| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 18 / II / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 09 Februari 2026.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 12 / II / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal 09
Februari 2026.
c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 18 .a / II / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal 09 Februari 2026.
II. P E R K A R A :
Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, Telah terjadi TP.Pencurian berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg milik perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk tepatnya di Divisi 04 BG Blok 051150002 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dimana awalnya saat security bernama AMAD MULIADI bertemu dengan SUPRIADI yang merupakan karyawan Panen perkebunan yang sedang memanen kelapa sawit bersama seorang laki-laki yang bernama ENDANG TIRTANA dengan mengatakan “ yang bukan pekerja kebun tidak boleh masuk ke areal kebun “ kemudian SUPRIADI menjawab “ saya yang bertanggung jawab “ dan selang beberapa waktu kemudian usai memanen kelapa sawit ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI keluar dari ancak dengan mengendarai masing-masing 1 (satu) Unit Sepeda Motor sambil membawak 1 (satu) Karung yang berisikan berondolan kelapa sawit yang dimaksud milik perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk dengan arah yang berbeda, sehingga membuat para petugas security yang mana saat itu selain AMAD MULIADI ada ALPUN KHOIR ALHAJJ , RIO ASRYAL LUBIS dan BKO lalu menyetop ENDANG TIRTANA terlebih dahulu sebelum melintasi palang Bodong dan menginterogasi darimana berondolan tersebut di dapat, ENDANG TIRTANA mengaku bahwa berondolan kelapa sawit yang dibawaknya dari pekerbunan PT.PP.Lonsum yang usai di panen oleh SUPRIADI , kemudian dengan cepat RIO ASRYAL LUBIS mengejar SUPRIADI yang mengarah ke timbangan milik perkebunan PT.PP.Lonsum , kemudian membawak SUPRIADI ke Simpang 4 dekat lokasih TKP untuk memberikan penjelasan apa yang dikatakan oleh ENDANG TIRTANA, setelah keduanya diinterogasi dan membenarkan atas keterangan dan keterlibatan kedua pelaku dan di temukan 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg sehingga membawak pelaku ke pihak yang berwajib, selanjutnya pelapor membuat pengaduan tentang pencurian kelapa sawit di polsek agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, sehubungan dengan hal tersebut pihak Perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 04 BG mengalami kerugian material sebesar Rp.160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah) .
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- ALPUN KHOIR HAJJ (Pelapor)
- AMAD MULIADI
- RIO ASRYAL LUBIS
1. Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses.
2. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI tidak dilakukan penahanan.
3. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 18 / II / RES.1.8. / 2026 / Reskrim, tanggal 09 Februari 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra FIT BK 4379 IL
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 09 Februari 2026.
4. Keterangan Saksi-Saksi:
1). N a m a : ALPUN KHOIR HAJJ, Umur 31 tahun, Lahir di Batu Gingging tanggal 27 Mei 1994 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat DusunII Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092705940001 HP : 0823-7022-2970.
Menerangkan:
- Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan saya selaku DANRU Centeng / sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Saksi pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian berondolan kelapa sawit pada Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, tepatnya di Divisi 04 BG Blok 051150002 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) karung yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk..
- Saksi pelapor menerangkan Bahwa tersangka pencurian adalah ENDANG TIRTANA, Lk, 48 Tahun, Islam , Suku Jawa , pekerjaan BHL (bangunan) ,Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, dan SUPRIADI, Lk, 30 Tahun, Islam,Karyawa PT.Lonsum (tukang pemanen), Desa Paya Itik Dusun I Kec.Galang Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian dengan cara memanen kelapa sawit terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber kemudian telah kelapa sawit jatuh ketanah dan ada berondolanya maka tersangka menggunakan kedua tangan pelaku mengutik berondolan tersebut kemudian di masukan kedalam karung Goni plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK setelah mendapatkan 1 (satu) karung kemudian di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Sp.Motor jenis Honda Supra Fit BK 4379 IL dan membawaknya .
- Bahwa saksi mengetahui adanya pencurian di perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 04 BG karena melihat dengan jarak 10 meter dan orang yang mengamankan tersangka di arel perkebunan PT.PP.Lonsum .
- Bahwa saksi dapat menerangkan yang menggetahui kejdaian pencurian adalah AMAD MULIADI, LK, 25 Tahun, Islam, Jawa, Security, Tinggal di Dusun I Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, dan RIO ASRYAL LUBIS , Lk, 21 tahun, Islam ,Batak Mandailing, Security, Tinggal di Dusun I Desa Mabar Kec.BangunPurba Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan orang yang turut membantu atau ikut serta dalam hal pencurian selain ENDANG TIRTANA masih ada yaitu SUPRIADI yang mana peran sebagai pemanen kelapa sawit .
- Saksi menerangkan mengapa dan alasan pelaku melakukan pencurian tidak tahu yang pasti pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk mencari keuntungan dan mungkin akan di jual, dan saksi mengenal tersangka ENDANG TIRTANA dan bukan karyawan pekebunan sedangkan tersangka SUPRIADI saksi menggenal karena merupakan karyawan PT.Lonsum sebagai pemanen, tidak ada orang lain yang ikur serta dalam melakukan pencurian pencurian selian ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI.
- Bahwa saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang mebawak buah kelapa sawit dengan di pikul lalu di sembunyikan untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan .
- Bahwa saksi menerangkan bahwa akibat pencurian yang dilakukan tersangka perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk Divisi 04 BG mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp.160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah) atas berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. 2 (dua) Orang lelaki yang mengaku bernama ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI
B. 1 (satu) karung plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg.
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Fit BK 4379 IL.
Dikarenakan 2 (dua) orang lelaki tersebut adalah tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib , dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Selasa Tanggal 21 April 2026 pukul 08.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
2). N a m a : AMAD MULIADI, Umur 25 tahun, Lahir di Batu Gingging tanggal 15 Juni 2000, Suku jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam ,Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207091506000001, HP : 0813-6664-5300.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saksi dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang di amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. ALPUN KHOIR HAJJ
- Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian berondolan kelapa sawit pada Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, tepatnya di Divisi 04 BG Blok 051150002 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) karung yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk..
- Saksi pelapor menerangkan Bahwa tersangka pencurian adalah ENDANG TIRTANA, Lk, 48 Tahun, Islam , Suku Jawa , pekerjaan BHL (bangunan) ,Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, dan SUPRIADI, Lk, 30 Tahun, Islam,Karyawa PT.Lonsum (tukang pemanen), Desa Paya Itik Dusun I Kec.Galang Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian dengan cara memanen kelapa sawit terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber kemudian telah kelapa sawit jatuh ketanah dan ada berondolanya maka tersangka menggunakan kedua tangan pelaku mengutik berondolan tersebut kemudian di masukan kedalam karung Goni plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK setelah mendapatkan 1 (satu) karung kemudian di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Sp.Motor jenis Honda Supra Fit BK 4379 IL dan membawaknya .
- Bahwa saksi mengetahui adanya pencurian di perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 04 BG karena melihat dengan jarak 10 meter dan orang yang mengamankan tersangka di arel perkebunan PT.PP.Lonsum .
- Bahwa saksi dapat menerangkan yang menggetahui kejdaian pencurian adalah ALPUN KHOIR HAJJ, LK, 31 Tahun, Islam, Jawa, Karyawan Swasta (DANRU), Tinggal di Dusun 2 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, dan RIO ASRYAL LUBIS , Lk, 21 tahun, Islam ,Batak Mandailing, Security, Tinggal di Dusun I Desa Mabar Kec.BangunPurba Kab.Deli Serdang.
- Dalam hal ini saksi dapat menjelaskan awal mula terjadinya pencurian yang di ketahuinya yaitu pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib dimana saya sedang melaksanakan patroli atau melaksananakan penjagaan ancak panen , saat itu saya melihat ada orang yang mencurigakan yang mana orang tersebut sedang mengutip berondolan kelapa sawit, lalu saya pun langsung menuju ke lokasih dan mendatangi pemanen bernama SUPRIADI dengan mengatakan “ itu siapa bang “ jawabnya “ itu pembantuku “ jawab saya suruh aja keluar bang , dikarenakan pembantu abang bukan karyawan kebun , bahaya nanti bang lagi panas-panansnya ini “ jawab pemanen “ Gak apa apa bang MAD aman itu , saya yang bertanggung jawab bang “, selang beberapa waktu ENDANG TIRTANA meninggalkan lokasih ancak dan membawak berondolan kelapa sawit menggunakan dengan sepeda motor miliknya dan menuju arah palang bodong , sedangkan SUPRIADI masih diancak menunngu ENDANG apabila berhasil keluar maka SUPRIADI pun meninggalkan ancaknya mengara kearah timbangan berondolan milik perkebunan PT.Lonsum , sehingga menimbulkan kecurigaan yang kuat sehingga saya dan teman – teman saya ALPUN KHOIR ALHAJJ , RIO ASRYAL LUBIS DAN BKO langsung melakukan penggejaran terhadap ENDANG TIRTANA dan dapat diamankan langsung diinterogasi, sedangkan SUPRIADI teman ENDANG langsung di kejar oleh sdra RIO ASRYAL LUBIS dan membawak SUPRIADI ke simpang 4 dekat lokasih TKP untuk memberikan penjelaskan ,bahwa apa yang dilakukan kedua pelaku adalah sudah ada kerja sama untuk melakukan pencurian berondolan kelapa sawit.
- Saksi menerangkan orang yang turut membantu atau ikut serta dalam hal pencurian selain ENDANG TIRTANA masih ada yaitu SUPRIADI yang mana peran sebagai pemanen kelapa sawit .
- Saksi menerangkan mengapa dan alasan pelaku melakukan pencurian tidak tahu yang pasti pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk mencari keuntungan dan mungkin akan di jual, dan saksi mengenal tersangka ENDANG TIRTANA dan bukan karyawan pekebunan sedangkan tersangka SUPRIADI saksi menggenal karena merupakan karyawan PT.Lonsum sebagai pemanen, tidak ada orang lain yang ikur serta dalam melakukan pencurian pencurian selian ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI.
- Bahwa saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang mebawak buah kelapa sawit dengan di pikul lalu di sembunyikan untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan .
- Bahwa saksi menerangkan bahwa akibat pencurian yang dilakukan tersangka perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk Divisi 04 BG mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp.160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah) atas berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. 2 (dua) Orang lelaki yang mengaku bernama ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI
B. 1 (satu) karung plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg.
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Fit BK 4379 IL.
Dikarenakan 2 (dua) orang lelaki tersebut adalah tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wib , dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Selasa Tanggal 21 April 2026 pukul 08.30 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
3). N a m a : RIO ASRYAL LUBIS, Umur 21, LK, Lahir Mabar tanggal 29 Sptember 2003 , suku Mandailing , Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta (centeng), Kewarganegaraan Indonesia , Tinggal di Dusun I Desa Mabar Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang , NIK 120709290930003, Hp 0853-6124-2780.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. ALPUN KHOIR HAJJ
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian berondolan kelapa sawit pada Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, tepatnya di Divisi 04 BG Blok 051150002 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) karung yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg , kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk..
- Saksi pelapor menerangkan Bahwa tersangka pencurian adalah ENDANG TIRTANA, Lk, 48 Tahun, Islam , Suku Jawa , pekerjaan BHL (bangunan) ,Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, dan SUPRIADI, Lk, 30 Tahun, Islam,Karyawa PT.Lonsum (tukang pemanen), Desa Paya Itik Dusun I Kec.Galang Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian dengan cara memanen kelapa sawit terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber kemudian telah kelapa sawit jatuh ketanah dan ada berondolanya maka tersangka menggunakan kedua tangan pelaku mengutik berondolan tersebut kemudian di masukan kedalam karung Goni plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK setelah mendapatkan 1 (satu) karung kemudian di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Sp.Motor jenis Honda Supra Fit BK 4379 IL dan membawaknya .
- Bahwa saksi mengetahui adanya pencurian di perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 04 BG karena melihat dengan jarak 10 meter dan orang yang mengamankan tersangka di arel perkebunan PT.PP.Lonsum .
- Bahwa saksi dapat menerangkan yang menggetahui kejdaian pencurian adalah ALPUN KHOIR HAJJ, LK, 31 Tahun, Islam, Jawa, Karyawan Swasta (DANRU), Tinggal di Dusun 2 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, dan AMAD MULIADI, Lk, 25 tahun, Islam ,Jawa , Security, Tinggal di Dusun I Desa Batu Gingging Kec.BangunPurba Kab.Deli Serdang.
- Dalam hal ini saksi dapat menjelaskan awal mula terjadinya pencurian yang di ketahuinya yaitu pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib dimana saya sedang melaksanakan patroli atau melaksananakan penjagaan ancak panen , saat itu saya melihat ada orang yang mencurigakan yang mana orang tersebut sedang mengutip berondolan kelapa sawit, lalu saya pun langsung menuju ke lokasih dan mendatangi pemanen bernama SUPRIADI dengan mengatakan “ itu siapa bang “ jawabnya “ itu pembantuku “ jawab saya suruh aja keluar bang , dikarenakan pembantu abang bukan karyawan kebun , bahaya nanti bang lagi panas-panansnya ini “ jawab pemanen “ Gak apa apa bang MAD aman itu , saya yang bertanggung jawab bang “, selang beberapa waktu ENDANG TIRTANA meninggalkan lokasih ancak dan membawak berondolan kelapa sawit menggunakan dengan sepeda motor miliknya dan menuju arah palang bodong , sedangkan SUPRIADI masih diancak menunngu ENDANG apabila berhasil keluar maka SUPRIADI pun meninggalkan ancaknya mengara kearah timbangan berondolan milik perkebunan PT.Lonsum , sehingga menimbulkan kecurigaan yang kuat sehingga saya dan teman – teman saya ALPUN KHOIR ALHAJJ , AMAD MULIADI DAN BKO langsung melakukan penggejaran terhadap ENDANG TIRTANA dan dapat diamankan langsung diinterogasi, sedangkan SUPRIADI teman ENDANG langsung saya kejar dan langsung membawak SUPRIADI ke simpang 4 dekat lokasih TKP untuk memberikan penjelaskan , bahwa apa yang dilakukan kedua pelaku adalah sudah ada kerja sama untuk melakukan pencurian berondolan kelapa sawit.
- Saksi menerangkan orang yang turut membantu atau ikut serta dalam hal pencurian selain ENDANG TIRTANA masih ada yaitu SUPRIADI yang mana peran sebagai pemanen kelapa sawit .
- Saksi menerangkan mengapa dan alasan pelaku melakukan pencurian tidak tahu yang pasti pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk mencari keuntungan dan mungkin akan di jual, dan saksi mengenal tersangka ENDANG TIRTANA dan bukan karyawan pekebunan sedangkan tersangka SUPRIADI saksi menggenal karena merupakan karyawan PT.Lonsum sebagai pemanen, tidak ada orang lain yang ikur serta dalam melakukan pencurian pencurian selian ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI.
- Bahwa saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku sedang mebawak buah kelapa sawit dengan di pikul lalu di sembunyikan untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan .
- Bahwa saksi menerangkan bahwa akibat pencurian yang dilakukan tersangka perkebunan PT. PP. Lonsum Tbk Divisi 04 BG mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp.160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah) atas berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. 2 (dua) Orang lelaki yang mengaku bernama ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI
B. 1 (satu) karung plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg.
C. 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra Fit BK 4379 IL.
Dikarenakan 2 (dua) orang lelaki tersebut adalah tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib , dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Selasa Tanggal 21 April 2026 pukul 09.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
4. Keterangan Tersangka :
N a m a : SUPRIADI, Umur 30 tahun, Lahir di Paya itik tanggal 28 Desember 1995, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Paya Itik Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
Menerangkan :
- Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian 1 (satu) karung plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
- Saya SUPRIADI, Umur 30 tahun, Lahir di Paya itik tanggal 28 Desember 1995, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Paya Itik Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, saya anak ke 5 (lima) dari 6 (emamt) orang bersaudara ,ayah saya bernama SUGENG dan ibu saya TUMIEM.
Riwayat Pendidikan :
Pada tahun 2002 Negeri Paya Itik Kec.Galang .
Pada tahun 2008 saya masuk sekolah SMP Neg.2 Galang sampai kelas 3 .
Dan selanjutnya saya tidak melanjutkan sekolah lagi karena tidak memiliki biayah
Riwayat pekerjaan :
Setelah tidak tamat SMP saya melanjutkan mencari pekerjaan membantu orang tua saya yaitu di perkebunan , dan pada tahun 2017 saya saya menikah dengan seorang perempuan yang bernama SYACHRANI NUR MAJLYAH RANGKUTI dan dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki bernama SHAKA ALI RAMADHAN dan SYAHBIL PRAMUDYA RAMADHAN dan sekarang saya tinggal di perumahan pondok yaitu DI Dusun I Desa Batu Gingging kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang bersama keluarga..
- Bahwa tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari Senin Tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib di di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 05115002 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Goni Plastik ditaksir berat 40 Kg
- Bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara memanen janjangan kelapa sawit terlebih dahulu, setelah jatuh dan mendapatkan berondolan dari buah yang saya panen ,maka saya dan melakukan dengan mengutip menggunakan kedua tangan saya dan di masukan ke dalam goni plastik berukuran 35 kg, setelah penuh maka berondolan saya angkut menggunakan sepeda motor untuk di bawak.
- Bahwa tersangka melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk, karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari hari, untuk keluarga, dan buah yang saya ambil akan saya jual ke orang lain, dan saat ini saya merupakan karyawan perkebunan PT.PP.Lonsum sebagai tukang panen, dan dalam hal ini tidak ada yang menyuruh .
- Dalam hal ini tersangkan melakukan bersama temannya ENDANG TIRTANA , Lk, 48 tahun, Islam, Buruh Harian Lepas, tinggal di Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dan peran tersangka sendiri sebagai tukang panen sedangkan ENDANG TIRTANA yang mengutip berondolan dan memasukan kedalam goni ukuran 35 kg dan membawaknya keluar.
- Tersangkan sebelum melakukan pencurian berondolan kelapa sawit ada bertemu dengan ENDANG TIRTANA pagi tadi pada hari senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 08.30 Wib di ancak tersangka saat panen kelapa sawit , dan selanjutnya tersangka mengatakan kepada ENDANG TIRTANA “ bang pandai-pandaila bawak “ jawab ENDANG kepada tersangka “ iya aman itu “ ya sudah la bang , jangan lama-lama disini juga nanti katahuan.
- apakah dalam pencurian berondolan pernah mendapat upah atau mendapat bayaran dari ENDANG yang membawak berondolan untuk dijual, tersangka menjelaskan ENDANG melakukan pencurian berondolan milik perkebunan PT.PP.Lonsum baru 2 (dua) kali , dan untuk mendapatkan upah tidak ada hanya saja berondolan yang di dapat kami bagi dua , yang di bawak ENDANG untuk gajinya sedangkan yang saya bawak untuk setoran saya ke perkebunan.
- Apakah buah berondolan yang tersangka bagi adalah milik tersangka dan adakah pihak perkebunan menggetahui atas kesepatan yang di buat Jadi tersangkan menjelaskan kesepatakan yang tersangka buat tidak pernah di ketahui pihak perkebunan , hanya tersangka (SUPRIADI) dan ENDANG TIRTANA berdua yang menggetahui kesepakatan tersebut.
- Tersangka melakukan perbuatan pencurian berupa berondolan kelapa sawit yang bukan miliknya menurutnya salah, karena apa pun yang terjadi tersangka tidak ada memberitahukan atau meiliki ijin dari pihak perkebunan untuk melakukan hal tersebut.
- Yang mengamankan tersangka yaitu security perkebunan bernama ALPUN KHOIR ALHAJJ, AMAD MULIADI dan RIO ASRYAL LUBIS di bantu BKO sebanyak 3 orang dan Tersangka melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik perkebunan PT.PP.Lonsum, sudah 2 (dua) kali, dalam keterangan tersangka tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
- Saat tersangka melakukan pencurian dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat HILAP,dan menggetahui akibat perbuatan serta pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri tersangka telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
- Tersangka karyawan perkebunan PT. PP.Lonsum, dan tersangka sudah bekerja selama 4 tahun sebagai tukang peruning dan panen makanya dalam hal ini salah mencuri berondolan yang bukan milik tersangka.
- Tersangka kenal dengan 1 (satu) orang laki –laki bernama ENDANG TIRTANA dan 1 (satu) unit sepeda motor adalah teman tersangka saat melakukan pencurian berondolan menggunakan alat transpor sepeda motor , sedangkan 1 (satu) goni plastik ditaksir berat 40 kg adalah buah yang kami curi dan dibela dari perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira 18.00 Wib dan Pemeriksaan Tambahan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
N a m a : ENDANG TIRTANA, Umur 48 tahun, Lahir di Bangun Purba tanggal 12 Desember 1977, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
Menerangkan :
- Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian 1 (satu) karung plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
- Saya ENDANG TIRTANA, Umur 48 tahun, Lahir di Bangun Purba tanggal 12 Desember 1977, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, ayah saya bernama HERMANSYAH dan ibu saya NORITA.
Riwayat Pendidikan :
Pada tahun 1983 saya Masuk SD Neg Bangun Purba .
Pada tahun 1989 saya masuk SMP Neg.1 Bangun Purba .
Pada tahun 1992 saya masuk SMAP Neg.1 Bangun Purba
Riwayat pekerjaan :
Setelah tamat SMa saya melanjutkan mencari pekerjaan membantu orang tua saya pada tahun 2011 saya saya menikah dengan seorang perempuan yang bernama NORITA dan dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki bernama EGIN FATIR dan MHD.AL FATAR dan sekarang saya tinggal bersama keluarga di Dusun II Desa Bangun Purba kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang bersama keluarga.
- Bahwa tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari Senin Tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib di di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 04 BG Blok 05115002 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Goni Plastik ditaksir berat 40 Kg
- Bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara memanen janjangan kelapa sawit terlebih dahulu, setelah jatuh dan mendapatkan berondolan dari buah yang saya panen ,maka saya dan melakukan dengan mengutip menggunakan kedua tangan saya dan di masukan ke dalam goni plastik berukuran 35 kg, setelah penuh maka berondolan saya angkut menggunakan sepeda motor untuk di bawak.
- Bahwa tersangka melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk, karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari hari, untuk keluarga, dan buah yang saya ambil akan saya jual ke orang lain, dan saat ini saya merupakan karyawan perkebunan PT.PP.Lonsum sebagai tukang panen, dan dalam hal ini tidak ada yang menyuruh .
- Dalam hal ini tersangkan melakukan bersama temannya SUPRIADI, Lk, 30 Tahun, Islam,Karyawa PT.Lonsum (tukang pemanen), Desa Paya Itik Dusun I Kec.Galang Kab.Deli Serdang, dan peran tersangka sendiri sebagai tukang mengutip berondolan dari SUPRIADI sedangkan SUPRIADI yang Meng egrek kelapa sawit.
- Tersangkan sebelum melakukan pencurian berondolan kelapa sawit ada bertemu dengan SUPRIADI pagi tadi pada hari senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 08.30 Wib di ancak tersangka saat panen kelapa sawit , dan selanjutnya tersangka mengatakan kepada ENDANG TIRTANA “ bang pandai-pandaila bawak “ jawab ENDANG kepada tersangka “ iya aman itu “ ya sudah la bang , jangan lama-lama disini juga nanti katahuan.
- Tersangka menerangkan dalam hal ini SUPRIADI tidak pernah mendapat upah atau hasil jual klapa sawit,tersangka menjelaskan SUPRIADI melakukan pencurian berondolan milik perkebunan PT.PP.Lonsum baru 2 (dua) kali, dan untuk mendapatkan upah tidak ada hanya saja berondolan yang di dapat kami bagi dua , yang saya bawak sedangkan SUPRIADI untuk gajinya atau untuk setoran ke perkebunan.
- Apakah buah berondolan yang tersangka bagi adalah milik tersangka dan adakah pihak perkebunan menggetahui atas kesepatan yang di buat Jadi tersangkan menjelaskan kesepatakan yang tersangka buat tidak pernah di ketahui pihak perkebunan , hanya tersangka (ENDANG TIRTANA) dan SUPRIADI berdua yang menggetahui kesepakatan tersebut.
- Tersangka melakukan perbuatan pencurian berupa berondolan kelapa sawit yang bukan miliknya menurutnya salah, karena apa pun yang terjadi tersangka tidak ada memberitahukan atau meiliki ijin dari pihak perkebunan untuk melakukan hal tersebut.
- Yang mengamankan tersangka yaitu security perkebunan bernama ALPUN KHOIR ALHAJJ, AMAD MULIADI dan RIO ASRYAL LUBIS di bantu BKO sebanyak 3 orang sedang membawak sepeda motor sambil membawak berodolan kelapa sawit, dan Tersangka melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik perkebunan PT.PP.Lonsum, dalam keterangan tersangka tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
- Saat tersangka melakukan pencurian dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat HILAP,dan menggetahui akibat perbuatan serta pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri tersangka telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
- Tersangka karyawan perkebunan PT. PP.Lonsum, dan tersangka sudah bekerja selama 4 tahun sebagai tukang peruning dan panen makanya dalam hal ini salah mencuri berondolan yang bukan milik tersangka.
- Tersangka kenal dengan 1 (satu) orang laki –laki bernama SUPRIADI dan 1 (satu) unit sepeda motor adalah teman tersangka saat melakukan pencurian berondolan menggunakan alat transpor sepeda motor , sedangkan 1 (satu) Karung goni plastik ditaksir berat 40 kg adalah buah yang kami curi dan dibela dari perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira 19.00 Wib dan Pemeriksaan Tambahan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
5. Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 1 (satu) karung plastik ukuran 30 kg yang bertuliskan NPK yang di taksir berat kurang lebih 40 Kg
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra FIT BK 4379 IL
6. P E M B A H A S A N :
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dapat diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh pihak perkebun PT. PP.Lonsum Tbk, Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, tepatnya di Divisi 04 BG Blok 051150002 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dikarenakan telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik kebun PT.PP.Lonsum Tbk sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 40 Kg. Bahwa tersangka baru 2 (dua) kali mengambil buah sawit di kebun PT. PP.Lonsum Tbk.
- Bahwa tersangka mengambil kelapa sawit dengan memanen buah kelapa sawit terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) Bila egrek, selanjutnya buah kelapa sawit terjatuh ke atas permukaan tanah dan menghasilkan berondolan kemudian di kutip menggunakan kedua tangan tersangka dan memasukan kedalam karung berukuran 30 kg yang di taksir berat 40 kg.
- Bahwa tersangka saat mengambil berondolan kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 40 Kg. milik kebun PT.PP.Lonsum yaitu secara ilegal dan tidak memiliki ijin yang sah dari perkebunan sehingga tersangka mendapatkan apa yang di curi .
- Bahwa pelapor dan saksi - saksi mengaku akibat yang dialami oleh kebun PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 04 BG atas perbuatan tersangka yaitu pihak perkebunan mengalami kerugian materi sebesar Rp. 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah) yang mana dalam
- Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana menyatakan “ jika Tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak didalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya dan harga barangyang di curi tidak lebih dari Rp.500.000,- dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II
- sekitar sekitar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas buah kelapa sawit yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.
2. Analisa Yuridis :
a. Perbuatan tersangka ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :
b. Bunyi Pasal :
• Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
• Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. dalam KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan.
• Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
• Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien
Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.
Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
- Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.PP.Lonsum sebanyak 1 (satu) Karung berondolan kelapa sawit dengan berat ditaksir 40 kg, (merujuk pada pencurian ringan di Pasal 476 atau bentuk tertentu di 477 ayat 1 huruf f & g).
- Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, tepatnya di Divisi 04 BG Blok 051150002 Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp. 160.000, (Seratus enam puluh ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 .
- Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp.500.000,00. (sebelumnya Rp 2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.
K E S I M P U L A N :
Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 1 (satu) Karung berondolan kelapa sawit dengan berat di taksir 40 Kg, kepemilikan PT.PP.Lonsum Tbk.
Maka terhadap tersangka ENDANG TIRTANA dan SUPRIADI, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. |