INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 193/Pdt.G/2026/PN Lbp | 1.JUMILAH 2.GUNAWAN |
2.JULINDA 3.CILLY OCTA VANI 4.PUTRI FEBRIYANTI 5.AMIRAH AYU SARRAH 6.SUMIATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 193/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 193 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan tanah seluas ±31,8 M?2; (tiga puluh satu koma delapan meter persegi) yang terletak Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau Objek Perkara dengan ukuran dan batas-batas berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Julinda (SHM No.457) sepanjang ±16,5M, tanah Julinda (SHM No.1299) sepanjang ±6,8M, dan tanah Alm. Sudarsono (SHM No.1300) sepanjang ±8,5 atau panjang keseluruhan ±31,8 meter
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Sumartik / Adi Tomo: ±16,8 meter;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan / Gang Pribadi: ±1 meter;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Mawar: ±1 meter;
Merupakan Jalan / Gang;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d IV menutup akses penggunaan tanah sebagimana diktum angka 2 di atas sebagai jalan / gang dengan mendirikan tembok pembatas batu permanen di atasnya sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d IV mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah yang merupakan bagian dari Jalan / Gang atau Objek II merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” (Onrechtmatige Daad);
5. Menghukum Para Tergugat atau Pihak manapun yang menguasai tanah sebagaimana diktum angka 2 di atas untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong untuk digunakan sebagai Jalan / Gang;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung menanggung (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi immaterial atas perbuatan melawan hukum sebagaimana diktum 3 di atas kepada Para Penggugat sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung menanggung (tanggung renteng) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
