| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 355/Pid.Sus/2026/PN Lbp | MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. | AGUS BAMBANG SUHENDRI GUCI Als HENDRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 355/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1104/L.2.14.9/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa ia Terdakwa AGUS BAMBANG SUHENDRI GUCI Als. HENDRI bersama dengan AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Garu VI Gg. Kutilang Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa bersama dengan AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi SALENDRA ARIGAN, S.H., saksi ISKANDAR KHARIANSYAH dan saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Garu VI Gg. Kutilang Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang dimaksud kemudian memantau dari sekitar lokasi, kemudian para saksi menyamar sebagai pembeli Narkotika (Undercover Buy) dengan cara mendatangi AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) lalu menerangkan ingin membeli Narkotika jenis Sabu sebanyyak 5 (lima) gram, kemudian AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dan pada saat akan ditimbang, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah). Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru. Lalu para saksi melakukan interogasi kepada AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) yang akan dijual dan barang bukti tersebut didapat dari Terdakwa. Kemudian para saksi membawa AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) untuk mencari keberadaan Terdakwa di daerah Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB para saksi Terdakwa sedang berada di depan Alfamidi di Jalan Baringin Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tanpa plat dan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8114/NNF/2025 tanggal 17 November 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,49 (empat koma empat sembilan) gram milik AHMAD RIFALDI Als. ACONG, PUJA RAMADHAN dan AGUS BAMBANG SUHENDRI GUCI Als. HENDRI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa ia Terdakwa AGUS BAMBANG SUHENDRI GUCI Als. HENDRI bersama dengan AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Garu VI Gg. Kutilang Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa bersama dengan AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi SALENDRA ARIGAN, S.H., saksi ISKANDAR KHARIANSYAH dan saksi ZAINAL ARIFIN HASIBUAN yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Garu VI Gg. Kutilang Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang dimaksud kemudian memantau dari sekitar lokasi, kemudian para saksi menyamar sebagai pembeli Narkotika (Undercover Buy) dengan cara mendatangi AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) lalu menerangkan ingin membeli Narkotika jenis Sabu sebanyyak 5 (lima) gram, kemudian AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dan pada saat akan ditimbang, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah). Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru. Lalu para saksi melakukan interogasi kepada AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) yang akan dijual dan barang bukti tersebut didapat dari Terdakwa. Kemudian para saksi membawa AHMAD RIFALDI Als. ACONG (Penuntutan Terpisah) dan PUJA RAMADHAN (Penuntutan Terpisah) untuk mencari keberadaan Terdakwa di daerah Jalan Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB para saksi Terdakwa sedang berada di depan Alfamidi di Jalan Baringin Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tanpa plat dan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8114/NNF/2025 tanggal 17 November 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,49 (empat koma empat sembilan) gram milik AHMAD RIFALDI Als. ACONG, PUJA RAMADHAN dan AGUS BAMBANG SUHENDRI GUCI Als. HENDRI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
