Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2026/PN Lbp TONY WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 262
Pemohon
NoNama
1TONY WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dale IrwandiTONY WIJAYA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nomor urut di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2632/1992, tanggal 16 September 1992 yang semula dituliskan dengan nama TONY WIJAYA anak ke-kedua yang dilahirkan di Medan pada tanggal 19 Agustus 1992, anak laki-laki dari hasil Perkawinan ALM. EDDY KUSNOTO dengan LILIS KUSNOTO menjadi TONY WIJAYA anak pertama yang dilahirkan di Medan pada tanggal 19 Agustus 1992, anak laki-laki dari hasil Perkawinan ALM. EDDY KUSNOTO dengan LILIS KUSNOTO;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan untuk mencatat tentang perbaikan nomor urut Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2632/1992, tanggal 16 September 1992 ; 
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak