| Dakwaan |
Primair:
-----Bahwa Terdakwa EKO PRASETIA LUBIS bersama-sama dengan RIZAL Als IZAL (Dalam Pencarian / Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di belakang rumah di Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto, yang dilakukan terdakwa EKO PRASETIA LUBIS dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib RIZAL Als IZAL menemui terdakwa EKO PRASETIA LUBIS di Pinggir Jalan Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang lalu RIZAL Als IZAL menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto kepada terdakwa EKO PRASETIA LUBIS untuk terdakwa EKO PRASETIA LUBIS jual kepada pembeli dan setelah terdakwa EKO PRASETIA LUBIS menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu RIZAL Als IZAL pergi meninggalkan terdakwa EKO PRASETIA LUBIS. Kemudian saksi saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT, saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP dan saksi ABI SULAIMAN RITONGA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa EKO PRASETIA LUBIS menjual narkotika jenis sabu belakang rumah di Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 19.45 Wib saat terdakwa EKO PRASETIA sedang menunggu pembeli di belakang rumah di Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang secepatnya saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT, saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP dan saksi ABI SULAIMAN RITONGA langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa EKO PRASETIA LUBIS dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa EKO PRASETIA LUBIS telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto. Selanjutnya terdakwa EKO PRASETIA LUBIS berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto terdakwa EKO PRASETIA LUBIS peroleh dengan cara menerima dari RIZAL Als IZAL untuk terdakwa EKO PRASETIA LUBIS jual kepada pembeli dengan harga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa EKO PRASETIA LUBIS akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa EKO PRASETIA LUBIS bersama-sama dengan RIZAL Als IZAL (Dalam Pencarian / Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan Barang Bukti Nomor : SP-Penghitungan/291-A/IV/2026/Ditresnarkoba tanggal 28 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 28 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 28 April 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa EKO PRASETIA LUBIS yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4168/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama EKO PRASETIA LUBIS berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa EKO PRASETIA LUBIS bersama-sama dengan RIZAL Als IZAL (Dalam Pencarian / Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di belakang rumah di Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto, yang dilakukan terdakwa EKO PRASETIA LUBIS dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib RIZAL Als IZAL menemui terdakwa EKO PRASETIA LUBIS di Pinggir Jalan Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang lalu menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto dari RIZAL Als IZAL dan setelah terdakwa EKO PRASETIA LUBIS menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu RIZAL Als IZAL pergi meninggalkan terdakwa EKO PRASETIA LUBIS. Kemudian saksi saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT, saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP dan saksi ABI SULAIMAN RITONGA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa EKO PRASETIA LUBIS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu belakang rumah di Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 19.45 Wib saat terdakwa EKO PRASETIA berada di belakang rumah di Dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang secepatnya saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT, saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP dan saksi ABI SULAIMAN RITONGA langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa EKO PRASETIA LUBIS dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa EKO PRASETIA LUBIS telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto. Selanjutnya terdakwa EKO PRASETIA LUBIS berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa EKO PRASETIA LUBIS bersama-sama dengan RIZAL Als IZAL (Dalam Pencarian / Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan Barang Bukti Nomor : SP-Penghitungan/291-A/IV/2026/Ditresnarkoba tanggal 28 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 28 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 28 April 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa EKO PRASETIA LUBIS yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4168/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan Dr. SUPIYANI, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,1 (satu koma satu) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama EKO PRASETIA LUBIS berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---- |