Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1084/Pid.Sus/2026/PN Lbp JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H. AFRIZA SARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1084/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6238 /L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZA SARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa  AFRIZA SARDI pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul  17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari KecamatanTanjung morawa Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :----------

Sebelumnya saksi Muslimin Sajali, saksi Majdi Hasan, SH dan saksi Awanta Ginting Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari Masyarakat di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat berwarna Putih tanpa No. Plat  sering melintas ditempat tersebut membawa Narkotika jenis Shabu, atas informasi tersebut para saksi Polisi melakukan penyelidikan awal, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul  17.30 Wib kembali mendapat informasi yang jelas dan akurat terdakwa akan kembali melintas dari Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kec. Tanjung morawa Kab. Deli Serdang sehingga para saksi langsung menuju ke Lokasi, setibanya  para saksi ditempat tersebut, para saksi Polisi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat berwarna Putih tanpa menggunakan No. Plat kendaraan Polisi sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dengan cara mempalang dengan mobil jalan yang hendak mau dilalui oleh terdakwa, setelah terdakwa berhenti kemudian para saksi Polisi langsung melakukan mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan berupa 2 (dua) buah plastic klip ukuran sedang transparan berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih (Netto) 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram yang ditemukan dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa, kemudian saksi Majdi Hasan membuka Jok Sepeda motor yang digunakan terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah, lalu hadapan terdakwa dibuka dompet merah tersebut dan didalamnya didapati barang berupa 2 (dua) buah plastic klip ukuran sedang transparan berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,51 (satu koma lima puluh satu) Gram dan berat bersih (Netto) 0,91 (nol koma Sembilan puluh satu) Gram, 4 (empat plastic klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) plastic klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 (satu) blok plastic klip ukuran kecil transparan kosong, kemudian terdakwa mengakui narkotika jenis shabu milik terdakwa diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya dengan cara di beli dengan harga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) plastik klip ukuran sedang transparan berisi Narkotika jenis Shabu di Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib, dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel  DS31HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal, B : kristan, jumlah sampel A : 2 sampel, B : 2 sampel, berat netto awal total sampel A : 1,2689 gram, B : 0,9409 gram,   netto akhir sampel A : 1,2633 gram, B : 0,9357 gram, ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus kertas tisu berisikan A : 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan B : Kristal warna putih pemilik jenis sampel A dan B atas nama Afriza Sardi, dengan kesimpulan jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal   114  ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------

Atau

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa  AFRIZA SARDI pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul  17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari KecamatanTanjung morawa Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  sebagai  berikut :----

Sebelumnya saksi Muslimin Sajali, saksi Majdi Hasan, SH dan saksi Awanta Ginting Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari Masyarakat di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat berwarna Putih tanpa No. Plat  sering melintas ditempat tersebut membawa Narkotika jenis Shabu, atas informasi tersebut para saksi Polisi melakukan penyelidikan awal, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul  17.30 Wib kembali mendapat informasi yang jelas dan akurat terdakwa akan kembali melintas dari Jalan Rambutan Desa Telaga Sari Kec. Tanjung morawa Kab. Deli Serdang sehingga para saksi langsung menuju ke Lokasi, setibanya  para saksi ditempat tersebut, para saksi Polisi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat berwarna Putih tanpa menggunakan No. Plat kendaraan Polisi sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dengan cara mempalang dengan mobil jalan yang hendak mau dilalui oleh terdakwa, setelah terdakwa berhenti kemudian para saksi Polisi langsung melakukan mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan berupa 2 (dua) buah plastic klip ukuran sedang transparan berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih (Netto) 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram yang ditemukan dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa, kemudian saksi Majdi Hasan membuka Jok Sepeda motor yang digunakan terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah, lalu hadapan terdakwa dibuka dompet merah tersebut dan didalamnya didapati barang berupa 2 (dua) buah plastic klip ukuran sedang transparan berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,51 (satu koma lima puluh satu) Gram dan berat bersih (Netto) 0,91 (nol koma Sembilan puluh satu) Gram, 4 (empat plastic klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) plastic klip transparan ukuran besar kosong, dan 1 (satu) blok plastic klip ukuran kecil transparan kosong, kemudian terdakwa mengakui narkotika jenis shabu milik terdakwa diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya dengan cara di beli dengan harga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) plastik klip ukuran sedang transparan berisi Narkotika jenis Shabu di Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib, dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel  DS31HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal, B : kristan, jumlah sampel A : 2 sampel, B : 2 sampel, berat netto awal total sampel A : 1,2689 gram, B : 0,9409 gram,   netto akhir sampel A : 1,2633 gram, B : 0,9357 gram, ciri-ciri  sampel 1 (satu) bungkus kertas tisu berisikan A : 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan B : Kristal warna putih pemilik jenis sampel A dan B atas nama Afriza Sardi, dengan kesimpulan jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya