| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/PDT.G/2008/PN.LP | 1.ELYANOR RASYID 2.LATIFAH HANUM 3.ALI IMRAN |
1.WAN MAHMUDDIN 2.WAN MAHARANI 3.WAN HASNAH |
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Feb. 2008 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 9/PDT.G/2008/PN.LP | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Primair : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad) ; 3. Menyatakan demi hukum berlaku dan berkekuatan hukum Soerat Djoeal tertanggal 14 Agustus 1939 antara Boediman dan Moehamad Taib dan Surat Keterangan Tanah No. 118891/A/V/98 tanggal 10 Maret 1976 an. Aisyah (Aisyatun), yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang ; 4. Menyatakan demi hukum tanah terperkara adalah hak milik Para Penggugat karena Warisan dari alm. Muhammad Thaib /Almh. Siti Khadijah ; 5. Menghukum Tergugat I, II, III ataupun pihak lain untuk mengosongkan, mengembalikan serta menyerahkan dengan baik tanah terperkara kepada Para Penggugat selaku ahli waris alm. Muhammad Thaib / Almh. Khadijah ; 6. Menyatakan demi hukum tidak berlaku dan berkekuatan hukum segala peralihan hak dan surat-surat yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah terperkara yang dilakukan oleh Wan Retih (Almh) dan atau Tergugat I, II, III kepada pihak lain ; 7. Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial secara tunai dan lunas kepada para Penggugat yaitu : - Kerugian material hilangnya penghasilan dari tanah terperkara untuk tanaman padi sejak tahun 1970 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 20.000.000,- / tahun (dua puluh juta rupiah) setiap tahun ; - Kerugian Material atas dirobohkannya 1 (satu) unit rumah panggung diperhitungkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; - Kerugian Immaterial sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; 8. Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan (conservatoir beslag) yang dijalankan dalam perkara ini ; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul perlawanan atau banding ; 10. Menghukum Tergugat I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; Apabila Pengadilan berpendapat lain : Subsidair : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
