| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Surat Pengikatan Jual Beli N0. 03 tanggal 05 Desember 2005 yang diterbitkan oleh Notaris Nida Husna, SH.;
- Memerintahkan Tergugat-I segera mengosongkan Rumah/Tanah terperkara seluas 259 M2 yang terletak di jalan Rotan Raya No. 37-39 Desa Perumnas Simalingkar Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Rotan Raya No. 37-39 Desa Perumnas Simalingkar Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit vourbaar bij vorrad) meskipun ada Banding, Kasasi atau Perlawanan (Verzet);
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar sewa ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri untuk mengambil Putusan hukum yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono); |