|
--- Bahwa Terdakwa POPO WAHYUDI Bin LEGITO EDY pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kompos Dusun III Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 05.00 wib pada saat Terdakwa Popo Wahyudi Bin Legito Edy dan panggian ABDI (dalam lidik) sedang berada di Jalan Medan-Binjai simpang Jalan Kompos Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, panggilan ABDI (dalam lidik) menyerahkan 1 (satu) dompet kecil berisi shabu-shabu kepada Terdakwa untuk dijual. Kemudian Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut dan menyimpanya di belakang rumah Terdakwa . Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut dan membawanya ke Jalan Kompos Dusun III Desa Puji Mulyo Kecamatan Suggal Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib saat Terdakwa sedang berada di Jalan Kompos Dusun III Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khriansyah dan saksi Zainal Arifin Hasibuan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa Popo Wahyudi Bin Legito Edy datang ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dimana saksi Zainal Arifin menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa dengan berkata “ada bang?” lalu Terdakwa menjawab “ada, berapa bang?” lalu saksi Zainal Arifin Hasibuan berkata “lima puluh aja bang” lalu Terdakwa menyiapkan shabu-shabu sesuai dengan pesanan saksi Zainal Arifin Hasibuan tersebut dan pada saat Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu kepada saksi Zainal Arifin Hasibuan dengan tangan kanannya saat itu juga saksi Zainal Arifin Hasibuan langsung menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Salendra Tarigan, SH dan saksi Iskandar Khariansyah mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan pengeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa dan 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat seluruhnya 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 (satu) sekop pipet dari dalam 1 (satu) dompet kecil yang berada di bawah kaki sebelah kanan Terdakwa serta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari ABDI (dalam lidik) untuk Terdakwa jual dengan sistem kerja dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwwa akan menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada panggilan ABDI (dalam lidik) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1843/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Popo Wahyudi Bin Legito Edy. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Popo Wahyudi Bin Legito Edy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa POPO WAHYUDI Bin LEGITO EDY pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kompos Dusun III Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kompos Dusun III Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khriansyah dan saksi Zainal Arifin Hasibuan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Popo Wahyudi Bin Legito Edy ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Kompos Dusun III Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khriansyah dan saksi Zainal Arifin Hasibuan mendatang lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khriansyah dan saksi Zainal Arifin Hasibuan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa sedangkan 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat seluruhnya 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 (satu) sekop pipet dari dalam 1 (satu) dompet kecil yang berada di bawah kaki sebelah kanan Terdakwa serta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari panggian ABDI (dalam lidik) di Jalan Medan-Binjai simpang Jalan Kompos Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 1843/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Popo Wahyudi Bin Legito Edy. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Popo Wahyudi Bin Legito Edy sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|