| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 455/Pid.B/2026/PN Lbp | Dhania nuramita SH MH | NORMAN GANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 455/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1764/L.2.14/EOH.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NORMAN GANDI pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hokum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada dirumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------- ----- Bermula pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib ketika saksi korban Wilya Ramadhan sedang tidur di rumah yang terletak di Jalan Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, lalu saksi korban dibangun kan oleh saksi Salma Hayaq, kemudian saksi korban melihat 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A 36 5G milik saksi korban Wilya Ramadhan sudah tidak ada, lalu saksi korban Wilya Ramadhan mencari dengan cara melacak dengan menggunakan handphone Iphone milik saksi korban Wilya Ramadhan, lalu terlacak keberadaan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A 36 5G tidak jauh dari rumah saksi korban Wilya Ramadhan; Selanjutnya saksi korban Wilya Ramadhan menemukan titik Handphone tersebut di sebuah rumah kosong, kemudian saksi korban masuk dan melihat terdakwa Norman Gandi dan saksi Nuraida sedang tidur dan suara sinyal Handphone dibawah bantal saksi Nuraida; Selanjutnya saksi korban Wilya Ramadhan menanyakan kepada terdakwa, lalu terdakwa menerangkan kepada saksi korban Wilya Ramadhan bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A 36 5G dengan cara terdakwa masuk ke rumah saksi korban melalui pintu depan, lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A 36 5G yang berada di samping ketika saksi korban sedang tidur, selanjutnya saksi korban Wilya Ramadhan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam untuk diproses lebih lanjut.------------- Akibat perbuatan terdakwa NORMAN GANDI, saksi korban Wilya Ramadhan mengalami kerugian sebesar Rp.5.300.000,-(lima juta tiga ratus ribu rupiah).------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
