Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2026/PN Lbp 1.ANAH
2.MUHAMMAD SAIDI
3.AMAR SADLI
4.YENI PADRIANI
4.DALIK
5.LANIK
6.ALUH BASARIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat 134
Penggugat
NoNama
1ANAH
2MUHAMMAD SAIDI
3AMAR SADLI
4YENI PADRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Latip, S.Ag.ANAH
2Abdul Latip, S.Ag.MUHAMMAD SAIDI
3Abdul Latip, S.Ag.AMAR SADLI
4Abdul Latip, S.Ag.YENI PADRIANI
Tergugat
NoNama
1DALIK
2LANIK
3ALUH BASARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan harta berupa sebidang tanah seluas 4.000 M yang terletak di Dusun III Desa Kota Rantang Kecamatan hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Surat Pernyataan Ganti Rugi tanah tertanggal 10 April 1984 atas nama PANDIK dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sugia = 78 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah wiryo Utomo = 83 M
- Sebelah Utara berbatas dengan sungai = 50 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wongso Utomo  = 35,6 M
Adalah milik PANDIK alias PANDI 
4. Menghukumkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 4.000 M yang terletak di Dusun III Desa Kota Rantang Kecamatan hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Surat Pernyataan Ganti Rugi tanah tertanggal 10 April 1984 atas nama PANDIK dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sugia = 78 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah wiryo Utomo = 83 M
- Sebelah Utara berbatas dengan sungai = 50 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wongso Utomo  = 35,6 M
Kepada Para Penggugat
5. Menyatakan Sita jaminan terhadap sebidang tanah sebagaimana pada angka 3 Petitum tersebut diatas adalah sah dan berharga
6. Menghukumkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp 51.000.000 (Lima Puluh Satu Jjuta Rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp 200.000.000 Dua Ratus Juta Rupiah)
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi maupun Peninjauan Kembali
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak