| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan a quo;
3. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT dalam pelaksanaan lelang objek jaminan a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan proses lelang yang dilakukan PARA TERGUGAT tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016;
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Risalah Lelang Nomor 430/04/2020 tertanggal 04 Mei 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat II (KPKNL Medan);
6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membatalkan seluruh rangkaian proses lelang yang berkaitan dengan objek a quo;
7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 51.060.000,- (lima puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) atau jumlah lain yang dianggap wajar oleh Majelis Hakim;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
10. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak Konsumen seperti semula atas objek sengketa;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon agar berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|