|
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMADHAN Bin KASIONO PRATAMA pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Muhammad Yakub Lubis Gang Family Kelurahan Bandar Kalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Muhammad Dimas Ramadhan Bin Kasiono Pratama mendatangi panggilan JUADAN (dalam lidik) di Jalan Muhammad Yakub Lubis Gang Family Kelurahan Bandar Kalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan saat itu panggilan JUADAN (dalam lidik) menitipkan shabu-shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik yang berisikan 7 (tujuh) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram untuk dijual kemudian panggilan JUADAN (dalam lidik) meninggalkan Terdakwa sedangkan Terdakwa duduk dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Chrsitian yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Muhammad Dimas Ramadhan Bin Kasiono Pratama sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Muhammad Yakub Lubis Gang Family Kelurahan Bandar Kalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Chrsitian mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk dilokasi tersebut menunggu pembeli sehingga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Chrsitian menyamar sebagai pembeli menemui Terdakwa dan membeli shabu-shabu sambil memberikan uang tunai Rp.65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa namun saat Terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip shabu-shabu tersebut saat itu juga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Chrsitian melakukan pnenangkapan terhadap Terdakwa sehingga Terdakwa spontan melarikkan diri namun saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Chrsitian mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dimana ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan 5 (lima) plastik klip kecil berisikan shabu-shabu dari tangan kiri Terdakwa dan uang tunai Rp.65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) diri dalam kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari panggilan JUADAN (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) plastik yang berisikan 7 (tujuh) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram untuk dijual dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 909/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Muhammad Dimas Ramadhan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Muhammad Dimas Ramadhan Bin Kasiono Pratama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DIMAS RAMADHAN Bin KASIONO PRATAMA pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Muhammad Yakub Lubis Gang Family Kelurahan Bandar Kalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Chrsitian yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Muhammad Dimas Ramadhan Bin Kasiono Pratama ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Muhammad Yakub Lubis Gang Family Kelurahan Bandar Kalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Chrsitian mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Chrsitian langsung menangkap Terdakwa kemudian dari Terdakwa disita barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan uang tunai Rp.65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari panggilan JUADAN (dalam lidik) di Jalan Muhammad Yakub Lubis Gang Family Kelurahan Bandar Kalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) plastik yang berisikan 7 (tujuh) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 909/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Muhammad Dimas Ramadhan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Muhammad Dimas Ramadhan Bin Kasiono Pratama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
|
|