Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/PDT.G/2007/PN.LP SAUT MANUNTUN LOMO 1.SENENG ATE ANGKAT
2.MUNIA SITANGGANG
3.PARLINDUNGAN LUBIS, SH
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jul. 2007
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 59/PDT.G/2007/PN.LP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAUT MANUNTUN LOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SENENG ATE ANGKAT
2MUNIA SITANGGANG
3PARLINDUNGAN LUBIS, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Surat Kuasa Menjual No. 29 tertanggal 18 Februari 2005 yang diberikan oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III, yang diperbuat dihadapan Notaris Maswita Dewi, SH. adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan Akta Penjualan dan Pembelian No. 13 tertanggal 8 Juni 2007 yang diperbuat dihadapan Notaris Maswita Dewi, SH. adalah sah secara hukum;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang tidak mau meninggalkan lokasi tanah yang telah dijual kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
  5. Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan Tanah dan bangunan setempat dikenal sebagai Jalan Gambir Pasar VIII No. 6 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dalam keadaan baik dan kosong dengan tidak dibebani hak oleh pihak ketiga lainnya;
  6. Menghukum Tergugat III agar tunduk dan mematuhi seluruh isi keputusan dalam perkara ini sampai diserahkannya tanah dan bangunan yang menjadi milik Penggugat atas dasar jual beli sesuai Akya Penjualan dan Pembelian No. 13 tanggal 08 Juni 2007;
  7. Menyatakan agar Putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit Voerbaar bij vorrad), meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi;
  8. Membebankan semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat-tergugat;

Atau : Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak