| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa FEBRI PRANATA Bin AMRAN pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Besar Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib saat saksi Irham Faisal, saksi Fauzan Rizki Fakhrurazi dan saksi Muhammad Hendika Permana yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Hamparan Perak sedang melakukan patroli diseputaran Jalan Besar Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang saksi Irham Faisal, saksi Fauzan Rizki Fakhrurazi dan saksi Muhammad Hendika Permana melihat Terdakwa FEBRI PRANATA Bin AMRAN bersama dengan FADLY (DPO) berboncengan mengendarai sepeda dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Irham Faisal, saksi Fauzan Rizki Fakhrurazi dan saksi Muhammad Hendika Permana langsung mengejar Terdakwa dan FADLY hingga ahkhirnya Terdakwa terjatuh dari boncengan sedangkan FADLY (DPO) langsung melarikan diri namun pada saat penangkapan, Terdakwa berusaha melarikan diri sambil mengancam saksi Irham Faisal, saksi Fauzan Rizki Fakhrurazi dan saksi Muhammad Hendika Permana dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang tali karet warna hitam dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) centimeter miliknya kemudian saksi Irham Faisal, saksi Fauzan Rizki Fakhrurazi dan saksi Muhammad Hendika Permana memiting Terdakwa serta mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang tali karet warna hitam dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) centimeter tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang tali karet warna hitam dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) centimeter milik Terdakwa dan Fadli (DPO) dimana Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang tali karet warna hitam dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) centimeter untuk menakut-nakuti security PTPN sebab sebelumnya Terdakwa dan Fadly (DPO) hendak melakukan pencurian sawit milik PTPN.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang tali karet warna hitam dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) centimeter tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang tali karet warna hitam dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) centimeter tersebut kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk proses hukum lebih lanjut.
<!--[if gte mso 9]><xml>
Normal
0
false
false
false
IN
ZH-CN
X-NONE
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri",sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 7 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |