Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2026/PN Lbp BASRAH SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat 310
Pemohon
NoNama
1BASRAH SIREGAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Urutan Kelahiran pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon (Basrah Siregar) Nomor: 398/2005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Tertanggal 26 Januari 2026 yang semula tertulis Basrah Siregar (Anak Ke-dua) menjadi Basrah Siregar (Anak ke-Enam).
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan Urutan Kelahiran pada Akta Kelahiran Pemohon (Basrah Siregar) Ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan pada daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) atau agar dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon (Basrah Siregar) yang baru.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak