Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
39/Pid.C/2026/PN Lbp YAYAN HARIANTO IRWANSYAH NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/74/VIII/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH NASUTION[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / III / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 25 Maret   2026.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 28 / III /RES.1.8/2026/ Reskrim,tangga 27 Maret  2026.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 28 / III /RES.1.8/2026/Reskrim,tanggal 27 Maret  2026.

II.    P E R K A R A :

Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 05.00 Wib, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 5 (Lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 Kg, milik perkebunan PT.KHI Afdiling Semehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, berawal saat Security bernama BUDIANTO dan SAGIMIN dibantu BKO sedang melaksanakan patroli rutin di Areal Perkebunan melihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mengegrek kelapa sawit dari pohon sawit menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang Bambu pnjang 4 meter, selanjutnya security bersama BKO melakukan pengintaian dan langsung mengamankan pelaku, dan berhasil 1 (satu) orang pelaku bernama IRWANSYAH NASUTION sedangkan temannya melarikan diri, dimana saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 Kg dan 1 (satu) bila egrek bergagang Bambu pnjang 4 meter kemudian pelaku di bawak ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba guna proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI

III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-      HERMANTO  (Pelapor)
-      BUDIANTO 
-     SAGIMIN 
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama IRWANSYAH NASUTION  tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.    Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama IRWANSYAH NASUTION tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /        / III / RES.1.8/ 2026 / Reskrim,  tanggal  27 Maret  2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
-    5 (lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 kg, 
-    1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 4  meter.
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 27 Maret    2026.

4.    Barang Bukti 
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
-    5 (lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 kg, 
-    1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 4  meter.

5.    Keterangan Saksi-Saksi: 

1).    N a m a             :     RIO PRATAMA, Umur 32 tahun, Lahir di Medan, 10 Juli 1994, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir S1 Ekonomi, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan PT.KHI ,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1271211007940004  HP : 0852-7647-7401.

                          Menerangkan:
-    Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager an. ZONNI APRIANTO dan saya RIO PRATAMA selaku HUMAS yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) 
-    Pelapor menerangkan kejadian pencurian di lakukan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 05.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI Afdiling Semehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat ditaksir 125 kg Milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).
-    Pelapor menerangkan yang melakukan pencurian yaitu IRWANSYAH NASUTION , Lk, lahir di Limau Mungkur tanggal 27 Mei 1987, Umur 39 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Mandailing, Pendidikan terahir STM, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun X Balong Cokelat Desa Lau Barus Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang. 
-    Pelapor menerangkan pelaku melakukan pencurian dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonya dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 4 meter.   
-     Pelapor menerangkan menggetahui adanya pencurian dari security BUDIANTO dan SAGIMIN yang sedang melaksanakan patroli di areal tersebut, selanjutnya saya menxdatangi lokasih .  
-    Pelapor menerangkan yang mengamankan pelaku IRWANSYAH NASUTION dilokasih yaitu BUDIANTO dan SAGIMIN dibantu BKO dan pelaku diamankan setelah selesai mengegrek kelapa sawit, dan di lokasih pencurian security menemukan 5 (lima) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 125 kg yang sudah egrek, juga 1 (bila) egerk bergagang bambu panjang 4 meter. 
-    Dalam hal ini pelapor dapat menjelaskan kronologis awal mulanya kejadian Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 05.00 Wib,di areal perkebunan PT.KHI Afdiling Simehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 5 (Lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 Kg, yang dilakukan oleh 2 orang pelaku bernama IRWANSYAH NASUTION bersama temannya APIK ,dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang bambu panjangnya 4 meter, yang mana awal mulanya diketahui terjadi pencurian saat itu diketahui oleh saksi BUDIANTO dan SAGIMIN yang sedang melaksanakan patroli di seputaran areal perkebunan dan melihat ada 2 orang laki-laki dewasa sedang mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik perkebunan menggunakan egrek sehingga saksi BUDIANTO dan temannya mengamankan pelaku dan berhasil diamankan 1 (satu) orang sedangkan temannya melarikan diri , selanjutnya BUDIANTO dan SAGIMIN melaporkan kejadiannya kepada saya selaku pelapor RIO PRATAMA  dan kemudian pelapor langsung ke TKP , sesampainya di TKP pelaku di interogasi dan pelaku mengakui atas perbuatanya sedangkan temannya bernama APIK melarikan diri kemudian pelaku di bawak ke pihak yang berwajib.
-    Pelapor menerangkan tidak menggenal pelaku dan baru kali ini melakukan pencurian dan diamankan selanjutnya pelaku melakukan pencurian tidak ada yang menyuruh atau orang yang turut serta membantu selain pelaku .
-    Pelapor menerangkan IRWANSYAH NASUTION dan APIK bukan karyawan PT.KHI, makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan,
-    Pelapor menjelaskan maksud dan tujuan pelaku mencuri kelapa sawit untuk dikuasai dan kemudian akan di jual untuk mendapatkan uang, dan pada saat mencuri pelaku dalam keadaan sadar.
-    Akibat dari perbuatan pelaku terhadap perkebunan PT.KHI karena kelapa sawit yang dicuri maupun dipanen tanpa aturan yang tepat, maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah,akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, mendapat kerugian material sebesar Rp.400.000,(Empat ratus ribu rupiah).
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 1 (satu) orang lelaki bernama IRWANSYAH NASUTION
b. 5 (lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 4 Meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut adalah pelaku yang berhasil diamankan oleh security saat mencuri kelapa sawit, yaitu 5 (lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 kg adalah Barang bukti yang di temukan atau yang di curi oleh IRWANSYAH NASUTION sedangkan 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 4 Meter adalah alat yang di gunakan pelaku saat mencuri yaitu milik pelaku. IRWANSYAH NASUTION
-    Bahwa keterangan pelapor dalam pemeriksaan semua sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.

    2).  N a m a          :      BUDIANTO, Umur 46 tahun, Lahir di Sialang 12 Februari 1980, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD (tidak tamat), Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092304750003, No HP :  0852-1900-1069. 

                       Menerangkan :
-    Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sebagai saksi sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang di laporkan oleh RIO PRATAMA .
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI yang bergerak di bidang pekebunan kelapa sawit yang dipimpin oleh seorang Manager bernama  ZONNI APRIANTO .
-    Saksi  menerangkan kejadian pencurian di lakukan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 05.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI Afdiling Semehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat ditaksir 125 kg Milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).
-    Saksi menerangkan yang melakukan pencurian yaitu IRWANSYAH NASUTION , Lk, lahir di Limau Mungkur tanggal 27 Mei 1987, Umur 39 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Mandailing, Pendidikan terahir STM, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun X Balong Cokelat Desa Lau Barus Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang. 
-    Saksi menerangkan pelaku melakukan pencurian dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonya dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 4 meter.   
-     Saksi menerangkan menggetahui adanya pencurian dari security saksi sendiri dan temannya SAGIMIN yang sedang melaksanakan patroli di areal tersebut, selanjutnya saya menxdatangi lokasih .  
-    Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku IRWANSYAH NASUTION dilokasih yaitu BUDIANTO dan SAGIMIN dibantu BKO dan pelaku diamankan setelah selesai mengegrek kelapa sawit, dan di lokasih pencurian security menemukan 5 (lima) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 125 kg yang sudah egrek, juga 1 (bila) egerk bergagang bambu panjang 4 meter. 
-    Dalam hal ini Saksi dapat menjelaskan kronologis awal mulanya kejadian Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 05.00 Wib,di areal perkebunan PT.KHI Afdiling Simehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 5 (Lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 Kg, yang dilakukan oleh 2 orang pelaku bernama IRWANSYAH NASUTION bersama temannya APIK ,dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang bambu panjangnya 4 meter, yang mana awal mulanya diketahui terjadi pencurian saat itu diketahui oleh saya BUDIANTO dan rekan saya SAGIMIN yang sedang melaksanakan patroli di seputaran areal perkebunan dan melihat ada 2 orang laki-laki dewasa sedang mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik perkebunan menggunakan egrek sehingga saksi dan temannya SAGIMIN mengamankan pelaku dan berhasil diamankan 1 (satu) orang sedangkan temannya melarikan diri, selanjutnya saksi dan SAGIMIN melaporkan kejadiannya kepada pelapor RIO PRATAMA  dan kemudian pelapor langsung ke TKP , sesampainya di TKP pelaku di interogasi dan pelaku mengakui atas perbuatanya sedangkan temannya bernama APIK melarikan diri kemudian pelaku di bawak ke pihak yang berwajib.
-    Saksi menerangkan tidak menggenal pelaku dan baru kali ini melakukan pencurian dan diamankan selanjutnya pelaku melakukan pencurian tidak ada yang menyuruh atau orang yang turut serta membantu selain pelaku .
-    Saksi menerangkan IRWANSYAH NASUTION dan APIK bukan karyawan PT.KHI, makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan,
-    Saksi menjelaskan maksud dan tujuan pelaku mencuri kelapa sawit untuk dikuasai dan kemudian akan di jual untuk mendapatkan uang, dan pada saat mencuri pelaku dalam keadaan sadar.
-    Saksi dari perbuatan pelaku terhadap perkebunan PT.KHI karena kelapa sawit yang dicuri maupun dipanen tanpa aturan yang tepat, maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah,akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, mendapat kerugian material sebesar Rp.400.000,(Empat ratus ribu rupiah).
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :

a. 1 (satu) orang lelaki bernama IRWANSYAH NASUTION
b. 5 (lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 4 Meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut adalah pelaku yang berhasil diamankan oleh security saat mencuri kelapa sawit, yaitu 5 (lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 kg adalah Barang bukti yang di temukan atau yang di curi oleh IRWANSYAH NASUTION sedangkan 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 4 Meter adalah alat yang di gunakan pelaku saat mencuri yaitu milik pelaku. IRWANSYAH NASUTION
-    Bahwa keterangan pelapor dalam pemeriksaan semua sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.

         3). N  a   m  a  :      SAGIMIN, Umur 43 tahun, Lahir di Greahan 12 Agustus 1983, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207091208830001, HP 0822-8627-9878.
Menerangkan :

-    Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sebagai saksi sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang di laporkan oleh RIO PRATAMA.
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI yang bergerak di bidang pekebunan kelapa sawit yang dipimpin oleh seorang Manager bernama  ZONNI APRIANTO .
-    Saksi  menerangkan kejadian pencurian di lakukan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 05.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI Afdiling Semehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat ditaksir 125 kg Milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).
-    Saksi menerangkan yang melakukan pencurian yaitu IRWANSYAH NASUTION , Lk, lahir di Limau Mungkur tanggal 27 Mei 1987, Umur 39 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Mandailing, Pendidikan terahir STM, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun X Balong Cokelat Desa Lau Barus Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang. 
-    Saksi menerangkan pelaku melakukan pencurian dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonya dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 4 meter.   
-     Saksi menerangkan menggetahui adanya pencurian dari security saksi sendiri dan temannya SAGIMIN yang sedang melaksanakan patroli di areal tersebut, selanjutnya saya menxdatangi lokasih .  
-    Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku IRWANSYAH NASUTION dilokasih yaitu BUDIANTO dan SAGIMIN dibantu BKO dan pelaku diamankan setelah selesai mengegrek kelapa sawit, dan di lokasih pencurian security menemukan 5 (lima) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 125 kg yang sudah egrek, juga 1 (bila) egerk bergagang bambu panjang 4 meter. 
-    Dalam hal ini Saksi dapat menjelaskan kronologis awal mulanya kejadian Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 05.00 Wib,di areal perkebunan PT.KHI Afdiling Simehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, Telah terjadi Tp.Pencurian kelapa sawit sebanyak 5 (Lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 Kg, yang dilakukan oleh 2 orang pelaku bernama IRWANSYAH NASUTION bersama temannya APIK ,dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang bambu panjangnya 4 meter, yang mana awal mulanya diketahui terjadi pencurian saat itu diketahui oleh saya BUDIANTO dan rekan saya SAGIMIN yang sedang melaksanakan patroli di seputaran areal perkebunan dan melihat ada 2 orang laki-laki dewasa sedang mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit milik perkebunan menggunakan egrek sehingga saksi dan temannya SAGIMIN mengamankan pelaku dan berhasil diamankan 1 (satu) orang sedangkan temannya melarikan diri, selanjutnya saksi dan SAGIMIN melaporkan kejadiannya kepada pelapor RIO PRATAMA  dan kemudian pelapor langsung ke TKP , sesampainya di TKP pelaku di interogasi dan pelaku mengakui atas perbuatanya sedangkan temannya bernama APIK melarikan diri kemudian pelaku di bawak ke pihak yang berwajib.
-    Saksi menerangkan tidak menggenal pelaku dan baru kali ini melakukan pencurian dan diamankan selanjutnya pelaku melakukan pencurian tidak ada yang menyuruh atau orang yang turut serta membantu selain pelaku .
-    Saksi menerangkan IRWANSYAH NASUTION dan APIK bukan karyawan PT.KHI, makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan,
-    Saksi menjelaskan maksud dan tujuan pelaku mencuri kelapa sawit untuk dikuasai dan kemudian akan di jual untuk mendapatkan uang, dan pada saat mencuri pelaku dalam keadaan sadar.
-    Saksi dari perbuatan pelaku terhadap perkebunan PT.KHI karena kelapa sawit yang dicuri maupun dipanen tanpa aturan yang tepat, maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah,akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, mendapat kerugian material sebesar Rp.400.000,(Empat ratus ribu rupiah).
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 1 (satu) orang lelaki bernama IRWANSYAH NASUTION
b. 5 (lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 4 Meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut adalah pelaku yang berhasil diamankan oleh security saat mencuri kelapa sawit, yaitu 5 (lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 kg adalah Barang bukti yang di temukan atau yang di curi oleh IRWANSYAH NASUTION sedangkan 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 4 Meter adalah alat yang di gunakan pelaku saat mencuri yaitu milik pelaku. IRWANSYAH NASUTION
-    Bahwa keterangan pelapor dalam pemeriksaan semua sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
..
4.    Keterangan Tersangka  :

         N a m a                  :     IRWANSYAH NASUTION, Lk, lahir di Limau mungkur 27 Mei 1987, Umur 39 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Mandailing, Pendidikan terahir STM, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun X Balong Cokelat Desa Lau Barus Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang.

Menerangkan  :
-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan Tersangka tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan buah kelapa sawit.
-    Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa Tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya Tersangka tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-    Tersangka mengaku bernama IRWANSYAH NASUTION, Lk, lahir di Limau mungkur 27 Mei 1987, Umur 39 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Mandailing, Pendidikan terahir STM, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun X Balong Cokelat Desa Lau Barus Kec.STM Hilir Kab.Deli Serdang, tersangka anak ke 2 (dua) dari 4 (empat) orang bersaudara ,ayah saya bernama SOPYAN NASUTION dan ibu YUSNI MARLIANA BR TANJUNG, KEMUDIAN PADA HARI Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 05.00 Wib saya di tangkap sesaat atau seketika melkukan pencurian kelapa sawit sebanyak 5 (lima) tandan milik Perkebunan PT.KHI dan saat sekarang ini saya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara pencurian.    
-    Tersangka dibawak ke polsek Bangun purba oleh pihak perkebunan PT.KHI atau security perkebunan karena melakukan pencurian. 
-    Tersangka menerangkan melakukan pencurian kelapa sawit pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 05.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI Afdiling Semehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat ditaksir 125 kg Milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), dengan cara memanen / meng egrek kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang bambu panjang 4 meter.
-    Tersangka mengakui telah melakukan pencurian berdua bersama temannya bernama APIK yang melarikan diri saat akan diamankan selain itu tidak ada yang membantu atau orang yang turut serta , pelaku melakukan dengan sadar. 
-    Tersangka menerangkan yang mengamankan dilokasih yaitu BUDIANTO dan SAGIMIN dibantu BKO,selanjutnya dimana saat itu tersangka telah selesai memanen kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan menggunakan egrek. 
-    Tersangka menerangkan saat diinterogasi Ada dan mengakui atas perbuatan yang di lakukan yaitu telah mencuri kelapa sawit di areal perkebunan menggunakan egrek
-    Mengapa dan alasan apa tersangka melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.KHI, karena kebutuhan tidak memiliki uang, dan dalam hal ini tersangka tidak ada yang menyuruh melainkan niat senidiri, sedangkan buah yang yang ambil rencana akan dijual ke orang lain, tapi sebelum di jual tersangka sudah diamankan terlebuh dahulu dan ini bukan merupakan pekerjaan tersangka sehari – hari, melaikan pekerjaan tersangka sebagai wiraswasta, dan melakukan baru 1 (satu) kali. 
-    Bahwa tersangka bukan karyawan PT.KHI, dan buah kelapa sawit yang dicuri menggunakan egrek bergagang bambu panjang 4 meter sebanyak 5 (lima) tandan bukan juga milik tersangka, hanya saja karena kebutuhan yang membuat tersangka hilap, akibat dari perbuatannya tersangka telah melanggar hukum dapat hukum sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI.  
-    Bahwa tersangka dapat menjelaskan kejadian pencurian yang dilakukan secara singkat dimana Pada hari Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 05.00 Wib,di areal perkebunan PT.KHI Afdiling Simehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, tersangka IRWANSYAH NASUTION bersama temannya APIK  melakukan pencurian 5 (lima) tandan kelapa sawit dengan cara mengegrek kelapa sawit dari pohonya menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 4 meter , kemudian teman tersangka an. APIK mengangkat atau melangsir keluar kebun kemudian kegiatan kami diketahui oleh saksi selaku security perkebunan bernama BUDIANTO dan SAGIMIN yang sedang melaksanakan patroli di seputaran areal perkebunan kemudian di sergap dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka IRWANSYAH NASUTION sementara temannya APIK melarikan diri saat akan diamankan setelah itu terhadap pelaku di interogasi dan mengakui atas perbuatanya sehingga dibawak ke pihak berwajib ke Polsek bangun Purba untuk dilakukan proses Hukum.
-    Tersangka menerangkan dan membenarkan melakukan pencurian dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek namun barang tersebut telah diamankan di Polsek Bangun Purba untuk dilakukan penyitaan dan peran tersangka sebagai tukang memanen buah
-    Tersangka menerangkan dalam keterangannya tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangannya telah melakukan pencurian 1 kali.
 -  Bahwa tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 5 (lima) tandan kelapa sawit ditaksir berat 125 kg.
b. 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 4 meter      
Dikarenakan, 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 25 kg kelapa sawit yang tersangka curi, sedangkan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 4 meter  alat yang digunakan tersangka sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum
-    Dalam perkara yang di persangkahkan kepada tersangka yaitu telah melakukan pencurian tersangka tidak ada menyediakan penasehat hukun dan saksi adicard (saksi yang membela) .
-    Bahwa keterangan saya dalam pemeriksaan semua sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.

P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus

Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka IRWANSYAH NASUTION diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka IRWANSYAH NASUTION dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit, dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara.
•    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PT. KHI Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 05.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI Afdiling Semehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat ditaksir 125 kg Milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).
•    Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dengan Cara memanen atau mengegrek dari pohonnya kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang bambu panjang 4 meter, setelah mendapatkan 5 (lima) Tandan tertangkap tangan oleh security yang sedang melaksanakan patroli di areal .
•    Bahwa tersangka saat mengambil kelapa sawit sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat ditaksir 125 kg. milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).yaitu secara ilegal dan tanpa seizin PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) tersebut yang sah dan membuat pelaku Hilap karena membutuhkan Uang, dalam ini ke dua pelaku IRWANSYAH NASUTION melakukan baru 1 (satu) kali
•    Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), atas perbuatan tersangka IRWANSYAH nasution mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000, (Empat ratus ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat ditaksir 125 kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut. 
•    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP. 

3.    Analisa Yuridis : 

a.    Perbuatan tersangka IRWANSYAH NASUTION telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :

b.     Bunyi Pasal :
•    Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana: 
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
•    Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. dalam KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan.
•    Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
•    Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien

Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.

Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
-    Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka IRWANSYAH NASUTION ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia)sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat ditaksir 125 kg, dengan mengegrek (merujuk pada pencurian ringan di Pasal 476 atau bentuk tertentu di 477 ayat 1 huruf f & g).
-    Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka IRWANSYAH NASUTION mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simehe Blok A.3 TT 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang. 
-    Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka IRWANSYAH NASUTION melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp. 400.000, (Empat ratus ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut. 
-    Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 5 (lima) Tandan dengan berat di taksir 125 Kg, kepemilikan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) dan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 4 meter milik pelaku .
Maka terhadap tersangka IRWANSYAH NASUTION, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. 

Pihak Dipublikasikan Ya