| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal Kelahiran anak Pemohon yang tertulis di dalam Akta Kelahiran Nomor 1207-LT-04092023-0146 dan Kartu Keluarga No. 1207210109230006 yang semula 23 April 2023 berubah menjadi 25 Desember 2022;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan terkait tanggal kelahiran anak Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam akta kelahiran anak pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu keluarga (KK) Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|