Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G/2026/PN Lbp 1.JUMILAH
2.GUNAWAN
2.JULINDA
3.CILLY OCTA VANI
4.PUTRI FEBRIYANTI
5.AMIRAH AYU SARRAH
6.SUMIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat 193
Penggugat
NoNama
1JUMILAH
2GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlangga Syuhada, S.H.JUMILAH
2Erlangga Syuhada, S.H.GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1JULINDA
2CILLY OCTA VANI
3PUTRI FEBRIYANTI
4AMIRAH AYU SARRAH
5SUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, C.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, C.q. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, C.q. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA, C.q. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan tanah seluas ±31,8 M?2; (tiga puluh satu koma delapan meter persegi) yang terletak Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau Objek Perkara dengan ukuran dan batas-batas berikut: 
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Julinda (SHM No.457) sepanjang ±16,5M, tanah Julinda (SHM No.1299) sepanjang ±6,8M, dan tanah Alm. Sudarsono (SHM No.1300) sepanjang ±8,5 atau panjang keseluruhan ±31,8 meter
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Sumartik / Adi Tomo:  ±16,8 meter;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan / Gang Pribadi: ±1 meter;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Mawar: ±1 meter;
Merupakan Jalan  / Gang;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d IV menutup akses penggunaan tanah sebagimana diktum angka 2 di atas sebagai jalan / gang dengan mendirikan tembok pembatas batu permanen di atasnya sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” (Onrechtmatige Daad); 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d IV mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah yang merupakan bagian dari Jalan / Gang atau Objek II merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” (Onrechtmatige Daad);
5. Menghukum Para Tergugat atau Pihak manapun yang menguasai tanah sebagaimana diktum angka 2 di atas untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong untuk digunakan sebagai Jalan / Gang;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung menanggung (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi immaterial atas perbuatan melawan hukum sebagaimana diktum 3 di atas kepada Para Penggugat sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;   
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung menanggung (tanggung renteng) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak