Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
910/Pid.Sus/2026/PN Lbp HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH. NURHAMZAH ALIAS KUSAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 910/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5282/L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAMZAH ALIAS KUSAY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PERTAMA

--------Bahwa ia terdakwa NURHAMZAH Alias KUSAY bersama dengan Rio (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun II Desa Pematang Biara  Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :-----

Sebelumnya saksi Kurnia Fauzi, saksi Bobby Sanjaya dan saksi Wahyu Pandu Setyawan Anggota Polsek Pantai Labu mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan dan kembali mendapat informasi pelaku/terdakwa akan melintas di Dusun II Desa Pematang Biara  Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, para saksi Polisi langsung menuju tempat dimaksud, setibanya ditempat tersebut melihat 2 (dua) orang laki-laki,  dimana satu orang sedang duduk tidak jauh dari sepeda motor dan satu orang laki sedang menelepon disamping sepeda motor, melihat orang tersbeut dan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, para saksi Polisi langsung berusaha mengamankan kedua laki-laki tersebut, satu orang laki-laki yang sedang duduk tidak jauh dari sepeda motor berhasil diamankan bernaman Nurhamzah Alias Kusay/terdakwa, sedangkan satu orang lagi teman terdakwa yang berhasil melarikan tersebut bernama Rio (belum tertangkap), kemudian pada saat terdakwa hendak diamankan dan dimasukan kedalam mobil, terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak rokok Helium berwarna merah dari dalam kantong celana sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan hal tersebut terlihat oleh para saksi Polisi dan langsung mengamankan kotak rokok tersebut berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram dan dengan berat netto 1,07 (satu kima nol tujuh) gram, selanjutnya terdakwa menjelaskan sebelumnya pada hari Senin  tanggal 16.30 Wib terdakwa dan Rio  patungan uang membeli narkotika jenis shabu, uang terdakwa sebesar Rp. 50.000,- dan uang Rio sebesar Rp. 250.000,-, kemudian terdakwa dan Rio berboncengan mengendarai sepeda motor pergi ke Desa Rantau Panjang menemui seseorang bernam Herman (belum tertangkap), setibanya ditempat tersebut Rio menunggu disepeda motor, sedangkan terdakwa menemui Herman disebuah rumah kosong, setelah bertemu Herman kemudian terdakwa dan Rio membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,-, lalu Herman memberikan 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram dan dengan berat netto 1,07 (satu kima nol tujuh) gram, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menyimpan didalam kotak rokok Helium warna berwarna merah dan memasukan kedalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, setelah itu terdakwa dan Rio berboncengan mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan tempat tersebu, dimana dalam hal ini terdakwa  tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Pantai Labu, kemudian diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS14HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, berat netto awal total sampel A : 1,0239 gram, berat netto akhir sampel A : 1,0218 gram,  dengan ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, pemilik jenis sampel kristal A atas nama Nurhamzah Alias Kusay, dengan kesimpulan A1 jenis sampel kristal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---

 

Atau

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa NURHAMZAH Alias KUSAY bersama dengan Rio (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun II Desa Pematang Biara  Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Turut serta melakukan tindak pidana, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  sebagai  berikut :-----

Sebelumnya saksi Kurnia Fauzi, saksi Bobby Sanjaya dan saksi Wahyu Pandu Setyawan Anggota Polsek Pantai Labu mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan dan kembali mendapat informasi pelaku/terdakwa akan melintas di Dusun II Desa Pematang Biara  Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, para saksi Polisi langsung menuju tempat dimaksud, setibanya ditempat tersebut melihat 2 (dua) orang laki-laki,  dimana satu orang sedang duduk tidak jauh dari sepeda motor dan satu orang laki sedang menelepon disamping sepeda motor, melihat orang tersbeut dan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, para saksi Polisi langsung berusaha mengamankan kedua laki-laki tersebut, satu orang laki-laki yang sedang duduk tidak jauh dari sepeda motor berhasil diamankan bernaman Nurhamzah Alias Kusay/terdakwa, sedangkan satu orang lagi teman terdakwa yang berhasil melarikan tersebut bernama Rio (belum tertangkap), kemudian pada saat terdakwa hendak diamankan dan dimasukan kedalam mobil, terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak rokok Helium berwarna merah dari dalam kantong celana sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan hal tersebut terlihat oleh para saksi Polisi dan langsung mengamankan kotak rokok tersebut berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram dan dengan berat netto 1,07 (satu kima nol tujuh) gram, selanjutnya terdakwa menjelaskan sebelumnya pada hari Senin  tanggal 16.30 Wib terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Herman (belum tertangkap) di Desa Rantau Panjang tepatnya disebuah rumah kosong, dimana dalam hal ini terdakwa  tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar memiliki, menyimpan, menguasai,  Narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Pantai Labu, kemudian diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS14HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, berat netto awal total sampel A : 1,0239 gram, berat netto akhir sampel A : 1,0218 gram,  dengan ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, pemilik jenis sampel kristal A atas nama Nurhamzah Alias Kusay, dengan kesimpulan A1 jenis sampel kristal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya