Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.B/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. SAFRIZALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 424/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1322/L.2.14.9/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIZALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia Terdakwa SAFRIZALDI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 13.00 Wib berlanjut pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 pukul 13.00 Wib berlanjut pada hari Sabtu tanggal 22 bulan November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib berlanjut pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mahoni Pasar II Tembung Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika terjadi perbarengan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Terdakwa Safrizaldi yang bekerja di tempat usaha KUPING GAJAH CAP RAJAWALI milik saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan yang berada Jalan Mahoni Pasar II Tembung Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 13.00 Wib pada saat jam istirahat makan siang dimana Terdakwa yang sudah berniat untuk mengambil barang-barang dari dalam gudang tempat usaha KUPING GAJAH CAP RAJAWALI milik saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan tanpa sepengetahuan pemiliknya kemudian Terdakwa masuk kedalam gudang melalui pintu gudang kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) batrai genset milik saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan dan mengeluarkannya dari dalam gudang lalu menyimpannya di semak semak bawah pohon pisang sekitar 500 meter dari gudang.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 pukul 13.00 Wib Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah mesin las listrik milik saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan tanpa sepengetahuan pemiliknya dari dalam gudang kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya dan membawa 1 (satu) buah mesin las listrik ke bengkel las yang berada di Jalan Pasar V Tanjung Morawa dengan harga                           Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa kembali mengambil besi pipa sebanyak 3 buah dan kepala selam kuningan  milik saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan tanpa sepengetahuan pemiliknya kemudian Terdakwa simpan di semak semak tempat dimana baterai genset yang sebelumnya Terdakwa ambil kemudian esoknya harinya di tanggal 23 November 2025 Terdakwa menjualkan barang-barang tersebut di Tukang Botot Jhon yang berada di Jalan Batang Kuis Pasar III seharga Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah). -----
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 November 2025 pukul 13.00 Wib Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah gerenda dan 1 (satu) buah bor tangan dari dalam gudang milik saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan tanpa sepengetahuan pemiliknya kemudian Terdakwa menjual barang-barang tersebut ke Jalan Batang Batang Kuis Pasar III seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya. ---
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wib saat saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan hendak memakai mesin gerinda namun setelah dilihat didalam gudang 1 (satu) Gear box mesin 1 80 wda, baterai genset 2 (dua) unit, pipa besi 3 (tiga) batang, kepala selam kuningan 1 (satu) buah, mesin las listrik 1 (satu) buah, mesin gerenda 1 (satu) buah, dan 1 (satu) buah mesin bor tangan tersebut sudah tidak ada lagi di dalam Gudang, kemudian saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan mengumpulkan semua anggota dan mengatakan untuk mengambilakan barang tersebut dalam jangka waktu 1 X 24 jam dimana saat itu saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan langsung menunjuk Terdakwa yang mengambil barang barang tersebut namun Terdakwa hanya diam saja dan ingin cepat cepat pulang .
  • Kemudian pada hari Kamis di tanggal 04 Desember 2025 Terdakwa belum juga mengembalikan barang barang tersebut dan saat itu Terdakwa sudah tidak masuk kerja lagi sehingga saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan mencari keberadaan Terdakwa hingga Terdakwa berhasil ditemukan saat berada di Jalan Tanjung Bunga untuk kemudian dibawa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Jhonshon Rasisko Pangaribuan mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 476 Jo Pasal  126 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya