, Cq. Penyidik atasnama Sunarya, Arifin Simbolon , S.H, Bil Suabdi, S.H dan Ivan Kharogi Sinulingga, S.Hut, Jl.Sisingamangaraja No.146, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara. 
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------- TERMOHON; 
Permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya ketentuan mengenai upaya paksa dan praperadilan, dengan uraian sebagai berikut. 
 
 
I.    KEWENANGAN PRAPERADILAN DAN KEDUDUKAN PEMOHON 
1.    Bahwa berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka dan penyitaan merupakan bentuk upaya paksa. 
2.    Bahwa berdasarkan Pasal 158 huruf a juncto Pasal 159 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa melalui mekanisme praperadilan. 
3.    Bahwa Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. 
4.    Bahwa Pemohon adalah orang yang secara langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Termohon. Oleh karena itu, Pemohon memiliki kepentingan hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang ditujukan kepadanya. 
5.    Bahwa terhadap penyitaan, Pemohon mengajukan keberatan sepanjang menyangkut keabsahan tindakan penyitaan yang merupakan bagian dari upaya paksa terhadap dirinya. Adapun permintaan pengujian khusus mengenai barang milik pihak ketiga yang tidak berkaitan dengan tindak pidana harus memperhatikan ketentuan kedudukan hukum pihak ketiga dalam KUHAP. 
6.    Bahwa mengenai kewenangan relatif, permohonan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan KUHAP mengenai praperadilan dan lokasi tindakan yang diuji. Kewenangan relatif tersebut harus didukung dokumen resmi mengenai lokasi penyitaan, tempat tindakan penyidik dilaksanakan, serta instansi yang secara hukum menerbitkan dan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. 
 
II.    OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN 
Bahwa objek utama permohonan ini adalah pengujian terhadap keabsahan tindakan upaya paksa berupa: 
1.    Penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap.09/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW I/GKM.5.4/B/07/2026 tanggal 23 Juli 2026, atau sesuai nomor dan nomenk latur resmi dalam dokumen aslinya. 
2.    Penyitaan barang berupa satu unit telepon genggam milik Pemohon, satu unit truk dengan Nomor Polisi BK  8732 ET serta kayu olahan sebanyak 25.5283m3 kubik, sepanjang penyitaan tersebut dapat diuji dalam permohonan yang diajukan Pemohon menurut ketentuan KUHAP. 
3.    Pelaksanaan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita.17/ PPNS/ GAKKUMHUT.7-SWI/ GKM.5.4/B/7/2026 tanggal 23 Juli 2026, atau sesuai dokumen aslinya, termasuk pemeriksaan apakah izin atau persetujuan pengadilan telah diperoleh sesuai prosedur yang berlaku.   
 
Adapun Laporan Kejadian Nomor LK.13/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW I/GKM.5.4/B/7/2026 tanggal 23 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 10/PPNS/ GAKKUMHUT.7/ SWI/ GKM.5.4/B/07/2026 tanggal 23 Juli 2026 diajukan sebagai dokumen yang relevan untuk menilai kronologi, dasar, dan prosedur tindakan Termohon, bukan semata-mata dimohonkan untuk dinyatakan batal sebagai objek tersendiri. 
 
III.    DASAR HUKUM PERMOHONAN 
Permohonan ini didasarkan pada: 
1.    Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai prinsip negara hukum. 
2.    Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. 
3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya: 
-    Pasal 89 mengenai bentuk upaya paksa; 
-    Pasal 90 mengenai penetapan tersangka; 
-    Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 mengenai penyitaan dan ketentuan yang berkaitan dengannya; 
-    Pasal 158 mengenai ruang lingkup kewenangan praperadilan; 
-    Pasal 159 dan ketentuan berikutnya mengenai pelaksanaan kewenangan praperadilan dan tata cara pengajuannya. 
4.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan harus dibaca bersama peraturan perubahan yang berlaku, khususnya Pasal 16 dan Pasal 88 sepanjang menjadi dasar sangkaan terhadap Pemohon. 
5.    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sepanjang prinsip hukumnya relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP baru, terutama mengenai pengujian keabsahan penetapan tersangka dan kecukupan alat bukti. 
6.    Peraturan perundang-undangan lain yang relevan sepanjang berlaku terhadap peristiwa dan tindakan penyidikan dalam perkara a quo. 
 Yurisprudensi :  
a.    Putusan Prapradilan Pengadilan Negeri Palangkaraya No.04/Pid.Pra/2020 : “Pemohon melawan PPNS Gakkum KLHK, Penetapan Tersangka illegal logging dibatalkan karena tanpa 2 (dua) alat bukti yang sah”. 
b.    Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.07 /Pid.Pra/2022 : “Penyitaan Kayu oleh Gakkum tanpa izin Ketua Pengadilan dinyatakan Tidak Sah”. 
c.    Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Samarinda No.12/Pid.Pra/2021 : “Sprindik Gakkum dibatalkan karena tidak ada SPDP”. 
 
IV.    FAKTA HUKUM DAN KRONOLOGI PERKARA 
1.    Bahwa Pemohon bekerja sebagai sopir harian lepas yang menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah Sdr. JUNAIDI M, yang menurut keterangan Pemohon merupakan pemilik usaha pengolahan kayu atau somel. 
2.    Bahwa pada awal Juli 2026, Pemohon menerima perintah untuk mengangkut kayu olahan berupa papan dan balok sebanyak 25.5283m3 kubik, dari lokasi somel di TPK. PBPHH JUNAIDI, M.Desa Ujong gunong Rayeuk, Kec. Kota Bahagia menuju UD. Rimba Jaya, Jl.Medan Binjai km.13, Sumatera Utara 
3.    Bahwa kayu yang diangkut menurut keadaan fisiknya merupakan kayu yang telah mengalami proses pengolahan menjadi papan dan/atau balok, bukan kayu bulat dalam bentuk aslinya. Keadaan fisik kayu tersebut perlu dibuktikan melalui foto, pemeriksaan fisik, dokumen asalusul kayu, keterangan pengelola somel, serta apabila diperlukan keterangan ahli yang kompeten. 
4.    Bahwa sebelum pengangkutan dilakukan, Pemohon menerima dokumen angkutan dari pemberi perintah, yaitu dokumen Bernama Surat Hasil Sah Hasil Hutan Kayu nomor KO.B.12019826 tanggal 20 Juli 2026, yang menurut penampilan lahiriah dan pemahaman Pemohon merupakan dokumen yang digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu tersebut yang dikeluarkan KEMENTRIAN KEHUTANAN. 
5.    Bahwa Pemohon tidak membuat, menerbitkan, mengubah, atau memalsukan dokumen tersebut. Pemohon juga tidak memiliki kewenangan administratif untuk menerbitkan dokumen kehutanan maupun mengakses seluruh data penerbitannya. Fakta ini merupakan bagian penting untuk menilai apakah terdapat alat bukti yang secara objektif menghubungkan Pemohon dengan tuduhan personal pemalsuan atau penggunaan dokumen yang diketahui tidak sah. 
6.    Bahwa ketika kendaraan yang dikemudikan Pemohon diberhentikan petugas di wilayah Sibolangit, Kab. Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026, Pemohon bersikap kooperatif dan menunjukkan dokumen yang dibawanya kepada petugas. 
7.    Bahwa setelah pemeriksaan awal, Termohon menduga dokumen angkutan tersebut tidak sah atau palsu. Namun, berdasarkan informasi yang diketahui Pemohon, belum pernah dijelaskan kepadanya hasil verifikasi dari penerbit dokumen, data administrasi yang mendasari kesimpulan tersebut, maupun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon mengetahui dokumen tersebut diduga palsu. 
8.    Bahwa Laporan Kejadian Nomor LK.13/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW I/GKM.5.4/B/7/2026 tercatat bertanggal 23 Juli 2026. 
9.    Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 10/PPNS/GAKKUMHUT.7/SW I/GKM.5.4/B/07/2026, Surat Perintah Penyitaan Nomor:SP.Sita.17/PPNS/ GAKKUMHUT.7-SWI/ GKM.5.4/B/07/2026 tanggal 23 Juli 2026, dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.09/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW I/GKM.5.4/B/07/2026 tanggal 23 Juli 2026. 
10.    Bahwa berdasarkan pengetahuan Pemohon, sebelum tanggal penetapan tersangka tersebut, Pemohon belum pernah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai calon tersangka mengenai unsur perbuatan yang disangkakan. Keadaan ini perlu diuji bersama dokumen resmi penyidikan, ketentuan KUHAP yang berlaku, serta keterangan Termohon di persidangan. 
11.    Bahwa penerbitan beberapa dokumen pada tanggal yang sama tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Akan tetapi, kesamaan tanggal tersebut, apabila disertai tidak adanya dokumen pendukung yang dipersyaratkan atau tidak terpenuhinya prosedur wajib, merupakan keadaan yang patut diuji oleh hakim praperadilan. 
12.    Bahwa pada tanggal 23 Juli 2026, Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang kehutanan. Nomor pasal sangkaan dan uraian perbuatan yang dituduhkan harus disesuaikan secara tepat dengan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan resmi kepada Pemohon. 
13.    Bahwa Termohon juga melakukan penyitaan terhadap satu unit telepon genggam milik Pemohon, satu unit truk Nomor Polisi BK 8732 ET yang menurut Pemohon milik Sdr. JUNAIDI M, serta kayu olahan sebanyak 25.5283 m3 kubik. 
14.    Bahwa mengenai penyitaan tersebut, Pemohon memohon agar Termohon memperlihatkan surat perintah penyitaan, izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri yang diwajibkan oleh KUHAP, berita acara penyitaan, tanda terima atau salinan dokumen penyitaan, serta dokumen lain yang menjadi dasar penguasaan barang-barang tersebut. 
15.    Bahwa apabila Termohon mendalilkan penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak, Termohon harus menunjukkan keadaan mendesak yang menjadi dasar tindakan tersebut dan bukti pemenuhan prosedur persetujuan pengadilan dalam tenggang waktu yang diwajibkan KUHAP. 
16.    Bahwa Pemohon tidak mendalilkan bahwa seluruh tindakan Termohon otomatis tidak sah hanya karena dilakukan pada tanggal yang sama. Pokok keberatan Pemohon adalah apakah penetapan tersangka dan penyitaan benar-benar memenuhi syarat materiil dan formal yang diwajibkan oleh undang-undang. 
17.    Bahwa rangkaian fakta tersebut menimbulkan alasan hukum yang cukup bagi Pemohon untuk meminta pengujian oleh hakim praperadilan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak Pemohon dari tindakan upaya paksa yang tidak memenuhi hukum acara. 
 
V.    ALASAN HUKUM PERMOHONAN 
A. Penetapan tersangka wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti 
1.    Bahwa Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menentukan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti. 
2.    Bahwa persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan agar penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada dasar pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. 
3.    Bahwa dalam perkara a quo, pokok persoalan yang harus diuji bukan semata-mata apakah Termohon menemukan kayu dan dokumen angkutan, melainkan apakah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dimiliki Termohon memiliki relevansi yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana dan menghubungkan Pemohon secara individual dengan perbuatan yang disangkakan. 
4.    Bahwa apabila dasar utama penetapan tersangka adalah dugaan bahwa dokumen angkutan tidak sah, Termohon patut diminta menjelaskan: 
a.    identitas dan jenis dokumen yang dianggap tidak sah; 
b.    pihak yang menerbitkan atau membuat dokumen tersebut; 
c.    hasil verifikasi keaslian atau status dokumen; 
d.    alat bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon mengetahui atau patut dipersalahkan atas dugaan ketidaksahan dokumen tersebut; dan 
e.    hubungan antara alat bukti yang dimiliki Termohon dengan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon. 
5.    Bahwa keberadaan kayu dan dokumen yang dibawa Pemohon dapat menjadi bagian dari barang bukti atau bahan pemeriksaan, tetapi keberadaan barang tersebut saja tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana ataupun keterlibatan pidana Pemohon. 
6.    Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dapat dijadikan rujukan prinsip mengenai pentingnya kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka. Penerapan prinsip tersebut dalam perkara ini tetap harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 90 KUHAP baru. 
7.    Bahwa oleh karena itu, Pemohon memohon agar hakim memeriksa apakah pada saat penetapan tersangka diterbitkan, Termohon benar-benar telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan, bukan sekadar dugaan yang belum terverifikasi. 
 
B. Keabsahan penetapan tersangka harus diuji berdasarkan prosedur yang diwajibkan KUHAP 
1.    Bahwa penetapan tersangka merupakan upaya paksa menurut Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sehingga pelaksanaannya harus tunduk pada ketentuan hukum acara yang berlaku. 
2.    Bahwa Pemohon mendalilkan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka diterbitkan. Dalil ini harus dinilai dengan memeriksa ketentuan KUHAP baru secara tepat, termasuk apakah dalam keadaan perkara a quo pemeriksaan terlebih dahulu diwajibkan dan apakah hak-hak Pemohon telah dipenuhi. 
3.    Bahwa Pemohon tidak menjadikan tidak adanya pemeriksaan pendahuluan sebagai satu-satunya alasan ketidakabsahan penetapan tersangka. Dalil tersebut dikaitkan dengan kewajiban penyidik untuk bertindak berdasarkan hukum, memenuhi hak tersangka, dan memastikan bahwa tindakan upaya paksa didasarkan pada bukti yang cukup. 
4.    Bahwa apabila Termohon menyatakan seluruh prosedur telah dilaksanakan, Termohon patut menunjukkan dokumen yang mendukung pernyataan tersebut, termasuk surat penetapan tersangka, dokumen pemberitahuan kepada Pemohon, dokumen pemeriksaan, serta catatan prosedural lain yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. 
5.    Bahwa apabila dari pemeriksaan praperadilan terbukti terdapat pelanggaran terhadap persyaratan wajib penetapan tersangka, maka terdapat dasar untuk menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum. 
 
C. Penyitaan wajib memenuhi syarat dan prosedur KUHAP 
1.    Bahwa Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penyitaan, termasuk kewajiban memperoleh izin pengadilan dan pengecualian dalam keadaan mendesak, beserta prosedur yang harus dipenuhi. 
2.    Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, penyitaan tidak boleh dilakukan secara sewenangwenang. Penyidik harus memiliki dasar hukum yang sah, menjelaskan hubungan benda dengan perkara, membuat dokumen penyitaan sesuai ketentuan, dan memenuhi persyaratan izin atau persetujuan pengadilan yang berlaku. 
3.    Bahwa terhadap satu unit telepon genggam milik Pemohon, Termohon wajib menunjukkan dasar penyitaan dan dokumen pelaksanaannya. Apabila isi perangkat tersebut juga dibuka, diperiksa, atau disalin, keabsahan tindakan pemeriksaan data tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang khusus mengatur tindakan itu, dan tidak boleh disimpulkan otomatis sah hanya karena perangkat fisiknya telah disita. 
4.    Bahwa terhadap truk dan kayu olahan yang menurut Pemohon dimiliki Sdr. JUNAIDI M, Termohon harus menunjukkan alasan konkret mengapa benda-benda tersebut dapat disita menurut undang-undang dan bagaimana hubungan benda-benda tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik. 
5.    Bahwa apabila penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak memenuhi syarat pengecualian yang diperbolehkan KUHAP, atau apabila persetujuan yang diwajibkan tidak diperoleh dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka keabsahan tindakan penyitaan tersebut patut dinyatakan tidak sah. 
6.    Bahwa Pasal 158 huruf a KUHAP membuka ruang pengujian terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Sementara itu, Pasal 158 huruf d mengatur penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pihak yang berhak mengajukan permohonan. 
7.    Bahwa oleh sebab itu, Pemohon meminta agar Termohon memperlihatkan dokumen asli penyitaan dan bukti pemenuhan prosedur izin atau persetujuan pengadilan, sehingga hakim dapat menilai legalitas tindakan tersebut secara objektif. 
 
D. Status kayu sebagai kayu olahan dan keberadaan dokumen angkutan relevan terhadap penilaian dasar penetapan tersangka 
 
1.    Bahwa Pemohon sejak awal menerangkan bahwa barang yang diangkut merupakan kayu yang telah diolah menjadi papan dan balok, serta disertai dokumen yang diberikan oleh pemberi perintah. 
2.    Bahwa keadaan fisik kayu dan jenis dokumen angkutannya perlu diverifikasi secara objektif, termasuk kesesuaian dokumen dengan jenis, jumlah, asal-usul, dan tujuan pengangkutan kayu. 
3.    Bahwa apabila Termohon menduga dokumen tersebut palsu, dugaan tersebut perlu didukung oleh bukti yang relevan, misalnya keterangan atau data resmi dari pihak penerbit, hasil pemeriksaan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, keterangan ahli apabila diperlukan, atau alat bukti lain yang sah. 
4.    Bahwa Pemohon tidak menyatakan bahwa dokumen yang tampak resmi pasti asli, atau bahwa sopir yang membawa dokumen tidak mungkin melakukan tindak pidana. Dalil Pemohon adalah bahwa status dokumen, pengetahuan Pemohon, dan keterlibatan Pemohon harus dinilai berdasarkan bukti yang benar-benar tersedia ketika penetapan tersangka diterbitkan. 
5.    Bahwa apabila alat bukti yang dimiliki Termohon hanya menunjukkan adanya pengangkutan kayu dan dugaan ketidaksahan dokumen, tanpa dasar yang memadai untuk menghubungkan Pemohon dengan unsur tindak pidana yang disangkakan, maka kecukupan dasar penetapan tersangka patut dipersoalkan. 
6.    Bahwa Pasal 16 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 hanya dapat diterapkan setelah perbuatan yang disangkakan dicocokkan secara tepat dengan rumusan delik yang relevan. Jenis dokumen yang diwajibkan dan status kayu yang diangkut tidak boleh diasumsikan tanpa pemeriksaan terhadap peraturan teknis yang berlaku serta fakta konkret perkara. 
 
E. Kedudukan Pemohon sebagai sopir dan tidak adanya bukti keterlibatan dalam pembuatan dokumen harus dinilai secara objektif 
 
1.    Bahwa Pemohon bekerja sebagai sopir berdasarkan perintah pemberi kerja dan bukan sebagai pihak yang menurut keterangan Pemohon menerbitkan atau membuat dokumen angkutan tersebut. 
2.    Bahwa status sebagai sopir tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, status tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa bukti yang menghubungkannya dengan unsur tindak pidana yang disangkakan. 
3.    Bahwa penyidik harus membedakan antara peran mengangkut barang, membuat atau memalsukan dokumen, menggunakan dokumen yang diketahui tidak sah, dan perbuatan lain yang mungkin memenuhi unsur delik tertentu. 
4.    Bahwa apabila Termohon mendalilkan Pemohon mengetahui dokumen tersebut tidak sah, Termohon harus dapat menunjukkan dasar faktual dari dugaan pengetahuan tersebut, bukan semata-mata menyimpulkannya dari kedudukan Pemohon sebagai pengemudi kendaraan. 
5.    Bahwa dalil mengenai peran Pemohon, pemberi perintah, pemilik kayu, dan pihak yang menerbitkan dokumen diajukan untuk menguji relevansi alat bukti serta dasar penetapan tersangka, bukan untuk meminta hakim praperadilan memutus kesalahan atau ketidakbersalahan Pemohon secara final. 
 
F. Hak Pemohon dan prinsip kepastian hukum wajib dihormati dalam pelaksanaan penyidikan 
 
1.    Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Jaminan ini berlaku pula dalam proses penyidikan, termasuk ketika penyidik menggunakan kewenangan penetapan tersangka dan penyitaan. 
2.    Bahwa kewenangan penyidikan harus dijalankan berdasarkan undang-undang, dengan memperhatikan hak orang yang diperiksa dan tanpa melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh hukum. 
3.    Bahwa Pemohon meminta agar setiap tindakan yang dipersoalkan diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan penilaian sepihak atau asumsi mengenai keaslian dokumen angkutan. 
4.    Bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi penyidikan yang sah, melainkan untuk memastikan bahwa penyidikan dan upaya paksa dilaksanakan sesuai hukum. 
5.    Bahwa apabila hakim menemukan penetapan tersangka atau penyitaan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum yang wajib, maka perlindungan hukum melalui praperadilan diperlukan untuk memulihkan kepastian hukum dan mencegah berlanjutnya tindakan yang tidak sah. 
 
VI.    PETITUM 
 
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri yang berwenang agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. 
 
DALAM POKOK PERMOHONAN 
 
1.    Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.09/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW I/GKM.5.4/B/07/2026 tanggal 23 Juli 2026 tanggal 23 Juli 2026 tidak sah, apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum acara yang berlaku. 
3.    Menyatakan bahwa tindakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor:SP.Sita.17/PPNS/ GAKKUMHUT.7-SWI/ GKM.5.4/B/07/2026 tanggal 23 Juli 2026, tidak sah, sepanjang terbukti dilakukan tanpa memenuhi persyaratan izin atau persetujuan pengadilan, ketentuan keadaan mendesak, atau prosedur penyitaan lain yang diwajibkan oleh KUHAP. 
4.    Memerintahkan Termohon untuk tunduk pada putusan praperadilan dan melaksanakan akibat hukum yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan apabila penetapan tersangka atau tindakan penyitaan dinyatakan tidak sah. 
5.    Memerintahkan pengembalian telepon genggam OPPO Reno 13F Warna Hitam dengan Emai : 864858071219212 dan Emai 2 : 864858071219204 milik Pemohon, apabila benda tersebut tidak lagi mempunyai dasar hukum untuk dikuasai atau disita oleh Termohon, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. 
6.    Menyatakan bahwa permohonan mengenai pengembalian truk Nomor Polisi BK 8732 ET dan kayu olahan sebanyak 25.5283 m3 dan/atau 598 Batang kayu berbagai Jenis dan Ukuran milik Sdr. JUNAIDI M hanya dapat diputus dalam permohonan ini sepanjang Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya berdasarkan KUHAP. Apabila tidak, hak pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan tersendiri tetap terbuka sesuai ketentuan hukum. 
7.    Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kedudukan, hak, dan status Pemohon seperti semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 
8.    Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 
 
SUBSIDAIR 
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). 
 
Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan pemeriksaan Yang Mulia Hakim, Pemohon menyampaikan hormat dan terimakasih. 

Pihak Dipublikasikan Ya