Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
793/Pid.B/2026/PN Lbp MELISA BATUBARA, SH. NUJUL UDDIN alias NUZUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 793/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4007/L.2.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELISA BATUBARA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUJUL UDDIN alias NUZUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa NUJUL UDDIN alias NUZUL, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib tau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban BAKRI, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------

Bermula pada hari Rabu  tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 14.00 wib di Dusun IV Desa Paluh Sibaji  Kec. Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, dimana ketika itu terdakwa NUJUL UDDIN alias NUZUL datang ke warung milik saksi NILA WATI dan langsung mengambil sebatang rokok, kemudian saksi NILA WATI meminta uang kepada terdakwa karena mengambil rokok tersebut akan tetapi terdakwa marah-marah dan mengatakan kepada saksi NILA WATI ku totak kau nanti (totak yang artinya bacok) mendegar perkataan terdakwa tersebut Sdri. SISKA datang ke rumah saksi korban BAKRI dan mengadu kepada saksi korban bahwa saksi NILA WATI akan di bacok oleh terdakwa, mendengar hal tersebut saksi korban menjumpai saksi ke warung milik saksi NILA WATI tersebut dan saksi korban melihat terdakwa masih di sekitar warung, setelah sampai lalu saksi korban bertanya kepada saksi NILA WATI dengan perkataan “siapa yang mau bacok kakak…?” lalu Saksi NILA WATI menjawab saksi korban dengan perkataan “itu SI NUZUL mau membacok saya”, dan pembicaraan saksi korban dengan Saksi NILA WATI didengar oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mendatangi terdakwa sambil mengatakan “kenapa mau kau bacok kakak saya… ?” dan saat itu juga terdakwa merasa emosi keemudian terdakwa menarik parang dari pinggang sebelah kanan yang sudah dibawa oleh terdakwa sebelumnya dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa mengayunkan tangan kanan terdakwa yang sudah memegang parang dan membacok ke arah kepala korban lalu korban, melihat hal tersebut secara spontan saksi korban respek menangkap parang terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya agar tidak mengenai kepala saksi korban, sehingga kedua telapak tangan saksi korban luka robek akibat bacokan terdakwa kepada saksi korban dan mengeluarkan darah segar, selanjutnya saksi korban melaporkan terdakwa ke Polsek Pantai Labu untuk dapat diproses lebih lanjut, aikbat perbuatan terdakwa NUJUL UDDIN alias NUZUL mengakibatkan saksi korban BAKRI mengalami luka lecet ditelapak tangan kanan dengan panjang ukuran 2,5 cm, luka robek ditelapan tangan kiri dengan ukuran 3 cm, dan luka gores di telapak tangan kiri dengan ukuran 4x2 cm sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor :440/726/PUSK-PL/III/2026 TANGGAL 26 Maret 2026 dari Puksesmas Pantai Labu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ruth Amelia Panggabean dengan mengingat sumpah jabatan. Bahwa, akibat luka yang dialami mengakibatkan saksi korban BAKRI terhalang dalam menjalankan kegiatan dan pekerjaan sehari hari.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat). -------

 

Atau

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa NUJUL UDDIN alias NUZUL, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib tau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban BAKRI, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----

Bermula pada hari Rabu  tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 14.00 wib di Dusun IV Desa Paluh Sibaji  Kec. Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, dimana ketika itu terdakwa NUJUL UDDIN alias NUZUL datang ke warung milik saksi NILA WATI dan langsung mengambil sebatang rokok, kemudian saksi NILA WATI meminta uang kepada terdakwa karena mengambil rokok tersebut akan tetapi terdakwa marah-marah dan mengatakan kepada saksi NILA WATI ku totak kau nanti (totak yang artinya bacok) mendegar perkataan terdakwa tersebut Sdri. SISKA datang ke rumah saksi korban BAKRI dan mengadu kepada saksi korban bahwa saksi NILA WATI akan di bacok oleh terdakwa, mendengar hal tersebut saksi korban menjumpai saksi ke warung milik saksi NILA WATI tersebut dan saksi korban melihat terdakwa masih di sekitar warung, setelah sampai lalu saksi korban bertanya kepada saksi NILA WATI dengan perkataan “siapa yang mau bacok kakak…?” lalu Saksi NILA WATI menjawab saksi korban dengan perkataan “itu SI NUZUL mau membacok saya”, dan pembicaraan saksi korban dengan Saksi NILA WATI didengar oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mendatangi terdakwa sambil mengatakan “kenapa mau kau bacok kakak saya… ?” dan saat itu juga terdakwa merasa emosi keemudian terdakwa menarik parang dari pinggang sebelah kanan yang sudah dibawa oleh terdakwa sebelumnya dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa mengayunkan tangan kanan terdakwa yang sudah memegang parang dan membacok ke arah kepala korban lalu korban, melihat hal tersebut secara spontan saksi korban respek menangkap parang terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya agar tidak mengenai kepala saksi korban, sehingga kedua telapak tangan saksi korban luka robek akibat bacokan terdakwa kepada saksi korban dan mengeluarkan darah segar, selanjutnya saksi korban melaporkan terdakwa ke Polsek Pantai Labu untuk dapat diproses lebih lanjut, aikbat perbuatan terdakwa NUJUL UDDIN alias NUZUL mengakibatkan saksi korban BAKRI mengalami luka lecet ditelapak tangan kanan dengan panjang ukuran 2,5 cm, luka robek ditelapan tangan kiri dengan ukuran 3 cm, dan luka gores di telapak tangan kiri dengan ukuran 4x2 cm sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor :440/726/PUSK-PL/III/2026 TANGGAL 26 Maret 2026 dari Puksesmas Pantai Labu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ruth Amelia Panggabean dengan mengingat sumpah jabatan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penganiayaan). ------

Pihak Dipublikasikan Ya