Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1089/Pid.Sus/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH SURYA NAULI HARAHAP Bin DAMIYAN HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1089/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2792/L.2.14.9/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA NAULI HARAHAP Bin DAMIYAN HARAHAP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa Terdakwa SURYA NAULI HARAHAP Bin DAMIYAN HARAHAP pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Medan Binjai Km.11,5 Sukabumi Lama Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa Surya Nauli Harahap Bin Damiyan Harahap menerima shabu-shabu seberat ½ (setengah) gram dari BEMBENG (dalam lidik) dengan cara BEMBENG (dalam lidik) mengantarkan shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa yang berada di Jalan Medan Binjai Km.11,5 Sukabumi Lama Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk Terdakwa jual kembali kemudian sekira pukul 12.00 Wib saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Surya Nauli Harahap Bin Damiyan Harahap sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Medan Binjai Km.11,5 Sukabumi Lama Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 12.30 wib sesampainya dilokasi tersebut saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana melihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian saksi Abdul Mufti menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Pahri Pramana dan saksi Indra Manik, SE memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Abdul Mufti menemui Terdakwa dan membeli shabu-shabu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak memberikan 2 (dua) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram tersebut dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Abdul Mufti langsung menangkap Terdakwa dan tak lama kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana datang membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, 1 (satu) sekop pipet dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu seberat ½ (setengah) gram dari BEMBENG (dalam lidik) dengan cara BEMBENG (dalam lidik) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembelinya seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem kerja apabila shabu-shabu tersebut laku terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada BEMBENG (dalam lidik) sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1529/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,43 (nol koma empat tiga) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Surya Nauli Harahap. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Surya Nauli Harahap Bin Damiyan Harahap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa SURYA NAULI HARAHAP Bin DAMIYAN HARAHAP pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Medan Binjai Km.11,5 Sukabumi Lama Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Surya Nauli Harahap Bin Damiyan Harahap ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Medan Binjai Km.11,5 Sukabumi Lama Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 12.30 wib sesampainya dilokasi tersebut saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Abdul Mufti, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana melihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Abdul Mufti, saksi Roy B. Simanjuntak, SH, saksi Indra Manik, SE dan saksi Pahri Pramana langsung melakuka penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, 1 (satu) sekop pipet dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu seberat ½ (setengah) gram dari BEMBENG (dalam lidik) di Jalan Medan Binjai Km.11,5 Sukabumi Lama Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1529/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,43 (nol koma empat tiga) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Surya Nauli Harahap. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Surya Nauli Harahap Bin Damiyan Harahap sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya