Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
62/Pid.C/2025/PN Lbp JAURAT SILABAN, S.H. MAJU SIPAYUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.C/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1847/XI/RES.1.6/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JAURAT SILABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAJU SIPAYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  a  s  a  r  :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 518 / VII / 2023 /SPKT/ POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMATERA UTARA ,Tanggal 04 Juli 2023, atas nama pelapor INGANTA GINTING; 
b.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 527 / IX / Res 1.6 / 2023, tanggal 01 September 2023;
c.    Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp.Sidik / 527.d / IX / Res 1.6 / 2025, tanggal 11 September 2025;
d.    Surat Perinyah Tugas Nomor : Sp.Gas / 1000 / VII / Res1.6 / 2023, tanggal 04 Juli 2023;
e.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 522 / IX / Res 1.6 / 2023, tanggal 04 September 2023;
f.    Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap / 422 / XII / Res1.6 / 2023, tanggal 21 Desember 2023;
g.    Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/286/XII/Res1.8/2023, tanggal 21 Desember 2023. 

II.           P e r k a r a :
Dugaan Tindak Pidana ‘“Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 352 dari KUHPidana, yang terjadi pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023, sekira pukul 11.00 wib, di Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang, dengan kronologis kejadiaan sebagai berikut --------- 
----- Dijelaskan Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib telah di terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh MAJU SIPAYUNG terhadap pelapor INGANTA GINTING, Dimana sebelumnya pelapor ada membeli pohon rambung milik orang tua pelaku langsung kepada orang tuanya selaku pemilik dan ke esokan harinya pelapor memotong kayu rambung itu dan telah keluar 1 truk dan keesokan harinya pelaku menghubungi pelapor dan mengatakan kepada pelapo kayu tersebut jangan lagi di potong oleh pelapor dan apabila di potong maka pelaku akan menembak kepala pelapor. Selanjutnya pelapor mendatangi orang tua pelaku dan mengatakan kepada orang tuanya tersebut bahwa pelaku telah melarang pelapor untuk melanjutkan pemotongan kayu tersebut. Kemudian orang tua pelaku mengatakan kayu harus di potong karena kayu tersebut adalah miliknya bukan milik pelaku dan orang tua pelaku bersedia menjaga pelapor saat pelapor sedang bekerja untuk memotong kayu itu dan pada saat bekerja maka pelaku datang dan marah marah kemudian menyuruh tukang potong berhenti memotong kayu itu selanjutnya pelaku pergi dan orang tua pelaku Kembali menyuruh pekerja pelapor Kembali bekerja dan setelah bekerja maka pelaku datang dan langsung mengejar pelapor kemudian memegang Pundak sebelah kanan dan menekannya sehingga lutut pelaku di ayunkan ke dada pelapor dan pelaku memukul pelapor namun pelapor mengelak dan selanjutnya pelaku Kembali mengayunkan lututnya ke arah dada pelapor hingga kena kemudian pelaku menendang pelapor namun tidak kena. Kemudian pelaku menarik senjata seperti pistol dari kantong sebelah kanan dan orang tua pelaku langsung memegangi pelaku dan pelaku Kembali meludahi pelapor hingga kena pada bagian muka pelapor, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan pelapor dan saksi yang ada di TKP. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang agar pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.--------------------------------------------------------------
III   Fakta – fakata  :

1.    Pemanggilan    :
Dalam berkas perkara ini dilakukan pemanggilan terhadap tersangka MAJU SIPAYUNG pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024. 

2.    Penangkapan    :
Dalam perkara ini tidak dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

3.    Penahanan    :
Dalam berkas perkara ini tersangka tidak dilakukan penahanan

4.    Penggeledahan :
Dalam perkara ini tidak dilakukan Penggeledahan.

5.    Penyitaan    :
-    Dalam Perkara ini tidak ada dilakukan penyitaan
                
6.    Keterangan Saksi -  saksi : 

a.    Saksi Pertama / Pelapor : 
INGANTA GINTING
Lahir di Rumah Sumbul, 14 Juni 1982, agama Islam, Jenis Kelamin, Laki-laki, Pekerjaan Petani, Suku Karo, Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, Alamat Desa Rumah Sumbul Kec.STM Hulu Kab.Deli Serdang.--------------------------------------------------------------------------- 

-    Saksi menjelaskan bahwa saksi sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sebenar-benarnya
-    Saksi menjelaskan bahwa saksi sudah mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan adanya laporan pengaduan saya di SPKT POLRESTA DELI SERDANG sesuai dengan LP / B / 518 / VII / 2023 /SPKT/ POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMATERA UTARA ,Tanggal 04 Juli 2023 tentang terjadinya penganiayaan yang saksi alami
-    Saksi menjelaskan bahwa Kejadian penganiayaan yang saya alami tersebut terjadi pada hari selasa 27 juni 2023 sekira pukul 11.00 wib di Desa Gunung Manupak A Kec.STM Hulu Kab.Deli Serdang
-    Saksi menjelaskan bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi adalah MAJU SIPAYUNG,Lk, 42 tahun, Wiraswasta. Alamat Dusun I Desa Sibaganding Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang
-    Saksi menjelaskan bahwa cara MAJU SIPAYUNG melakukan penganiayaan terhadap diri saksi adalah dengan cara memegang Pundak sebelah kanan saya dan mengarahkan tubuh saya le lututnya sehingga lututnya mengenai bagian dada tepatnya di ulu hati saksi sebanyak 2 kali
-    Saksi menjelaskan bahwa yang saksi alami akibat penganiayaan tersebut saksi mengalami sesak di bagian ulu hati
-    Saksi menjelaskan bahwa pada hari rabu tanggal 21 Juni 2023 saksi dan JADIAMAN SIPAYUNG (ayah tersangka) ada perjanjian jual/beli pohon karet yang terletak di Desa Gunung Manupak A Kec.STM Hulu Kab.Deli Serdang dengan harga jual sebesar Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 saksi mulai bekerja menebang pohon karet milik sdra JADIAMAN SIPAYUNG yang terletak di Desa Gunung Manupak A Kec.STM Hulu Kab.Deli Serdang dan saksi berhasil melakukan pekerjaan menebang pohon karet tersebut sebanyak 1 (satu) truk koldisel, Kemudian pada hari jumat tanggal 23 Juni 2023 saksi di hubungi oleh anak JADIAMAN SIPAYUNG yang bernama MAJU SIPAYUNG dan bertanya kepada saksi apakah saksi yang menebang pohon karet tersebut, lalu saksi menjawab iya, Selanjutnya MAJU SIPAYUNG berkata “JANGAN KAU TEBANG LAGI POHON KARET ITU, NANTI KU TEMBAK KEPALAMU”, lalu saksi bertanya “KALO MEMANG TIDAK BOLEH MENEBANG POHON KARET ITU BAGAIMANA DENGAN UANG SAYA”, lalu MAJU SIPAYUNG menjawab “SAMA SIAPA KAU KASI UANG ITU SAMA DIA KAU MINTA”, selanjutnya saksi mendatangi JADIAMAN SIPAYUNG yang berada di desa pamah kec.silindak kab.serdang bedagai dan mengatakan kepada JADIAMAN SIPAYUNG jika anaknya yang bernama MAJU SIPAYUNG marah kepada saksi jika menebang pohon karet milik JADIAMAN SIPAYUNG, dan saksi meminta uang saksi dikembalikan, tetapi JADIAMAN SIPAYUNG menjamin keamanan saya dan pekerja yang lain untuk bekerja menebang pohon karet miliknya, selanjutnya pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib pada saat saksi sedang bekerja menebang pohon karet milik JADIAMAN SIPAYUNG di desa Gunung Manupak A Kec.STM Hulu Kab.Deli Serdang dan kemudian MAJU SIPAYUNG datang ke lokasi penebangan pohon karet tersebut dan memvideokan lahan karet yang sudah saksi kerjakan dan mendatangi pekerja yang memotong pohon karet tersebut yang bernama RIBUT dan melarang pekerja tersebut untuk menebang pohon karet, selanjutnya MAJU SIPAYUNG pergi meninggalkan lokasi, selanjutnya saksi bertanya kepada JADIAMAN SIPAYUNG yang mana posisi JADIAMAN SIPAYUNG pada saat saksi sedang bekerja ianya ada di lokasi tanah miliknya tersebut, selanjutnya atas perintah JADIAMAN SIPAYUNG saksi dan pekerja yang lain lanjut memotong karet tersebut, tiba-tiba MAJU SIPAYUNG mendatangi saksi dan berkata kepada saksi “KAU YANG MERASA PALING HEBAT?”, Selanjutnya MAJU SIPAYUNG melakukan penganiayaan terhadap diri saksi adalah dengan cara memegang Pundak sebelah kanan saksi dan mengarahkan tubuh saksi ke lutut MAJU SIPAYUNG mengenai bagian dada saksi sebanyak 2 kali dan pada saat saksi terjatuh MAJU SIPAYUNG menendang siku dan lutut saksi, selanjutnya MAJU SIPAYUNG hendak mengeluarkan alat yang diduga mirip dengan senjata api yang ia letakkan di dalam saku celana depan sebelah kanan dan kemudian dihalangi oleh JADIAMAN SIPAYUNG dan memegang kedua tangan MAJU SIPAYUNG selanjutnya MAJU SIPAYUNG meludahi wajah saksi di bagian sebelah kiri, selanjutnya saksi pergi meninggalkan MAJU SIPAYUNG dan pergi menemui kepala desa gunung manuppak A bersama dengan JADIAMAN SIPAYUNG untuk memberitahu kejadian tersebut
-    Saksi menjelaskan bahwa saksi lihat bahwa yang dikeluarkan sdra MAJU SIPAYUNG dari dalam saku celananya tersebut adalah alat yang di duga menyerupai senjata api
-    Saksi menjelaskan bahwa selain saksi yang melihat ada juga teman saksi yang bernama RIBUT, ANDIKA PRATAMA, dan BENI SYAHPUTRA
-    Saksi menjelaskan bahwa, saksi belum sempat ditodongkan dengan alat yang diduga mirip dengan senjata api yang ia letakkan di dalam saku celana depan sebelah kanan karena di halangi oleh JADIAMAN SIPAYUNG dengan cara menahan kedua tangan MAJU SIPAYUNG
-    Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan MAJU SIPAYUNG melakukan penganiayaan kepada saksi
-    Saksi menjelaskan bahwasanya tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib saya bertemu dengan pelaku dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap saksi
-    Saksi menjelaskan bahwa Semua keterangan saksi tersebut diatas sudah benar dan dapat saksi pertanggung jawabkan di muka hukum
-    Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa ataupun mendapat tekanan dari pihak lain

BAP TAMBAHAN:
-    Ya, saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-    Ya, saya sudah mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan adanya laporan pengaduan saya di SPKT POLRESTA DELI SERDANG sesuai dengan LP / B / 518 / VII / 2023 /SPKT/ POLRESTA DELI SERDANG /POLDA SUMATERA UTARA ,Tanggal 04 Juli 2023 tentang terjadinya penganiayaan yang saya alami
-    Dapat saya jelaskan, bahwa kejadian penganiayaan  yang saya alami tersebut terjadi pada selasa 27 juni 2023 sekira pukul 11.00 wib di Desa Gunung Manupak A Kec.STM Hulu Kab.Deli Serdang
-    Dapat saya jelaskan, bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saya adalah MAJU SIPAYUNG,Lk, 42 tahun, Wiraswasta. Alamat Dusun I Desa Sibaganding Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang
-    Dapat saya jelaskan, Ya benar saya memberikan keterangan pada hari Kamis, tanggal 09 Bulan November Tahun 2023 (Dua ribu dua puluh dua) sekitar pukul 10.00 Wib di Polresta Deli Serdang yang mana pemeriksa adalah BRIGADIR JAURAT H SILABAN, S.H
-    Saya rasa cukup dan tidak ada lagi
-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dan dapat saya pertanggung jawabkan di muka hukum
-    Saya tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa ataupun mendapat tekanan dari pihak lain.

b.    Saksi Ketiga : 
ANDIKA PRATAMA

Berumbun, 18 Desember 1993, Umur 30 Tahun, agama Islam, Jenis Kelamin, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Jawa, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat RT.004 Desa Mulia Jaya Kec.Nibung Musi Rawas Prov.Sumatera Selatan / Jaharun A Dusun II Kec.Galang Kab.Deli Serdang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Saksi menjelaskan bahwa Ya, saksi sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-    Saksi menjelaskan bahwa Ya, saksi bersedia dan memberikan keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan yang saksi ketahui, lihat dengar dan alami sendiri
-    Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan, yang menjadi korban adalah INGANTA GINTING dan pelakunya adalah MAJU SIPAYUNG yang saksi tahu Namanya dari INGANTA GINTING 
-    Saksi menjelaskan bahwa INGANTA GINTING adalah rekan kerja saksi dan saksi mengenal INGANTA GINTING kurang lebih 1 bulan
-    Saksi menjelaskan bahwa Hubungan saksi dengan MAJU SIPAYUNG tidak ada dan saksi mengenal dengan MAJU SIPAYUNG sejak hari selasa tanggal 27 juni 2023 sewaktu saksi sedang bekerja
-    Saksi menjelaskan bahwa pada pukul 11.00 wib saksi berada di Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang
-    Saksi menjelaskan bahwa saksi bersama BENI, RIBUT, INGANTA GINTING, orang tua laki-laki MAJU SIPAYUNG yang bernama JADIAMAN SIPAYUNG, dan MAJU SIPAYUNG
-    Saksi menjelaskan bahwa Pada hari selasa sekira pukul 11.00 wib di Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang sewaktu saksi sedang bekerja untuk memotong kayu rambung bersama ANDIKA PRATAMA dan RIBUT dan INGANTA GINTING yang didampingi oleh seorang laki-laki yang saksi tahu ia adalah orang tua dari MAJU SIPAYUNG, datanglah seorang laki-laki yang saksi tahu Namanya adalah MAJU SIAPAYUNG dan mengatakan kepada INGANTA GINTING “UDAH JANGAN DIPOTONG LAGI KARET INI, PULANG LAH KALIAN”. Kemudian INGANTA GINTING mendatangi kami yang pada saat itu sedang bekerja dan menyampaikan kepada kami untuk berhenti dan bersiap-siap untuk pulang. Pada saat kami sedang bersiap-siap datanglah orang tua dari MAJU SIPAYUNG yang bernama JADIAMAN SIPAYUNG berkata kepada kami “SUDAH JANGAN PULANG. POTONG AJA. KAN ADA SAKSI DISINI” kemudian JADIAMAN SIPAYUNG berbicara kepada INGANTA GINTING dengan Bahasa karo yang saksi tidak tahu artinya. Kemudian kami melanjutkan perkerjaan kami untuk memotong kayu. Saat kami sedang bekerja, saksi melihat INGANTA GINTING sedang jongkok di bawah pohon dan kemudian di datangi oleh MAJU SIAPAYUNG. Mereka berdua saling berbicara dengan Bahasa karo. Tidak lama saksi melihat MAJU SIPAYUNG menendang dada INGANTA GINTING dengan menggunakan lutut sebelah kanan. Lalu INGANTA GINTING berdiri dan berjalan menjauhi MAJU SIPAYUNG  dan berjalan ke arah JADIAMAN SIPAYUNG. Pada saat INGANTA GINTING menjauh MAJU SIPAYUNG mengejar dengan berjalan cepat untuk mendatangi INGANTA GINTING, namun pada saat MAJU SIPAYUNG sudah mendekati INGANTA GINTING, JADIAMAN SIPAYUNG melerai keduanya
-    saksi jarak saksi dengan INGANTA GINTING dan MAJU SIPAYUNG kurang lebih 6 meter
-    Saksi menjelaskan bahwa jaraknya sekitar 30 cm
-    Saksi menjelaskan bahwa penerangan pada saat itu masih terang karena masih siang hari
-    Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak tahu akibatnya namun saksi melihat INGANTA GINTING seperti orang sesak
-    Saksi menjelaskan bahwa saksi datang ke Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang bersama INGANTA GINTING, ANDIKA PRATAMA, RIBUT dan orang tua MAJU SIPAYUNG yang bernama JADIAMAN SIPAYUNG sekira pukul 09.00 wib kemudian MAJU SIPAYUNG datang sekitar pukul 10.30 wib dan kami meninggalkan tempat tersebut sekitar pukul 11.30 wib
-    Saksi menjelaskan bahwa saksi sedang membawa mobil koldisel dan saksi melihat terjadinya penganiayaan tersebut di dalam mobil muat
-    Saksi menjelaskan bahwa BENI bertugas untuk mengumpulkan kayu dan juga melihat terjadinya penganiayaan tersebut dari jarak kurang lebih 10 meter
-    Saksi menjelaskan bahwa RIBUT sebagai tukang potong dan melihat kejadian MAJU SIPAYUNG melakukan penganiayaan kepada INGANTA GINTING dari jarak kurang lebih 10 meter.
-    Saksi menjelaskan bahwa laki-laki tersebut adalah MAJU SIPAYUNG yang melakukan penganiayaan kepada INGANTA GINTING
-    Saksi menjelaskan bahwa Semua keterangan saksi tersebut diatas sudah benar dan dapat saksi pertanggung jawabkan di muka hukum
-    Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa ataupun mendapat tekanan dari pihak lain

c.    Saksi Kedua : 
RIBUT
Lahir di Sei Putih, 15 Maret 1971, agama islam, Jenis Kelamin, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Jawa, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat Dusun V Desa Jaharun A Kec.Galang Kab.Deli Serdang, NIK : 1207191503710002.-----------------------------------------------------------------------------------

-    Saksi menjelaskan bahwa  Ya, saksi sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-    Saksi menjelaskan bahwa Ya, saksi bersedia dan memberikan keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan yang saksi ketahui, lihat dengar dan alami sendiri
-    Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan, yang menjadi korban adalah INGANTA GINTING dan pelakunya adalah MAJU SIPAYUNG yang saksi tahu Namanya dari INGANTA GINTING 
-    Saksi menjelaskan bahwa INGANTA GINTING adalah rekan kerja saksi dan saksi mengenal INGANTA GINTING kurang lebih 1 tahun
-    Saksi menjelaskan bahwa Hubungan saksi dengan MAJU SIPAYUNG tidak ada dan saksi mengenal dengan MAJU SIPAYUNG sejak hari selasa tanggal 27 juni 2023 sewaktu saksi sedang bekerja
-    Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan, pada pukul 11.00 wib saksi berada di Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang
-    Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan, saksi bersama BENI, RIBUT, INGANTA GINTING, orang tua laki-laki MAJU SIPAYUNG yang bernama JADIAMAN SIPAYUNG, dan MAJU SIPAYUNG
-    Saksi menjelaskan bahwa Pada hari selasa sekira pukul 11.00 wib di Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang sewaktu saksi sedang bekerja untuk memotong kayu rambung bersama ANDIKA PRATAMA dan RIBUT dan INGANTA GINTING yang didampingi oleh seorang laki-laki yang saksi tahu ia adalah orang tua dari MAJU SIPAYUNG, datanglah seorang laki-laki yang saksi tahu Namanya adalah MAJU SIAPAYUNG dan mengatakan kepada INGANTA GINTING “UDAH JANGAN DIPOTONG LAGI KARET INI, PULANG LAH KALIAN”. Kemudian INGANTA GINTING mendatangi kami yang pada saat itu sedang bekerja dan menyampaikan kepada kami untuk berhenti dan bersiap-siap untuk pulang. Pada saat kami sedang bersiap-siap datanglah orang tua dari MAJU SIPAYUNG yang bernama JADIAMAN SIPAYUNG berkata kepada kami “SUDAH JANGAN PULANG. POTONG AJA. KAN ADA SAKSI DISINI” kemudian JADIAMAN SIPAYUNG berbicara kepada INGANTA GINTING dengan Bahasa karo yang saksi tidak tahu artinya. Kemudian kami melanjutkan perkerjaan kami untuk memotong kayu. Saat kami sedang bekerja, saksi melihat INGANTA GINTING sedang jongkok di bawah pohon dan kemudian di datangi oleh MAJU SIAPAYUNG. Mereka berdua saling berbicara dengan Bahasa karo. Tidak lama saksi melihat MAJU SIPAYUNG menendang dada INGANTA GINTING dengan menggunakan lutut sebelah kanan. Lalu INGANTA GINTING berdiri dan berjalan menjauhi MAJU SIPAYUNG  dan berjalan ke arah JADIAMAN SIPAYUNG. Pada saat INGANTA GINTING menjauh MAJU SIPAYUNG mengejar dengan berjalan cepat untuk mendatangi INGANTA GINTING, namun pada saat MAJU SIPAYUNG sudah mendekati INGANTA GINTING, JADIAMAN SIPAYUNG melerai keduanya
-    Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan saksi jarak saksi dengan INGANTA GINTING dan MAJU SIPAYUNG kurang lebih 6 meter
-    Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan, jaraknya sekitar 10 cm
-    Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan, penerangan pada saat itu masih terang karena masih siang hari
-    Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan saksi tidak tahu akibatnya namun yang lebih mengetahui apa akibatnya adalah INGANTA GINTING
-    Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan, saksi datang ke Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang bersama INGANTA GINTING, ANDIKA PRATAMA, RIBUT dan orang tua MAJU SIPAYUNG yang bernama JADIAMAN SIPAYUNG sekira pukul 08.30 wib kemudian MAJU SIPAYUNG datang sekitar pukul 10.15 wib dan kami meninggalkan tempat tersebut sekitar pukul 11.30 wib
-    Saksi menjelaskan bahwa ANDIKA sedang membawa mobil koldisel dan saksi melihat terjadinya penganiayaan tersebut di dalam mobil muat
-    Saksi menjelaskan bahwa BENI bertugas untuk mengumpulkan kayu dan juga melihat terjadinya penganiayaan tersebut dari jarak kurang lebih 10 meter
-    Saksi menjelaskan bahwa saksi sebagai tukang potong dan melihat kejadian MAJU SIPAYUNG melakukan penganiayaan kepada INGANTA GINTING dari jarak kurang lebih 6 meter
-    Saksi menjelaskan bahwa laki-laki tersebut adalah MAJU SIPAYUNG yang melakukan penganiayaan kepada INGANTA GINTING
-    Saksi menjelaskan bahwa MAJU SIPAYUNG melakukan penganiayaan kepada INGANTA GINTING dengan cara memegang Pundak sebelah kanan INGANTA GINTING dan mengarahkan tubuh INGANTA GINTING le lututnya sehingga lututnya mengenai bagian dada tepatnya di ulu hati INGANTA GINTING sebanyak 2 kali
-    Saksi menjelaskan bahwa Semua keterangan saksi tersebut diatas sudah benar dan dapat saksi pertanggung jawabkan di muka hukum
Saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa ataupun mendapat tekanan dari pihak lain

d.    Tersangka: 
MAJU SIPAYUNG
Tempat tanggal lahir di Parajian tanggal 29 Desember 1979, Umur 43 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan D3 Amp (Akademi ahli muda pariwisata), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Pamah Kec.Silindak Kab.Deli Serdang / Dusun I Desa Mabar Sibaganding Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, NIK:1218112912790003. 
-    Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat rohani namun jasmani kurang sehat namun tersangka bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya
-    Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka kurang mengerti 
-    Tersangka menjelaskan bahwa Ya Tersangka mengerti
-    Tersangka menjelaskan bahwa Tidak Pernah di hukum
-    Tersangka menjelaskan bahwa Bahwa saat ini tersangka tidak ada menyediakan pengacara / penasehat hukum yang akan mendampingi tersangka dalam tingkat pemeriksaan ini
-    Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka menerima bapak FERNANDO DD PANGARIBUAN, SH sebagai pengacara yang akan mendampingi tersangka dalam perkara ini
-    Tersangka menjelaskan bahwa nama tersangka MAJU SIPAYUNG, umur tersangka 44 tahun, tersangka lahir di parajian tanggal 29 Desember 1979, ayah kandug tersangka bernama JADIAMAN SIPAYUNG dan ibu kandung Alm.HORLINA BR.SARAGIH dan tersangka anak ke 3 dari 3 bersaudara, tersangka pernah bersekolah di AKADEMIK PARIWISATA MEDAN dan lulus pada tahun 2002, tersangka sudah menikahi seorang gadis yang bernama SARMILA BR.PURBA pada tahun 2008 dan dari hasil perkawinan tersangka dengan SARMILA BR.PURBA di karunia 1 orang anak perempuan yang bernama TIARA BR.SIPAYUNG. Saat ini tersangka tinggal di Dusun I Desa Mabar Sibaganding Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang bersama dengan istri dan anak tersangka
-    Tersangka menjelaskan bahwa Desa Gunung Manupak A Kec.STM Hulu Gunung Manumpak A Sinembah Tanjung Muda Hulu Kab.Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib
-    Tersangka menjelaskan bahwa yang tersangka lihat pada saat tersangka datang ke tempat tersebut adalah penebangan pohon rambung yang di lakukan oleh INGANTA GINTING dan anggotanya
-    Tersangka menjelaskan bahwa yang tersangka lihat pada saat di tempat tersebut INGANTA GINTING, JADIAMAN SIPAYUNG dan kedua anggota INGANTA GINTING yang tidak tersangka kenal Namanya

-    Tersangka menjelaskan bahwa tersangka datang ke tempat tersebut sendirian
-    Tersangka menjelaskan bahwa tujuan tersangka datang ke tempat tersebut dikarenakan tersangka mengetahui adanya penebangan pohong rambung di tempat tersebut dan tersangka datang ke tempat tersebut untuk memberhentikan penebangan pohon rambung tersebut serta mengingatkan kepada INGANTA GINTING dan kedua anggotanya agar penebangan pohon rambung dihentikan
-    Tersangka menjelaskan bahwa pemiliknya adalah ayah kandung tersangka yang bernama JADIAMAN SIPAYUNG
-    Tersangka menjelaskan bahwa sewaktu tersangka datang ke tempat tersebut tersangka menjumpai kedua anggota INGANTA GINTING yang sedang memotong pohon tersebut lalu tersangka mengatakan kepada kedua anggotanya “KAYU INI MASIH ADA MASALAH, BERHENTI KALIAN” kemudian kedua anggota INGANTA GINTING berhenti. Setelah tersangka meninggalkan tempat tersebut tersangka ke ladang tersangka yang berada 500 meter dari lokasi INGANTA GINTING, kemudian sekitar 15 menit mesin SINSO terdengar tersangka, dan tersangka Kembali ke lokasi, kemudian tersangka mendatangi INGANTA GINTING dan kedua anggotanya kemudian tersangka mengatakan kepada mereka bertiga dengan nada yang keras dan emosi “KOK UDAH KUSURUH BERHENTI KALIAN KERJAAN KAN LAGI” kemudian INGANTA GINTING pada saat tersangka mengingatkan mereka, memegang hp/ponsel miliknya untuk merekam tersangka, dikarenakan tersangka tidak senang di rekam oleh INGANTA GINTING, tersangka mendatanginya lalu tersangka mengatakan kepada INGANTA GINTING dengan nada yang tinggi dan perasaan yang sedang emosi “PREMAN RUPANYA KAU”, kemudian pada saat tersangka mendatangi INGANTA GINTING ayah tersangka JADIAMAN SIPAYUNG menghalangi tersangka untuk berdekatan dengan INGANTA GINTING dan menahan tersangka lalu kaki tersangka bagian lutut sebelah kiri menunjang kea rah INGANTA GINTING lalu mengenai tangan dan handphone miliknya yang pada saat itu digunakan untuk merekam tersangka. Kemudian ayah tersangka menahan tersangka dan mengatakan “AKU AJA HANTAM” kemudian tersangka pergi meninggalkan tempat tersebut. Pada saat tersangka pergi meninggalkan tempat tersebut, INGANTA GINTING mendatangi tersangka sembari merekam tersangka Kembali menggunakan handphone miliknya dari belakang tersangka, kemudian tersangka berbalik badan dan melihat INGANTA GINTING merekam tersangka, langsung tersangka meludah kea rah INGANTA GINTING
-    Tersangka menjelaskan bahwa jaraknya sekitar 1 meter
-    Tersangka menjelaskan bahwa tersangka mengenal INGANTA GINTING ± 30 tahun
-    Tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak ada hubungan dengan INGANTA GINTING
-    Tersangka menjelaskan bahwa tersangka datang ke tempat tersebut menggunakan sepeda motor
-    Tersangka menjelaskan bahwa tersangka membawa pisau ladang, yang tersangka letakkan di pinggang sebelah kiri
-    Tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak ada mengeluarkan pisau
-    Tersangka menjelaskan bahwa JADIAMAN SIPAYUNG tidak ada melarang untuk menebang pohon
-    Tersangka menjelaskan bahwa awalnya ayah tersangka menerima Kerjasama dengan INGANTA GINTING yaitu penebangan pohon lalu setelah tersangka mendengar dan mengetahui pohon tersebut sudah di tebang tersangka langsung menghubungi INGANTA GINTING untuk menghentikan dahulu penebangan kayu tersebut, tersangka merasa sebagai ahli waris dari ayah tersangka tidak menerima kesepakatan tersebut, dengan demikian tersangka mengingatkan INGANTA GINTING agar tidak meneruskan pekerjaannya yaitu menebang pohon rambung yang ada di lahan milik ayah tersangka JADIAMAN SIPAYUNG
-    Tersangka menjelaskan bahwa Pada hari selasa tanggal 27 juni 2023 sekira pukul 11.00 wib tersangka datang ke lahan milik ayah tersangka yang bernama JADIAMAN SIPAYUNG yang berada di Desa Gunung Manupak A Kec.STM Hulu Kab.Deli Serdang menggunakan sepeda motor milik tersangka dengan tujuan menghentikan pekerjaan pemotongan kayu rambung yang di lakukan oleh INGANTA GINTING dan kedua anggotanya. Sesampainya di lahan tersebut tersangka melihat INGANTA GINTING dan kedua anggotanya, kemudian tersangka mendatangi kedua anggotanya yang sedang memotong pohon rambung tersebut dengan tujuan menyuruh mereka berhenti bekerja. Kemudian tersangka pergi meninggalkan tempat tersebut dan lalu pergi menuju ke lading milik tersangka yang jaraknya sekitar 500 meter dari lahan milik ayah tersangka, sesampainya di ladang sekitar 5 menit kemudian tersangka mendengar suara mesin pemotong kayu berbunyi lagi, dikarenakan mesin tersebut tersangka dengar berbunyi, tersangka mendatangi lahan milik ayah tersangka lagi, dan sesampainya di lading milik ayah tersangka, tersangka langsung mendatangi INGANTA GINTING dan kedua anggotanya dan melarang mereka dengan berkata dengan nada yang tinggi dan emosi ““KOK UDAH KUSURUH BERHENTI KALIAN KERJAAN KAN LAGI” kemudian INGANTA GINTING pada saat tersangka mengingatkan mereka, memegang hp/ponsel miliknya untuk merekam tersangka, dikarenakan tersangka tidak senang di rekam oleh INGANTA GINTING, tersangka mendatanginya lalu tersangka mengatakan kepada INGANTA GINTING dengan nada yang tinggi dan perasaan yang sedang emosi “PREMAN RUPANYA KAU”, kemudian pada saat tersangka mendatangi INGANTA GINTING ayah tersangka JADIAMAN SIPAYUNG menghalangi tersangka untuk berdekatan dengan INGANTA GINTING dan menahan tersangka lalu kaki tersangka bagian lutut sebelah kiri menunjang kea rah INGANTA GINTING lalu mengenai tangan dan handphone miliknya yang pada saat itu digunakan untuk merekam tersangka. Kemudian ayah tersangka menahan tersangka dan mengatakan “AKU AJA HANTAM” kemudian tersangka pergi meninggalkan tempat tersebut. Pada saat tersangka pergi meninggalkan tempat tersebut, INGANTA GINTING mendatangi tersangka sembari merekam tersangka Kembali menggunakan handphone miliknya dari belakang tersangka, kemudian tersangka berbalik badan dan melihat INGANTA GINTING merekam tersangka, langsung tersangka meludah kea rah INGANTA GINTING. Setalah itu tersangka meninggalkan lahan milik ayah tersangka
-    Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka rasa cukup dan tidak ada lagi
-    Tersangka menjelaskan bahwa Semua keterangan tersangka tersebut diatas sudah benar dan dapat tersangka pertanggung jawabkan di muka hukum
-    Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa ataupun mendapat tekanan dari pihak lain

    8.    Barang Bukti :
-    Hasil Visum ET Repertum dari UPT Puskesmas Tiga Juhar

IV. Pembahasan.

a.    Analisa kasus.
1)    Berdasarkan keterangan saksi, tersangka , dan barang bukti bahwa benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi hari selasa tanggal 27 Juni 2023, sekira pukul 11.00 wib, di Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang.
2)    Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ,saksi,dan barang bukti bahwa benar pada selasa tanggal 27 Juni 2023, sekira pukul 11.00 wib, di Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang ada bertemu dengan sdra INGANTA GINTING
3)    Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ,saksi,dan barang bukti bahwa benar tersangka ada bertemu dengan sdra INGANTA GINTING, ANDIKA dan RIBUT.
4)    Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ,saksi,dan barang bukti bahwa benar tersangka melarang sdra INGANTA GINTING untuk menebang pohon milik JADIAMAN SIPAYUNG yang mana JADIAMAN SIPAYUNG adalah ayah dari tersangka
5)    Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ,saksi,dan barang bukti bahwa benar tersangka ada mendatangi INGANTA GINTING dan melakukan penganiayaan kepada sdra INGANTA GINTING dengan cara menunjang menggunakan kaki kiri
6)    Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ,saksi,dan barang bukti bahwa benar saksi ada melihat tersangka mendatangi sdra INGANTA GINTING dan melakukan penganiayaan kepada INGANTA GINTING dengan cara menunjang dan mengenai bagian dada sdra INGANTA GINTNG
7)    Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ,saksi,dan barang bukti bahwa benar saksi melihat kejadian tersebut dari jarak ± 10 meter dan penerangan pada saat itu masih dalam keadaan terang
8)    Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ,saksi,dan barang bukti bahwa benar pohon yang ditebang oleh RIBUT dan ANDIKA PRATAMA bersama dengan INGANTA GINTING adalah milik JADIAMAN SIPAYUNG dan JADIAMAN SIPAYUNG menyuruh agar pohon tetap di tebang
9)    Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ,saksi,dan barang bukti bahwa benar tersangka sebelumnya sudah melarang sdra INGANTA GINTING untuk memotong pohon milik JADIAMAN SIPAYUNG
10)    Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ,saksi,dan barang bukti bahwa benar tersangka melakukan dugaan penganiayaan dikarenakan sdra INGANTA GINTING tetap memotong pohon milik JADIAMAN SIPAYUNG dan tersangka sebelumnya sudah melarang INGANTA GINTING

b.    Analisa Yuridis  : 

Pasal 352 dari KUHPIdana  

1.    Pasal 352 dari KUHPidana berbunyi : penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan

a.    Barang siapa : 
Unsur telah terpenuhi 

V.    KESIMPULAN  :

?    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yudiris bahwa benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi hari selasa tanggal 27 Juni 2023, sekira pukul 11.00 wib, di Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang.
?    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yudiris bahwa benar pada selasa tanggal 27 Juni 2023, sekira pukul 11.00 wib, di Jalan Desa Gunung Manupak A Kec.STM HULU Kabupaten Deli Serdang ada bertemu dengan sdra INGANTA GINTING
?    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yudiris bahwa benar tersangka ada bertemu dengan sdra INGANTA GINTING, ANDIKA dan RIBUT.
?    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yudiris bahwa benar tersangka melarang sdra INGANTA GINTING untuk menebang pohon milik JADIAMAN SIPAYUNG yang mana JADIAMAN SIPAYUNG adalah ayah dari tersangka
?    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yudiris bahwa benar tersangka ada mendatangi INGANTA GINTING dan melakukan penganiayaan kepada sdra INGANTA GINTING dengan cara menunjang menggunakan kaki kiri
?    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yudiris bahwa benar saksi ada melihat tersangka mendatangi sdra INGANTA GINTING dan melakukan penganiayaan kepada INGANTA GINTING dengan cara menunjang dan mengenai bagian dada sdra INGANTA GINTNG
?    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yudiris bahwa benar saksi melihat kejadian tersebut dari jarak ± 10 meter dan penerangan pada saat itu masih dalam keadaan terang
?    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yudiris bahwa benar pohon yang ditebang oleh RIBUT dan ANDIKA PRATAMA bersama dengan INGANTA GINTING adalah milik JADIAMAN SIPAYUNG dan JADIAMAN SIPAYUNG menyuruh agar pohon tetap di tebang
?    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yudiris bahwa benar tersangka sebelumnya sudah melarang sdra INGANTA GINTING untuk memotong pohon milik JADIAMAN SIPAYUNG
?    Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yudiris bahwa benar tersangka melakukan dugaan penganiayaan dikarenakan sdra INGANTA GINTING tetap memotong pohon milik JADIAMAN SIPAYUNG dan tersangka sebelumnya sudah melarang INGANTA GINTING

VI.    P E N U T U P  :

----- Demikianlah Berita Acara Pendapat Resume ini di perbuat dengan  sebenar-benarnya  atas kekuatan sumpah dan jabatan  kemudian  di tutup dan di tanda tangani di Lubuk Pakam. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya