| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama dengan Terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026, sekira pukul 16.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat Desa Tambak Bayan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (gram) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :----
- Bermula pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026, sekira pukul 15.30 WIB AGUS (belum tertangkap) menemui terdakwa I. ARIF PRATAMA dan menawarkan pekerjaan untuk membeli shabu dari seseorang yang bernama KIKI (belum tertangkap) dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa I. ARIF PRATAMA meminta teman untuk membeli shabu tersebut sehingga terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama AGUS pergi menemui terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL dan ketika itu AGUS menawarkan pekerjaan kepada terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL untuk menemani terdakwa I. ARIF PRATAMA membeli shabu dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL menyetujuinya, selanjutnya AGUS menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membeli shabu atas suruhan AGUS, selanjutnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO tanpa plat, terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL pergi menemui KIKI, setibanya di daerah Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terdakwa I. ARIF PRATAMA turun dari sepeda motor dan bertemu dengan KIKI lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut kemudian KIKI menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,04 (tujuh koma nol empat) gram kepada terdakwa I. ARIF PRATAMA, lalu terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL pergi, sekira pukul 16.30 Wib ketika terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL melintas di Desa Tambak Bayan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, sepeda motor yang dikendarai terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL dihentikan oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Deli Serdang, karena merasa ketakutan, kemudian terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL berusaha melarikan diri dan oleh terdakwa I. ARIF PRATAMA membuang 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,04 (tujuh koma nol empat) gram dari tangannya, hal tersebut dilihat dan diketahui oleh para saksi petugas polisi, selanjutnya para saksi petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL yang ketika itu terjatuh dari sepeda motornya, dan dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,04 (tujuh koma nol empat) gram dimana shabu tersebut diakui adalah milik terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL yang dibeli dari KIKI (belum tertangkap) atas suruhan AGUS (belum tertangkap), selanjutnya terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dapat diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis shabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian CPP Lubuk Pakam Nomor : 87/III/LL/10020/2026 pada hari sabtu tanggal 07 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh FAUZIAH HUSNA GINTING pimpinan cabang PT. Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,04 (tujuh koma nol empat) gram, dan dengan netto berat 6,68 (enam koma enam puluh delapan) gram atas nama terdakwa I. ARIF PRATAMA dan terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS20HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan, tanggal 11 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto awal 6,5793 (enam koma lima tujuh Sembilan tiga) gram atas nama terdakwa I. ARIF PRATAMA dan terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Melanggar Pasal 114 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama dengan Terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026, sekira pukul 16.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat Desa Tambak Bayan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :----
- Bermula pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026, sekira pukul 15.30 Wib, saksi BAGUS MAULANA, S.H, saksi JOHANNES A.N. SIBARANI dan saksi JODI PILIP PERNANDO SILALAHI masing masing adalah petugas kepolisian dari Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari yang dapat dipercaya bahwa ada dua orang laki laki yang diketahui adalah terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M. NIKMAN SYAHRUL ada memesan dan atau membeli narkotika jenis shabu, dan menurut informasinya terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M. NIKMAN SYAHRUL pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO tanpa plat, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi petugas polisi pergi menuju Desa Tambak Bayan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang dimana informasinya terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M. NIKMAN SYAHRUL akan melintas di daerah tersebut, sekira pukul 16.30 Wib setibanya di Desa Tambak Bayan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, para saksi petugas polisi melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi diketahui adalah terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M. NIKMAN SYAHRUL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO tanpa plat, melihat hal tersebut kemudian para saksi petugas polisi mengikutinya dan mencoba untuk menghentikan terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M. NIKMAN SYAHRUL, namun ketika itu terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M. NIKMAN SYAHRUL merasa curiga kemudian langsung mencoba untuk melarikan diri dan ketika itu juga terdakwa I. ARIF PRATAMA membuang sesuatu dengan tangannya ke arah aspal jalanan yang ternyata adalah 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,04 (tujuh koma nol empat) gram, kemudian para saksi petugas polisi melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M. NIKMAN SYAHRUL, dari penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,04 (tujuh koma nol empat) gram dimana shabu tersebut diakui adalah milik terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL yang dibeli dari KIKI (belum tertangkap) seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atas suruhan dari AGUS (belum tertangkap), dan terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL mau membeli shabu tersebut karena diiming imingi akan mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk terdakwa I. ARIF PRATAMA dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL, selanjutnya terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dapat diproses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa I. ARIF PRATAMA bersama terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan atau menguasai narkotika golongan I jenis shabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian CPP Lubuk Pakam Nomor : 87/III/LL/10020/2026 pada hari sabtu tanggal 07 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh FAUZIAH HUSNA GINTING pimpinan cabang PT. Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,04 (tujuh koma nol empat) gram, dan dengan netto berat 6,68 (enam koma enam puluh delapan) gram atas nama terdakwa I. ARIF PRATAMA dan terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS20HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan, tanggal 11 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto awal 6,5793 (enam koma lima tujuh Sembilan tiga) gram atas nama terdakwa I. ARIF PRATAMA dan terdakwa II. M.NIKMAN SYAHRUL adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-------- Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |