INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 262/Pdt.Bth/2026/PN Lbp | 1.Hj. ENDANG SRI RAHAYU 2.EKA NUGRAHA 3.DENI FEBRIANT, S.KOM 4.REZKY PAHLEVI 5.RENDY QASTHARI KHAIRAN |
5.Dr HAWANUDDIN HUTAGALUNG 6.HUDNAH 7.MARTINUS TJIPTO, S.H.,M.KN 8.NIA DINAYANTI SIREGAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 262/Pdt.Bth/2026/PN Lbp | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 262 | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.820.000,00 (lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 335/PDT/2023/PT PBR tanggal 4 Juli 2023, yang amarnya :
Mengadili :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 67/Pdt.G/2022/PN.Lbp. tanggal 4 April 2023 yang dimohonkan banding ;
Mengadili Sensiri :
Dalam Eksepsi :
- Menolak seluruh eksepsi dari Terbanding II semula Tergugat II ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebahagian ;
2. Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) ;
3. Menyatakan surat pengikatan jual beli yang dibuat oleh Tergugat II yaitu :
1. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 35, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3279 tanggal 5 Oktober 2016 ;
2 Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 36, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3280 tanggal 5 Oktober 2016 ;
3. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 37, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3281 tanggal 5 Oktober 2016 ;
4. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 38, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3282 tanggal 5 Oktober 2016 ;
5. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 39, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3283 tanggal 5 Oktober 2016 ;
6. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 40, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3284 tanggal 30 September 2016 ;
7. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 41, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3285 tanggal 30 September 2016 ;
8. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 42, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3286 tanggal 30 September 2016 ;
9. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 43, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3287 tanggal 30 September 2016 ;
10. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 44, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2889 tanggal 9 Oktober 2016 ;
11. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 45, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3288 tanggal 7 November 2016 ;
12. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 46, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3289 tanggal 7 November 2016 ;
13. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 47, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3290 tanggal 7 November 2016 ;
14. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 48, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3291 tanggal 7 November 2016 ;
15. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 49, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2887 tanggal 9 Oktober 2016 ;
16. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 50, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3292 tanggal 7 November 2016 ;
17. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 51, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3293 tanggal 7 November 2016 ;
18. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 52, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3294 tanggal 7 November 2016 ;
19. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 53, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3295 tanggal 7 November 2016 ;
20. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 54, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2886 tanggal 9 Oktober 2014 ;
21. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 55, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3296 tanggal 26 September 2016 ;
22. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 56, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3297 tanggal 26 September 2016 ;
23. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 57, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3298 tanggal 26 September 2016 ;
24. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 58, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3299 tanggal 26 September 2016 ;
25. Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 59, tanggal 19 November 2018 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2888 tanggal 9 Oktober 2014 ;
4. Menghukum Tergugat I atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya atau orang lain untuk megembalikan seluruh sertifikat sebanyak 25 (dua puluh lima) sertifikat atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung, yaitu :
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3279, tanggal 5 Oktober 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 75 m?2; ;
2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3280, tanggal 5 Oktober 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 74 m?2; ;
3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3281, tanggal 5 Oktober 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 74 m?2; ;
4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3282, tanggal 5 Oktober 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 74 m?2; ;
5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3283, tanggal 5 Oktober 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 594 m?2; ;
6. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3284, tanggal 30 September 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 90 m?2; ;
7. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3285, tanggal 30 September 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 90 m?2; ;
8. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3286, tanggal 30 September 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 90 m?2; ;
9. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3287, tanggal 30 September 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 89 m?2; ;
10. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2889, tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 412 m?2; ;
11. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3288, tanggal 7 November 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 90 m?2; ;
12. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3289, tanggal 7 November 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 89 m?2; ;
13. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3290, tanggal 7 November 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 88 m?2; ;
14. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3291, tanggal 7 November 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 87 m?2; ;
15. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2887, tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 181 m?2; ;
16. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3292, tanggal 7 November 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 92 m?2; ;
17. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3293, tanggal 7 Nobember 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 92 m?2; ;
18. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3294, tanggal 7 November 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 92 m?2; ;
19. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3295, tanggal 7 November 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 92 m?2; ;
20. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2886, tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 185 m?2; ;
21. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3296, tanggal 26 September 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 95 m?2; ;
22. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3297, tanggal 26 September 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 96 m?2; ;
23. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3298, tanggal 26 September 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 96 m?2; ;
24. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3299, tanggal 26 September 2016 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 97 m?2; ;
25. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2888, tanggal 9 Oktober 2014 atas nama Dr. Hawanuddin Hutagalung seluas 59 m?2; ;
Kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas agunan ;
5. Menghukum Tergugat I dan ataupun orang lain yang memperoleh hak daripadanya ataupun orang lain harus mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas agunan ;
6. Menyatakan Penggugat telah menerima uang dari Tergugat I sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ;
7. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kepada Tergugat I secara tunai dan seketika ;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang khusus di tingkat banding diperhitungkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 914 K/Pdt/2024 tanggal 26 Maret 2024, yang amarnya :
Mengadili :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Martinus Tjipto, S.H., M.Kn., tersebut ;
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Jo Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat PK (Peninjauan Kembali) Nomor : 303 PK/Pdt/2025 tanggal 14 April 2025, yang amarnya :
Mengadili :
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Martinus Tjipto, S.H., M.Kn. ;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
2. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Para Pelawan sampaikan, maka terang dan jelas dalil-dalil gugatan Terlawan I pada dasarnya tidak sesuai dengan fakta, sehingga banyak kekeliruan dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 67/Pdt.G/2022/PN Lbp tanggal 4 April 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 335/PDT/2023/PT Mdn tanggal 4 Juli 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 914 K/Pdt/2024 tanggal 26 Maret 2024 jo Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat PK (Peninjauan Kembali) Nomor : 303 PK/Pdt/2025 tanggal 14 April 2025 yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak Para Pelawan selaku pembeli beritikad baik dan pewaris/pemilik dari bidang-bidang tanah objek perkara serta menimbulkan kerugian materil maupun immateri pada diri Para Pelawan selaku ahli waris sah dari Alm. Drs. H. Darwin Nasution, S.H., M.H. Bin Abdul Rahman ;
Oleh karenanya patut dan beralasan bagi yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 67/Pdt.G/2022/PN Lbp tanggal 4 April 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 335/PDT/2023/PT Mdn tanggal 4 Juli 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 914 K/Pdt/2024 tanggal 26 Maret 2024 jo Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat PK (Peninjauan Kembali) Nomor : 303 PK/Pdt/2025 tanggal 14 April 2025 ;
E. Penutup
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Para Pelawan mohon kepada Yang Mulia Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan (Derdenverzet) untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan yang benar dan berdasarkan hukum ;
3. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikad baik dan benar ;
4. Menyatakan Terlawan I yang tidak beritikad baik ;
5. Menyatakan gugatan Terlawan I tanggal 29 Maret 2022 ditolak untuk seluruhnya ;
6. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 67/Pdt.G/2022/PN Lbp tanggal 4 April 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 335/PDT/2023/PT Mdn tanggal 4 Juli 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 914 K/Pdt/2024 tanggal 26 Maret 2024 jo Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat PK (Peninjauan Kembali) Nomor : 303 PK/Pdt/2025 tanggal 14 April 2025;
7. Menyatakan bidang-bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Marjono Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yang masing-masing :
7.1 Tanah seluas 92 M?2;, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. : 3293, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Darwin Nasution 15 Meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Hudnah/Nia Dinayanti Siregar 15 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Hudnah/Nia Dinayanti Siregar 6 Meter ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marjono 6 Meter ;
7.2 Tanah seluas 92 M?2;, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. : 3294, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Darwin Nasution 15 Meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan H. Darwin Nasution 15 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Hudnah/Nia Dinayanti Siregar 6 Meter ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marjono 6 Meter ;
7.3 Tanah seluas 92 M?2;, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. : 3295, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatas dengan M. Hasibuan 15 Meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan H. Darwin Nasution 15 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Hudnah/Nia Dinayanti Siregar 6 Meter ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marjono 6 Meter ;
7.4 Tanah seluas 96 M?2;, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. : 3297, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Darwin Nasution 15 Meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan PBB Samuel Enrico Hutahean 15 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Hudnah/Nia Dinayanti Siregar 6 Meter ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marjono 6 Meter ;
7.5 Tanah seluas 96 M?2;, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. : 3298, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Darwin Nasution 15 Meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan H. Darwin Nasution 15 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Hudnah/Nia Dinayanti Siregar 6 Meter ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marjono 6 Meter ;
7.6 Tanah seluas 97 M?2;, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. : 3299, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatas dengan Hudnah/Nia Dinayanti Siregar 15 Meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan H. Darwin Nasution 15 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Hudnah/Nia Dinayanti Siregar 6 Meter ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Marjono 6 Meter ;
adalah sah dan berkekuatan hukum milik Para Pelawan disebabkan waris dari Alm. Drs. H. Darwin Nasution, S.H., M.H. Bin Abdul Rahman ;
8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan untuk membayar biaya Perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara tanggung renteng ;
Atau
Bila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
