| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak yang tertulis di dalam Akta Kelahiran Nomor 1207-LT-25062026-0171 dan Kartu Keluarga No. 1207262907250015 yang semula tertulis Divanya Nayyara Kheiran menjadi Assyifa Raquensa Humaira
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama anak Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akte Kelahiran anak pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Akta Kelahiran anak Pemohon, dan Kartu keluarga (KK) Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|