| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1105/Pid.B/2026/PN Lbp | MELATI PANJAITAN, SH | AGUS ARY YANTO TANTOMO Alias SIBOS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1105/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPPB-112/BIASA/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa AGUS ARY YANTO TANTOMO Alias SIBOS pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 03.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Deli Tua Gg. Sejarah Baru Kec. Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “pada Malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa AGUS ARY YANTO TANTOMO Alias SIBOS pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 03.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Deli Tua Gg. Sejarah Baru Kec. Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ -------Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa hendak mengambil besi milik ANDI PUTRA HARAHAP (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang berada di Jalan Besar Deli Tua Gg. Sejarah Baru Kec. Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di lokasi kejadian Terdakwa dengan cara masuk melalui lubang parit yang mana lubang parit tersebut tembus masuk ke dalam gudang bgaian samping rumah Saksi Korban dan sesampainya di gudang tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) buah martil, 1 (satu) buah tembilang, 1 (satu) buah sendok semen, 1 (satu) buah rantai sepeda, 1 (satu) buah kerangka besi tempat tidur, dan 5 (lima) buah potongan besi terletak di atas tanah di dalam Gudang milik Saksi Korban, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah martil, 1 (satu) buah tembilang, 1 (satu) buah sendok semen, 1 (satu) buah rantai sepeda, 1 (satu) buah kerangka besi tempat tidur, dan 5 (lima) buah potongan besi tesebut dan langsung memasukkannya ke dalam karung goni yang sudah Terdakwa persiapkan dari rumah dan meletakkannya di pinggir sungai yang dekat dengan rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah meletakkan karung yang berisi barang-barang milik Saksi Korban, Terdakwa kembali lagi ke gudang milik Saksi Korban untuk mengambil 1 (satu) buah kerangka besi tempat tidur dan setelah berhasil mengambil kerangka besi tersebut Terdakwa meninggalkan gudang milik Saksi Korban dan kembali menuju pinggir sungai tempat Terdakwa meletakkan karung goni yang berisi barang milik Saksi Korban yang sudah berhasil diambil Terdakwa sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 07.00 wib Terdakwa mengambil 1 (satu) karung goni yang berisikan 1 (satu) buah martil, 1 (satu) buah tembilang, 1 (satu) buah sendok semen, 1 (satu) buah rantai sepeda, 1 (satu) buah kerangka besi tempat tidur, dan 5 (lima) buah potongan besi dan memikul 1 (satu) buah kerangka besi tempat tidur untuk Terdakwa jual kepada tukang botot keliling. Selanjutnya sekira pukul 08.00 wib Terdakwa berpapasan dengan Saksi Korban di Jalan Besar Deli Tua Gg. Sejarah Baru Kec. Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang yang mana pada saat itu Terdakwa sesang membawa 1 (satu) karung goni yang berisikan 1 (satu) buah martil, 1 (satu) buah tembilang, 1 (satu) buah sendok semen, 1 (satu) buah rantai sepeda, 1 (satu) buah kerangka besi tempat tidur, dan 5 (lima) buah potongan besi dan memikul 1 (satu) buah kerangka besi tempat tidur kemudian Saksi Korban menanyai Terdakwa isi dari karung goni yang Terdakwa bawa dan Saksi Korban langsung memeriksa karung goni tersebut dan menemukan karung goni yang dibawa Terdakwa tersebut berisi barang-barang milik Saksi Korban sehingga Saksi Korban langsung membawa dan menyerahkan Terdawka ke pihak Polsek Deli Tua untuk dilakukan proses lebih lanjut.- -------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.300.000,00,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).---- -------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
