Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2026/PN Lbp LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) 1.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Unit Lubuk Pakam
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat 146
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Unit Lubuk Pakam
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan PENGGUGAT memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan a quo; 
3.    Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT dalam pelaksanaan lelang objek jaminan a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum; 
4.    Menyatakan proses lelang yang dilakukan PARA TERGUGAT tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016; 
5.    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Risalah Lelang Nomor 430/04/2020 tertanggal 04 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat II (KPKNL Medan); 
6.    Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membatalkan seluruh rangkaian proses lelang yang berkaitan dengan objek a quo;
7.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 51.060.000,- (lima puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) atau jumlah lain yang dianggap wajar oleh Majelis Hakim; 
8.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan; 
10.    Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak Konsumen seperti semula atas objek sengketa;
SUBSIDAIR : 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon agar berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak