INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 113/Pdt.G/2026/PN Lbp | PONIJAH | 1.JULKHAIRI SAM 2.ELMI SULAIMAN 3.JANUAR KHAIDIR 4.KEPALA DESA KLAMBIR KEBUN 6.CAMAT HAMPARAN PERAK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 113 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I s/d III telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata ;
3. Menetapkan objek sengketa berupa tanah seluas 1.680 M2 (seribu enam ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Dusun I, Desa/
Kampung Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Besar Klambir V, terukur 42 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara, terukur 42 Meter ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit, terukur 40 Meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Klumpang, terukur 40 Meter ;
Adalah milik Penggugat (Ponijah) ;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah tersebut, seluas 1.680 M2 (seribu enam ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Dusun I, Desa/Kampung Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Besar Klambir V, terukur 42 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara, terukur 42 Meter ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit, terukur 40 Meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Klumpang, terukur 40 Meter ;
pada petitum point 3 di atas ;
5. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat III untuk mengembalikan penguasaan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
6. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat III untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Aquo : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
