|
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin INDRA pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Veteran Pasar IX Pondok Seng Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa saat Terdakwa Muhammad Ilham Bin Indra sedang berada dirumah INDRA (dalam lidik) yang berada di Jalan Veteran Pasar IX Pondok Seng Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sedang menunggu pembeli shabu-shabu dimana sebelumnya Terdakwa telah menerima dari INDRA (dalam lidik) sebanyak 7 (tujuh) plastik klip shabu-shabu untuk dijual kepada pembeli yang datang kerumah INDRA (dalam lidik) dan saat itu telah laku terjual sebanyak 4 (empat) plastik klip kemudian pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.00 Wib saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan Johan Christian yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Veteran Pasar IX Pondok Seng Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Ilham Bin Indra langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 00.30 wib sesampainya saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan Johan Christian dilokasi tersebut dan melihat Terdakwa sedang berdiri didepan pintu rumah INDRA (dalam lidik) sedang menunggu pembeli kemudian saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Hendro Kuswoyo dan saksi Anggiat S. Pasaribu memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian mendekati Terdakwa untuk membeli shabu-shabu paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang kepada Terdakwa namun saat Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu saat itu juga saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian langsung menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) dompet yang berisi 3 (tiga) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dan uang sebesar Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) dari tangan kiri Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu sebanyak 7 (tujuh) plastik klip dari INDRA (dalam lidik) untuk dijual kepada pembeli dan telah laku terjual sebanyak 4 (empat) plastik klip dengan upah yang Terdakwa peroleh dari INDRA (dalam lidik) sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2520/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Muhammad Ilham Bin Indra. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Muhammad Ilham Bin Indra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin INDRA pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Veteran Pasar IX Pondok Seng Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.00 Wib saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan Johan Christian yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Veteran Pasar IX Pondok Seng Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Terdakwa Muhammad Ilham Bin Indra ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan Johan Christian langsung menindaklanjutinya dengan cara mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 00.30 wib sesampainya saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan Johan Christian dilokasi tersebut melihat Terdakwa sedang berdiri didepan pintu rumah INDRA (dalam lidik) dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan Johan Christian langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) dompet yang berisi 3 (tiga) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dan uang sebesar Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) dari tangan kiri Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu sebanyak 7 (tujuh) plastik klip dari INDRA (dalam lidik) Jalan Veteran Pasar IX Pondok Seng Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan telah laku terjual sebanyak 4 (empat) plastik klip, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2520/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Muhammad Ilham Bin Indra. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Muhammad Ilham als Indra sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|