Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2026/PN Lbp PONIJAH 1.JULKHAIRI SAM
2.ELMI SULAIMAN
3.JANUAR KHAIDIR
4.KEPALA DESA KLAMBIR KEBUN
6.CAMAT HAMPARAN PERAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat 113
Penggugat
NoNama
1PONIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khairul Azhar Siregar, S.H.PONIJAH
Tergugat
NoNama
1JULKHAIRI SAM
2ELMI SULAIMAN
3JANUAR KHAIDIR
4KEPALA DESA KLAMBIR KEBUN
5CAMAT HAMPARAN PERAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I s/d III telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata  ;
3. Menetapkan objek sengketa berupa tanah seluas 1.680 M2 (seribu enam ratus   delapan  puluh   meter  persegi)  yang  terletak di  Dusun  I, Desa/
Kampung Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Besar Klambir V, terukur 42 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara, terukur 42 Meter ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit, terukur 40 Meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Klumpang, terukur 40 Meter ;
Adalah milik Penggugat (Ponijah) ;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah tersebut, seluas 1.680 M2 (seribu enam ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak  di Dusun I, Desa/Kampung Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Besar Klambir V, terukur 42 Meter ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara, terukur 42 Meter ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit, terukur 40 Meter ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Klumpang, terukur 40 Meter ;
pada petitum point 3 di atas ;
 
5. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat III untuk mengembalikan penguasaan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
6. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat III untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku ;
 
SUBSIDAIR :
Aquo : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak