| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dan Tanggal Lahir Pemohon, yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1207260608260001, yang dikeluarkan oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang Tertanggal 13 Agustus 2026 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Nomor: 1207265005770008, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tertanggal 07 Mei 2019, yang semula tertulis PARDUS CHRISTIANA SILALAHI dan Tanggal Lahir 10 Mei 1977 menjadi PARDUS CHRISTINA SILALAHI dan Tanggal Lahir 05 Oktober 1977.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan pada daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang Sedang berjalan atau memberikan Catatan Pinggir di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu tanda Penduduk, atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|