| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa Cicit Tanamia alias Cicit pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun III Gang Bilal Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa saksi Torang Hutapea, SH. dan team yang bertugas di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi jika ada seorang laki-laki bernama Cicit Tanamia alias Ocit diduga sebagai pengedar narkotika, sering mangkal di Dusun III Gang Bilal Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian saksi Torang Hutapea, SH. beserta Team melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB. di Dusun III Gang Bilal Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang para saksi melihat Cicit Tanamia alias Ocit sedang duduk-duduk dipinggir jalan bersama seorang laki-laki yang akhirnya diketahui bernama Dwiki Deritianda Yanwar (berkas terpisah), selanjutnya para saksi langsung mengamankan terdakwa Cicit Tanamia Alias Ocit dan Dwiki Deritianda Yanwar, saat itu turut disita barang bukti berupa 1 (satu) kaleng minyak rambut merk Gatsby warna biru berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram dan 1 (satu) lembar uang pecahan seharga Rp. 50.000,- yang dipegang terdakwa dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa diketahui namanya yaitu pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib di Gang Pancasila Tembung tepatnya dipinggir rel sebanyak 1 (satu) jie/gram dengan harga Rp. 320.000,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah) perjie/gramnya dengan maksud untuk dijual kembali, setelah terdakwa membeli sabu-sabu terdakwa memaket-maketkan shabu tersebut dirumahnya dan akan dijual terdakwa perpaketnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dari menjual shabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perjie/gramnya, pada saat itu saksi Dwiki Deritianda Yanwar turut ditangkap karena saksi Dwiki Deritianda Yanwar membeli sabu-sabu dari terdakwa beberapa saat sebelum terdakwa Cicit Tanamia alias Ocit ditangkap, saksi Dwiki Deritianda Yanwar membeli sabu-sabu dari terdakwa seharga Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas gram), karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Laboratorium Daerah Deli Serdang sesuai dengan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : DS33HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. bahwa benar barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3866 (nol koma tiga delapan enam enam) Gram milik terdakwa Cicit Tanamia alias Ocit adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Cicit Tanamia alias Cicit pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun III Gang Bilal Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Moraw Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB. terdakwa Cicit Tanamia alias Cicit ditangkap oleh saksi Torang Hutapea, SH. dan team yang bertugas di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Dusun III Gang Bilal Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pada saat penangkapan turut disita barang bukti berupa 1 (satu) kaleng minyak rambut merk Gatsby warna biru berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram dan 1 (satu) lembar uang pecahan seharga Rp. 50.000,- yang dipegang terdakwa dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa, terdakwa memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa diketahui namanya sebanyak 1 (satu) jie/gram dengan harga Rp. 320.000,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah) perjie/gramnya, karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Laboratorium Daerah Deli Serdang sesuai dengan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : DS33HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. bahwa benar barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3866 (nol koma tiga delapan enam enam) Gram milik terdakwa Cicit Tanamia alias Ocit adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |