| Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa MHD. DENDY AGUSTIAN bersama dengan COMOT, ARPI dan VIKI (masing-masing DPO) pada hari Jum’at Tanggal 07 November 2025 sekira pukul 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Baru Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau oran lain untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam angkutan umum yang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa Mhd. Dendy Agustian bersama dengan COMOT, ARPI, dan VIKI sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan kekerasan diterowongan yang berada di Jalan Baru Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, dimana ARPI sudah membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang dimana salah satu parang tersebut diberikan ARPI kepada COMOT, lalu kemudian VIKI mengambil 2 (dua) bilah parang dari sebuah pondok dan memberikan salah satu parang tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa dan teMan-temannya masing-masing memegang parang, selanjutnya ketika dilokasi tepatnya diterowongan tersebut Terdakwa ditugaskan untuk memantau situasi dari atas terowongan rel kereta api, apabila ada orang yang lewat maka Terdakwa beri kode melempar batu kecil kearah bawah sehingga ARPI, COMOT dan VIKI mengetahui bahwa ada orang yang akan lewat kemudian sekira pukul 00.40 wib saksi M. Abimayu Nugroho yang baru pulang bekerja menarik Gojek dan hendak pulang kerumah dan melintas di Jalan Baru Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di jalan terowongan kereta api tiba-tiba sepeda motor yang saksi M. Abimayu Nugroho kendarai diberhentikan oleh COMOT, ARPI, dan VIKI, selanjutnya ARPI membacok ke arah tangan hingga mengenai punggung sebelah kanan dan menebas kaki sebelah kanan M. Abimayu Nugroho sehingga saksi M. Abimayu Nugroho terjatuh dan langsung melarikan diri ke arah belakang sambil teriak minta tolong dan meninggalkan sepeda motor dan handphonnya yang terletak diholder sepeda motor sebelah kiri, selanjutnya VIKI bersama-sama dengan COMOT dan ARPI membawa sepeda motor milik saksi M. Abimayu Nugroho pergi meninggalkan lokasi tersebut, sedangkan Terdakwa menunggu di gang lingga yang tidak jauh dari terowongan tersebut hingga akhirnya Terdakwa dijemput oleh COMOT, ARPI, dan VIKI tersebut kemudian COMOT, ARPI, dan VIKI menjual sepeda motor tersebut kepada BG OCOL yang berada di Pasar 1 Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) untuk kemudian dibagi tiga selanjutnya Terdakwa bersama dengan COMOT, ARPI, dan VIKI berpisah dan kembali kerumah masing-masing sedangkan saksi M. Abimayu Nugroho melihat ada orang yang sedang melintas menggunakan sepeda motor dan saksi M. Abimayu Nugroho meminta tolong untuk mengejarnya, namun tidak menemukannya sehingga saksi M. Abimayu Nugroho meminjam handphone dan menghubungi saksi M. Rian Khaidir untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan
----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian saat berada di Jalan Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan untuk kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya
---- Akibat perbuatan Terdakwa saksi M. Abimayu Nugroho mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------- |