| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Surat Kuasa Menjual No. 29 tertanggal 18 Februari 2005 yang diberikan oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III, yang diperbuat dihadapan Notaris Maswita Dewi, SH. adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Penjualan dan Pembelian No. 13 tertanggal 8 Juni 2007 yang diperbuat dihadapan Notaris Maswita Dewi, SH. adalah sah secara hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang tidak mau meninggalkan lokasi tanah yang telah dijual kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan Tanah dan bangunan setempat dikenal sebagai Jalan Gambir Pasar VIII No. 6 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dalam keadaan baik dan kosong dengan tidak dibebani hak oleh pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Tergugat III agar tunduk dan mematuhi seluruh isi keputusan dalam perkara ini sampai diserahkannya tanah dan bangunan yang menjadi milik Penggugat atas dasar jual beli sesuai Akya Penjualan dan Pembelian No. 13 tanggal 08 Juni 2007;
- Menyatakan agar Putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit Voerbaar bij vorrad), meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi;
- Membebankan semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat-tergugat;
Atau : Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|