INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 134/Pdt.G/2026/PN Lbp | 1.ANAH 2.MUHAMMAD SAIDI 3.AMAR SADLI 4.YENI PADRIANI |
4.DALIK 5.LANIK 6.ALUH BASARIAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 134/Pdt.G/2026/PN Lbp | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | 134 | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan harta berupa sebidang tanah seluas 4.000 M yang terletak di Dusun III Desa Kota Rantang Kecamatan hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Surat Pernyataan Ganti Rugi tanah tertanggal 10 April 1984 atas nama PANDIK dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sugia = 78 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah wiryo Utomo = 83 M
- Sebelah Utara berbatas dengan sungai = 50 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wongso Utomo = 35,6 M
Adalah milik PANDIK alias PANDI
4. Menghukumkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 4.000 M yang terletak di Dusun III Desa Kota Rantang Kecamatan hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Surat Pernyataan Ganti Rugi tanah tertanggal 10 April 1984 atas nama PANDIK dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sugia = 78 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah wiryo Utomo = 83 M
- Sebelah Utara berbatas dengan sungai = 50 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wongso Utomo = 35,6 M
Kepada Para Penggugat
5. Menyatakan Sita jaminan terhadap sebidang tanah sebagaimana pada angka 3 Petitum tersebut diatas adalah sah dan berharga
6. Menghukumkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp 51.000.000 (Lima Puluh Satu Jjuta Rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp 200.000.000 Dua Ratus Juta Rupiah)
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi maupun Peninjauan Kembali
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
