| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 453/Pid.Sus/2026/PN Lbp | Dhania nuramita SH MH | FRANS JOS NANDES BUTAR BUTAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 453/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1767/L.2.14/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Primair : Bahwa ia terdakwa FRANS JOS NANDES BUTAR BUTAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Bunga Tanjung Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----- ----- Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Frans Jos Nandes Butar Butar pergi membeli narkotika jenis shabu ke Gang Terusan Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa menemui Andi Gobel (Dpo) dan memberikan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), lalu Andi Gobel memberikan 1 (satu) jie/gram kepada terdakwa, kemudian terdakwa menjual sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan sebagian terdakwa pakai bersama saksi Sri Utami Alias Tari; Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi Jefri Pardamean Karosekali,SH bersama rekan kerja saksi (anggota kepolisian Polresta Deli Serdang) mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di sebuah kos yang terletak di Jalan Bunga Tanjung Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa Frans Jos Nandes Butar-butar sedang berada di samping kos, lalu saksi bersama rekan kerja saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menggeledah di dalam kamar tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir dengan berat kotor (bruto) 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong yang berada dinding kamar kos dan 1 (satu) set alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari gelas air mineral yang ditemukan disamping speaker diruang tamu didalam kos tersebut; Selanjutnya saksi bersama rekan kerja saksi mengamankan saksi Sri Utami Alias Tari yang saat itu sedang berada di dalam kamar mandi kos tersebut, lalu terdakwa mengakui jika barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Sri Utami Alias Tari adalah pacar terdakwa yang pada saat itu menggunakan narkotika jenis shabu bersama terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama saksi Sri Utami Alias Tari berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa FRANS JOS NANDES BUTAR BUTAR tidak memiliki izin dari pihak berwenang manapun dalam menjual,membeli atau menerima dan menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor : 09/1/LL/10020/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh kantor Pegadaian Cabang Lubuk Pakam yang ditanda tangani oleh Renny Lia Rini Siahaan selaku kepala cabang dan Sdr. Mhd. Irwan Dwitama Harahap selaku Penaksir diketahui berat barang bukti tersebut yakni :
Bahwa berdasarkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. DS25HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 26 Januari 2026 dibagian kesimpulan menjelaskan bahwa barang bukti :
adalah benar barang bukti a dan b milik Frans Jos Nandes Butar-butar benar Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina adalah dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------ Subsidair : Bahwa ia terdakwa FRANS JOS NANDES BUTAR BUTAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Bunga Tanjung Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------- ----- Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi Jefri Pardamean Karosekali,SH bersama rekan kerja saksi (anggota kepolisian Polresta Deli Serdang) mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di sebuah kos yang terletak di Jalan Bunga Tanjung Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa Frans Jos Nandes Butar-butar sedang berada di dalam kos, lalu saksi bersama rekan kerja saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menggeledah di dalam kamar tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir dengan berat kotor (bruto) 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong yang berada dinding kamar kos dan 1 (satu) set alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari gelas air mineral yang ditemukan disamping speaker diruang tamu didalam kos tersebut; Selanjutnya saksi bersama rekan kerja saksi mengamankan saksi Sri Utami Alias Tari yang saat itu sedang berada di dalam kamar mandi kos tersebut, lalu terdakwa mengakui jika barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Sri Utami Alias Tari adalah pacar terdakwa yang pada saat itu menggunakan narkotika jenis shabu bersama terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama saksi Sri Utami Alias Tari berikut barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa FRANS JOS NANDES BUTAR BUTAR tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor : 09/1/LL/10020/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh kantor Pegadaian Cabang Lubuk Pakam yang ditanda tangani oleh Renny Lia Rini Siahaan selaku kepala cabang dan Sdr. Mhd. Irwan Dwitama Harahap selaku Penaksir diketahui berat barang bukti tersebut yakni :
Bahwa berdasarkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. DS25HA/I/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 26 Januari 2026 dibagian kesimpulan menjelaskan bahwa barang bukti :
adalah benar barang bukti a dan b milik Frans Jos Nandes Butar-butar benar Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina adalah dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
