| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 596/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H 3.MONICA RIA HUTABARAT, S.H |
1.HARIANTO 2.JERI IRSAN ZALUKHU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 596/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5174/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : ----- Bahwa mereka Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau di dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Binjai Km.14,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA/PABRIK ANTI NYAMUK atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 Wib saksi DAMAI WARUWU selaku Karyawan di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK menemukan 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar dari tangan terdakwa 1.HARIANTO, kemudian saksi DAMAI WARUWU menanyakan kepada terdakwa 1.HARIANTO dari mana memperoleh 2 (dua) gulungan kabel kuningan tersebut, yang mana oleh terdakwa 1.HARIANTO menerangkan 2 (dua) gulungan kabel kuningan tersebut diambil dari dalam PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK tanpa ijin dari pemilik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, kemudian saksi DAMAI WARUWU mengamankan dan mengintrogasi terdakwa 1.HARIANTO, yang mana menerangkan tanpa ijin ada membawa barang-barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK bersama dengan terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), adapun awalnya Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) merencanakan untuk mengambil kabel kabel dari dalam gudang bahan baku dengan perkataan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) kepada Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU ”ayok kita ambil kabel dari dalam gudang bahan baku, untuk dijual dan hasilnya dibagi rata kita bertiga”, kemudian Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU menjawab mengiyakan rencana tersebut, yang mana pada PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK terdapat gudang penyimpanan bahan baku yang tidak dijaga dan tidak dikunci pintunya, kemudian RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) berperan untuk masuk kedalam gudang penyimpanan bahan baku tersebut untuk membawa keluar kabel listrik yang terletak didalam gudang, lalu kabel kabel tersebut dibakar untuk diambil tembaganya, kemudian setelah setelah kabel dibakar oleh RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) memasukkan 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar ke dalam plastik dan diserahkan kepada Terdakwa 1.HARIANTO untuk dijualkan kembali kepada orang lain, namun pada saat Terdakwa 1.HARIANTO hendak membawa pergi 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut diketahui oleh saksi DAMAI WARUWU sehingga Terdakwa 1.HARIANTO tidak jadi menjualkan 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut. ---- Bahwa saksI DAMAI WARUWU berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU atas petunjuk terdakwa 1.HARIANTO, kemudian saksi DAMAI WARUWU melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ANDI KUSUMA CAHYA SAPUTRA (korban) selaku Direktur PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang bergerak dibidang Distributor bahan obat nyamuk bakar, saat diintrogasi Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) menerangkan sebelumnya telah berhasil membawa pergi dan menjualkan gulungan kabel kuningan milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK sebanyak 4 (empat) kali dan telah berhasil dijual yakni dengan rincian yang pertama dibulan Oktober 2025 sebanyak 2,2 (dua koma dua) kilogram tembaga dijual dengan harga Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) serta sisanya diserahkan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), yang kedua dibulan November 2025 sebanyak sebanyak 2,1 (dua koma satu) kilogram tembaga dijual dengan harga Rp. 241.500,- (dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) serta sisanya diserahkan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), lalu yang ketiga dibulan Desember 2025 sebanyak 1,8 (satu koma delapan) kilogram tembaga lalu dijual seharga Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya terdakwa 1.HARIANTO serahkan kepada terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (DPO), kemudian masih dibulan Desember 2025 sebanyak 2,5 (dua koma lima) kilogram tembaga dijual seharga Rp. 287.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa 1.HARIANTO serahkan kepada terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (DPO) dan yang terakhir kelima pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sebanyak 2,5 (dua koma lima) Kilogram tembaga dimana perbuatan Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) diketahui oleh saksi DAMAI WARUWU, adapun terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (DPO) memiliki peran bergantian membawa keluar dan membakar gulungan kabel milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang disimpan di gudang sedangkan terdakwa 1.HARIANTO berperan membawa dan menjualkan kembali gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut kepada orang lain, atas kejadian tersebut saksi ANDI KUSUMA CAHYA SAPUTRA (korban) merasa keberatan lalu memberi kuasa kepada saksi DAMAI WARUWU untuk laporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Sunggal, Selanjutnya terdakwa 1.HARIANTO dan terdakwa 2.JERI IRSAN WARUKHU berhasil dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan RONI SIMANJUNTAK (DPO) berhasil melarikan diri. ---- Bahwa setelah dilakukan pengecekan terdapat barang – barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang berada didalam gudang penyimpanan sudah tidak ada, kemudian saksi DAMAI WARUWU mengecek barang-barang yang berada didalam gudang dan yang hilang berupa 142 (seratus empat puluh dua) Unit Dinamo Mesin Cetak Obat Nyamuk Merek Teco Dan Fam Elctric Jerman, 53 (lima puluh tiga) Unit Gearbox. 20 (dua puluh) Set Panel Listrik dan 1 (satu) Gulungan Kabel Dinamo sudah tidak ada. ----- Bahwa barang bukti yang disita dan diamankan dari para terdakwa berupa 1 (satu) Unit Handphone Oppo A3x Warna Biru Nomor Imei 1 : 862121070945895 dan Nomor Imei 2 : 862121070945887 merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa 1.HARIANTO untuk berkomunikasi kepada pembeli gulungan kabel kuningan milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, sedangkan barang bukti yang diamankan dan disita dari saksi DAMAI WARUWU berupa 1 (satu) Surat Kuasa, 1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA, 1 (satu) Rangkap Data Inventory barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA sebelum dicuri, 1 (satu) Rangkap Data Inventory barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA setelah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA sebelum dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA setelah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto – Foto Bon faktur barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA yang telah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout percakapan whatsapp dengan pelaku atas nama RONI SIMANJUNTAK, 1 (satu) Rangkap Printout Foto ketiga pelaku bekerja di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA, dan 2 (dua) gulungan Kabel Kuningan yang telah dibakar milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, adapun Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) tidak ada memiliki dan mendapat ijin untuk membawa pergi maupun menjual barang-barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK. ----- Bahwa saksi ANDI KUSUMA CAHYA SAPUTRA (korban) selaku Direktur pihak PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), adapun akibat perbuatan Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), pihak PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK mengalami kerugian berupa kehilangan 142 (seratus empat puluh dua) Unit Dinamo Mesin Cetak Obat Nyamuk Merek Teco Dan Fam Elctric Jerman, 53 (lima puluh tiga) Unit Gearbox. 20 (dua puluh) Set Panel Listrik dan 1 (satu) Gulungan Kabel Dinamo dengan nilai kerugian sebesar Rp. 345.500.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). ---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.—----
A T A U KEDUA : ----- Bahwa mereka Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau di dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Binjai Km.14,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA/PABRIK ANTI NYAMUK atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 Wib saksi DAMAI WARUWU selaku Karyawan di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK menemukan 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar dari tangan terdakwa 1.HARIANTO, kemudian saksi DAMAI WARUWU menanyakan kepada terdakwa 1.HARIANTO dari mana memperoleh 2 (dua) gulungan kabel kuningan tersebut, yang mana oleh terdakwa 1.HARIANTO menerangkan 2 (dua) gulungan kabel kuningan tersebut diambil dari dalam PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK tanpa ijin dari pemilik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, kemudian saksi DAMAI WARUWU mengamankan dan mengintrogasi terdakwa 1.HARIANTO, yang mana menerangkan tanpa ijin ada membawa barang-barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK bersama dengan terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), adapun awalnya Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) merencanakan untuk mengambil kabel kabel dari dalam gudang bahan baku dengan perkataan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) kepada Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU ”ayok kita ambil kabel dari dalam gudang bahan baku, untuk dijual dan hasilnya dibagi rata kita bertiga”, kemudian Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU menjawab mengiyakan rencana tersebut, yang mana pada PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK terdapat gudang penyimpanan bahan baku yang tidak dijaga dan tidak dikunci pintunya, kemudian RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) berperan untuk masuk kedalam gudang penyimpanan bahan baku tersebut untuk membawa keluar kabel listrik yang terletak didalam gudang, lalu kabel kabel tersebut dibakar untuk diambil tembaganya, kemudian setelah setelah kabel dibakar oleh RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) memasukkan 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar ke dalam plastik dan diserahkan kepada Terdakwa 1.HARIANTO untuk dijualkan kembali kepada orang lain, namun pada saat Terdakwa 1.HARIANTO hendak membawa pergi 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut diketahui oleh saksi DAMAI WARUWU sehingga Terdakwa 1.HARIANTO tidak jadi menjualkan 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut. ---- Bahwa saksI DAMAI WARUWU berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU atas petunjuk terdakwa 1.HARIANTO, kemudian saksi DAMAI WARUWU melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ANDI KUSUMA CAHYA SAPUTRA (korban) selaku Direktur PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang bergerak dibidang Distributor bahan obat nyamuk bakar, saat diintrogasi Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) menerangkan sebelumnya telah berhasil membawa pergi dan menjualkan gulungan kabel kuningan milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK sebanyak 4 (empat) kali dan telah berhasil dijual yakni dengan rincian yang pertama dibulan Oktober 2025 sebanyak 2,2 (dua koma dua) kilogram tembaga dijual dengan harga Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) serta sisanya diserahkan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), yang kedua dibulan November 2025 sebanyak sebanyak 2,1 (dua koma satu) kilogram tembaga dijual dengan harga Rp. 241.500,- (dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) serta sisanya diserahkan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), lalu yang ketiga dibulan Desember 2025 sebanyak 1,8 (satu koma delapan) kilogram tembaga lalu dijual seharga Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya terdakwa 1.HARIANTO serahkan kepada terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (DPO), kemudian masih dibulan Desember 2025 sebanyak 2,5 (dua koma lima) kilogram tembaga dijual seharga Rp. 287.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa 1.HARIANTO serahkan kepada terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (DPO) dan yang terakhir kelima pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sebanyak 2,5 (dua koma lima) Kilogram tembaga dimana perbuatan Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) diketahui oleh saksi DAMAI WARUWU, adapun terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (DPO) memiliki peran bergantian membawa keluar dan membakar gulungan kabel milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang disimpan di gudang sedangkan terdakwa 1.HARIANTO berperan membawa dan menjualkan kembali gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut kepada orang lain, atas kejadian tersebut saksi ANDI KUSUMA CAHYA SAPUTRA (korban) merasa keberatan lalu memberi kuasa kepada saksi DAMAI WARUWU untuk laporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Sunggal, Selanjutnya terdakwa 1.HARIANTO dan terdakwa 2.JERI IRSAN WARUKHU berhasil dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan RONI SIMANJUNTAK (DPO) berhasil melarikan diri. ---- Bahwa setelah dilakukan pengecekan terdapat barang – barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang berada didalam gudang penyimpanan sudah tidak ada, kemudian saksi DAMAI WARUWU mengecek barang-barang yang berada didalam gudang dan yang hilang berupa 142 (seratus empat puluh dua) Unit Dinamo Mesin Cetak Obat Nyamuk Merek Teco Dan Fam Elctric Jerman, 53 (lima puluh tiga) Unit Gearbox. 20 (dua puluh) Set Panel Listrik dan 1 (satu) Gulungan Kabel Dinamo sudah tidak ada. ----- Bahwa barang bukti yang disita dan diamankan dari para terdakwa berupa 1 (satu) Unit Handphone Oppo A3x Warna Biru Nomor Imei 1 : 862121070945895 dan Nomor Imei 2 : 862121070945887 merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa 1.HARIANTO untuk berkomunikasi kepada pembeli gulungan kabel kuningan milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, sedangkan barang bukti yang diamankan dan disita dari saksi DAMAI WARUWU berupa 1 (satu) Surat Kuasa, 1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA, 1 (satu) Rangkap Data Inventory barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA sebelum dicuri, 1 (satu) Rangkap Data Inventory barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA setelah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA sebelum dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA setelah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto – Foto Bon faktur barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA yang telah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout percakapan whatsapp dengan pelaku atas nama RONI SIMANJUNTAK, 1 (satu) Rangkap Printout Foto ketiga pelaku bekerja di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA, dan 2 (dua) gulungan Kabel Kuningan yang telah dibakar milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, adapun Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) tidak ada memiliki dan mendapat ijin untuk membawa pergi maupun menjual barang-barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK. ----- Bahwa saksi ANDI KUSUMA CAHYA SAPUTRA (korban) selaku Direktur pihak PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), adapun akibat perbuatan Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), pihak PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK mengalami kerugian berupa kehilangan 142 (seratus empat puluh dua) Unit Dinamo Mesin Cetak Obat Nyamuk Merek Teco Dan Fam Elctric Jerman, 53 (lima puluh tiga) Unit Gearbox. 20 (dua puluh) Set Panel Listrik dan 1 (satu) Gulungan Kabel Dinamo dengan nilai kerugian sebesar Rp. 345.500.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). ---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
