Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Lbp PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Lubuk Pakam Arif Abdillah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat 9
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Lubuk Pakam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arif Abdillah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 405.142.765,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
3. Menyatakan sah dan berharga Formulir Aplikasi Mandiri Kredit Serbaguna Mikro tanggal 06 April 2018 yang telah ditandatangani dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat
4. Menyatakan jumlah piutang milik Penggugat adalah sebesar Rp. 405.142.765,73 (Empat ratus lima juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima koma tujuh puluh tiga sen) dan merupakan kerugian Materiil.
5. Menyatakan jumlah tunggakan utang sebesar 11 Mei 2026 adalah Rp. 405.142.765,73 (Empat ratus lima juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima koma tujuh puluh tiga sen) masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat I tidak melunasinya secara seketika dan sekaligus sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruhnya tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya pertanggal 11 Mei 2026 adalah Rp. 405.142.765,73 (Empat ratus lima juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima koma tujuh puluh tiga sen) atau suatu jumlah tertentu berdasarkan catatan milik Penggugat secara sekaligus, seketika, dan lunas sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;  
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain mohon agar diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak