| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 550/Pid.Sus/2026/PN Lbp | DINA EVASARI, SH. | RISKY ALHAFIT SAHPUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 550/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2837/L.2.14/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA: --------Bahwa ia terdakwa RISKY ALHAFIT SAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kel. Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat melebihi 5 gram “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.45 Wib saksi Ifnu Afmaja, saksi Majdi Hasan, SH dan saksi Muslimin Sajali Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki bernama Risky Alhafit Sahputra penumpang Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) tujuan Pekan Baru Prov. Riau memiliki narkotika jenis shabu akan melintas di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kel. Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupten Deli Serdang, kemudian para saksi Polisi mendatangi tempat dimaksud, setibanya ditempat tersebut sekira pukul 15.00 Wib para saksi Polisi melihat laki-laki yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan duduk didalam Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) tersebut, setelah ditanya laki-laki tersebut mengaku bernama Risky Alhafit Sahputra/terdakwa, kemudian para saksi Polisi membawa terdakwa keluar dari dalam bus berikut barang-barang bawaaan terdakwa, selanjutnya para saksi Polisi meminta terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah koper merek Orentina warna biru berisi 6 (enam) bungkus plastik putih didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 6.380 (enam ribu tiga ratus delapan puluh) gram dikemas plastik klip kuning motif durian dan 1 (satu) buah tas ransel merek Adidas warna biru Navy tas, serta disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone (HP) merek Vivo 1820 Nomor Telhone + 628512267 1467, Nomor WhatsApp + 62858 3640 7167, IMEI 1. 861461043491192, IMEI 2. 861461043491184 warna merah sebagai alat yang dipergunakan menghubungi dan dihubungi terkait narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dan 1 (satu) buah dompet merke Levis warna hitam berisi uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) uang tersebut merupakan sisa upah yang terdakwa peroleh mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut, dimana sebelumnya uang tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut milik om terdakwa bernama Yasir (belum tertangkap), Yasir meminta terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa berangkat dari Dusun Nusantara Negeri Antara Desa Negeri Antara Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah Prov. Aceh menju kota Meulaboh Prov. Aceh, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakaw tiba di Meulaboh Prov. Aceh, lalu Yasir menghubungi terdakwa menyuruh standbay, sekira pukul 17.00 Wib datang sebuah mobil Agya warna putih menghampiri terdakwa, dari dalam ada seorang laki-laki yang tidak dikenal memakai topi menyuruh terdakwa untuk masuk kedalam mobil, didalam mobil laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel merek Adidas warna biru Navy berisi 6 (enam) bungkus plastik putih didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 6.380 (enam ribu tiga ratus delapan puluh) gram dikemas plastik kuning motif durian dan menyuruh terdakwa untuk memasukan barang narkotika jenis shabu tersebut kedalam koper yang terdakwa bawa, setelah itu laki-laki tersebut menyuruh terdakwa turun dari dalam mobil dan segera berangkat, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdawa berangkat dari Kota Meulaboh Prov. Aceh menuju Kota Medan Prov. Sumatera Utara dan sekira pukul 10.00 Wib tiba di Medan, lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat dari Kota Medan menuju Kota Pekan Baru Prov. Riau dengan menggunakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), kemudian sekira pukul 15.00 Wib pada saat Bus yang ditumpangi terdakwa tersebut melintas di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kel. Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupten Deli Serdang, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti tersebut, dimana terdakwa tidak berhak menjual, membeli Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS29HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, berat netto awal sampel A : 77,4750 gram, berat netto akhir A : total sampel A : 77,4450 gram, ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, pemilik jenis sample Kristal adalah Risky Alhafit Sahputra, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------- ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---
Atau KEDUA : --------Bahwa ia terdakwa RISKY ALHAFIT SAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kel. Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------- Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.45 Wib saksi Ifnu Afmaja, saksi Majdi Hasan, SH dan saksi Muslimin Sajali Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki bernama Risky Alhafit Sahputra penumpang Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) tujuan Pekan Baru Prov. Riau memiliki narkotika jenis shabu akan melintas di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kel. Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupten Deli Serdang, kemudian para saksi Polisi mendatangi tempat dimaksud, setibanya ditempat tersebut sekira pukul 15.00 Wib para saksi Polisi melihat laki-laki yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan duduk didalam Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) tersebut, setelah ditanya laki-laki tersebut mengaku bernama Risky Alhafit Sahputra/terdakwa, kemudian para saksi Polisi membawa terdakwa keluar dari dalam bus berikut barang-barang bawaaan terdakwa, selanjutnya para saksi Polisi meminta terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah koper merek Orentina warna biru berisi 6 (enam) bungkus plastik putih didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 6.380 (enam ribu tiga ratus delapan puluh) gram dikemas plastik klip kuning motif durian dan 1 (satu) buah tas ransel merek Adidas warna biru Navy tas, serta disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone (HP) merek Vivo 1820 Nomor Telhone + 628512267 1467, Nomor WhatsApp + 62858 3640 7167, IMEI 1. 861461043491192, IMEI 2. 861461043491184 warna merah sebagai alat yang dipergunakan menghubungi dan dihubungi terkait narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dan 1 (satu) buah dompet merke Levis warna hitam berisi uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) uang tersebut merupakan sisa upah yang terdakwa peroleh mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut, dimana sebelumnya uang tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut milik om terdakwa bernama Yasir (belum tertangkap), Yasir meminta terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa berangkat dari Dusun Nusantara Negeri Antara Desa Negeri Antara Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah Prov. Aceh menju kota Meulaboh Prov. Aceh, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakaw tiba di Meulaboh Prov. Aceh, lalu Yasir menghubungi terdakwa menyuruh standbay, sekira pukul 17.00 Wib datang sebuah mobil Agya warna putih menghampiri terdakwa, dari dalam ada seorang laki-laki yang tidak dikenal memakai topi menyuruh terdakwa untuk masuk kedalam mobil, didalam mobil laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel merek Adidas warna biru Navy berisi 6 (enam) bungkus plastik putih didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 6.380 (enam ribu tiga ratus delapan puluh) gram dikemas plastik kuning motif durian dan menyuruh terdakwa untuk memasukan barang narkotika jenis shabu tersebut kedalam koper yang terdakwa bawa, setelah itu laki-laki tersebut menyuruh terdakwa turun dari dalam mobil dan segera berangkat, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdawa berangkat dari Kota Meulaboh Prov. Aceh menuju Kota Medan Prov. Sumatera Utara dan sekira pukul 10.00 Wib tiba di Medan, lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat dari Kota Medan menuju Kota Pekan Baru Prov. Riau dengan menggunakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), kemudian sekira pukul 15.00 Wib pada saat Bus yang ditumpangi terdakwa tersebut melintas di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kel. Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupten Deli Serdang, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti tersebut, dimana terdakwa tidak berhak memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS29HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, berat netto awal sampel A : 77,4750 gram, berat netto akhir A : total sampel A : 77,4450 gram, ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, pemilik jenis sample Kristal adalah Risky Alhafit Sahputra, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------- ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
