| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1331/Pid.B/2026/PN Lbp | Dhania nuramita SH MH | 2.ANDRI SYAHPUTRA Alias BIBIR 3.MUHAMMAD AMRONI Alias RONI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1331/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7607 /L.2.14/Eoh.2/08/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. ANDRI SYAHPUTRA Alias BIBIR bersama terdakwa II. MUHAMMAD AMRONI Alias RONI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 06.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Dusun Mesjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang di curinya yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------- ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 06.30 Wib terdakwa I. Andri Syahputra Alias Bibir bersama terdakwa II. Muhammad Amroni Alias Roni, Rafli, Mamen dan (Datar Pencarian Orang) melewati Jalan Dusun Mesjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor melihat saksi korban Susi Ernita Manurung sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 No. Pol BK 6540 MBN warna hitam; Kemudian para terdakwa mengikuti saksi korban Susi Ernita Manurung sampai ke Samping Gatran, lalu terdakwa Andri Syahputra Alias Bibir bersama Mamen dengan mengendarai sepeda motor Scoppy warna hitam memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Susi Ernita Manurung sampai korban dan sepeda motornya terjatuh, kemudian Mamen mengacungkan 1 (satu) buah celurit kearah saksi korban Susi Ernita Manurung, lalu Mamen membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 No. Pol BK 6540 MBN warna hitam milik saksi korban, kemudian terdakwa Muhammad Amroni Alias Roni dan Rafli mengendarai sepeda motor Honda CB 100 mendekati saksi korban dan mengancam saksi korban untuk tidak berteriak; Selanjutnya para terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 No. Pol BK 6540 MBN warna hitam milik saksi korban ke daerah Pasar II Tembung dan kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Acol Alias Ocol (Datar Pencarian Orang), dengan harga sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), lalu terdakwa Andri Syahputra Alias Bibir, terdakwa Muhammad Amroni Alias Roni, dan Rafli mendapat bagian masing-masing sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupah) sedangkan Mamen mendapatkan sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); Akibat perbuatan terdakwa terdakwa I. Andri Syahputra Alias Bibir bersama terdakwa II. Muhammad Amroni Alias Roni, Rafli, Mamen (Datar Pencarian Orang), maka saksi korban Susi Ernita Manurung mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
