Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2008/PN.LP 1.ELYANOR RASYID
2.LATIFAH HANUM
3.ALI IMRAN
1.WAN MAHMUDDIN
2.WAN MAHARANI
3.WAN HASNAH
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2008
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/PDT.G/2008/PN.LP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELYANOR RASYID
2LATIFAH HANUM
3ALI IMRAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAN MAHMUDDIN
2WAN MAHARANI
3WAN HASNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad) ;

3. Menyatakan demi hukum berlaku dan berkekuatan hukum Soerat Djoeal tertanggal 14 Agustus 1939 antara Boediman dan Moehamad Taib dan Surat Keterangan Tanah No. 118891/A/V/98 tanggal 10 Maret 1976 an. Aisyah (Aisyatun), yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang ;

4. Menyatakan demi hukum tanah terperkara adalah hak milik Para Penggugat karena Warisan dari alm. Muhammad Thaib /Almh. Siti Khadijah ;

5. Menghukum Tergugat I, II, III ataupun pihak lain untuk mengosongkan, mengembalikan serta menyerahkan dengan baik tanah terperkara kepada Para Penggugat selaku ahli waris alm. Muhammad Thaib / Almh. Khadijah ;

6. Menyatakan demi hukum tidak berlaku dan berkekuatan hukum segala peralihan hak dan surat-surat yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah terperkara yang dilakukan oleh Wan Retih (Almh) dan atau Tergugat I, II, III kepada pihak lain ;

7. Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial secara tunai dan lunas kepada para Penggugat yaitu :

- Kerugian material hilangnya penghasilan dari tanah terperkara untuk tanaman padi sejak tahun 1970 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 20.000.000,- / tahun (dua puluh juta rupiah) setiap tahun ;

- Kerugian Material atas dirobohkannya 1 (satu) unit rumah panggung diperhitungkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;

- Kerugian Immaterial sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;

8. Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan (conservatoir beslag) yang dijalankan dalam perkara ini ;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul perlawanan atau banding ;

10. Menghukum Tergugat I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Pengadilan berpendapat lain :

Subsidair :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak