Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2026/PN Lbp TUMBUR SIMANJUTAK DARMA SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TUMBUR SIMANJUTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP/B/    /XII/2025/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 15 Desember 2025.
b.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /   / XII / 2025/ Reskrim, tanggal 15 Desember 2025
c.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /     / XII /2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2025.

II.    P E R K A R A :
Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib Tersangka masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi memasuki areal perkebunan kemudian tersangka memarkirkan sepeda motor di lokasi tersebut lalu tersangka mengambil getah karet tanah dari bawah pokok karet yang mana getah karet sudah menyatu dengan tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang dan memasukkan kedalam karung goni plastik kemudian sekitar pukul 09.15 wib security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih yang sedang melaksanakan patroli rutin mengamankan tersangka beserta dengan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi ditemukan sekitar 10 (sepuluh) meter dari tersangka pada saat mengambil getah karet tanah lalu membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka secara hukum selanjutnya sehubungan pihak PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih telah dirugikan secara materi sekitar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah).

III.    Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi- saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:

- DANIEL TAMPUBOLON 
    - SYAFRIN BUANA 
    - LILIK SUGIANTO 
    
1.    Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/    /XII/2025/ Reskrim tanggal 16 Desember 2025, telah dilakukan penangkapan terhadap diri DARMA SAPUTRA selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Penangkapan Pada hari Selasa tanggal 16 Bulan Desember Tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wib.
2.    Pelepasan tersangka :

Dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor : SPPT /    /XII/2025/ Reskrim tanggal 16 Desember 2025, telah dilakukan Pelepasan tersangka terhadap diri DARMA SAPUTRA selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Pelepasan Tersangka Pada hari Selasa tanggal 16 Bulan Desember Tahun 2025 sekira pukul 18.00 Wib
3.   Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama DARMA SAPUTRA tidak dilakukan penahanan.
4.    Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/     /XII/ 2025/Reskrim tanggal 15 Desember 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :

-    2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram.
-    1 (satu) bilah parang 
-    1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI 1 (satu) buah Surat Tanda Kendaraan Nomor Bermotor (STNK) dengan nomor 0152198/SU/ 2003 atas nama pemilik WAHYUDI 

Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 15 Desember 2025.
5.    KeteranganSaksi-Saksi:
1).    N a m a     :     DANIEL TAMPUBOLON, Umur 46 tahun, Lahir di Damak Tolung Buho, 05 Desember 1978, Agama Kristen Protestan,pendidikan terakhir STM, Suku Toba, Pekerjaan Karyawan BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun III Desa Sei Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang NIK : 1207190512780004  dan pemegang No.Handphone  0813.9710.3106.

                         Menerangkan:

-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Karyawan BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai Komandan Regu Security.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa Saya ada diberi Surat Kuasa oleh Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih untuk membuat pengaduan ke Polsek Galang setiap ada tindakan kriminal yang dialami oleh pihak Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan saya dapat memperlihatkan Surat Kuasa tersebut kepada Pemeriksa.
-    Pencurian tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama DARMA SAPUTRA, Lk, 46 Tahun, Islam, Suku Jawa, Tidak tetap, Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak melihat langsung kejadian pencurian tersebut dan saya mengetahui dari anggota security yang bernama Sdra LILIK SUGIANTO, Lk, 44 Tahun, Islam, Security PT.PN-IV Regional I Kebun Sei Putih, Dusun v Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deliserdang.
- Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku  yaitu 2 (dua) karung goni berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram dan pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I  Kebun Sei Putih.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa berdasarkan keterangan Sdra LILIK SUGIANTO kepada saya bahwa cara pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara pelaku mengambil getah karet tanah dari bawah pokok karet yang mana getah karet tersebut sudah menyatu di tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang lalu memasukkan kedalam karung goni plastik kemudian Sdra SYAFRIN BUANA dan Sdra LILIK SUGIANTO mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi ditemukan sekitar 10 (sepuluh) meter dari pelaku pada saat mengambil getah karet tanah lalu melaporkan hal tersebut kepada Saya sebagai Danton security dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
-    Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah : 
1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi 
1 (satu) bilah parang
-    Adapun total kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram getah karet tanah di hargai seharga Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dikalikan berat sekitar 30  (tiga puluh) Kilogram getah karet tanah

- Dapat saya jelaskan bahwasanya PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa yang mengamankan pelaku sedang melakukan pencurian getah karet tanah tersebut adalah Sdra LILIK SUGIANTO, Lk, 44 Tahun, Islam, Security PT.PN-IV Regional I Kebun Sei Putih, Dusun V Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deliserdang dan Sdra SYAFRIN BUANA, Lk, 41 tahun, Islam, Security PT.PN-IV Regional I Kebun Sei Putih, Dusun Vi Desa Petangguhan Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib anggota security Sdra LILIK SUGIANTO dan Sdra SYAFRIN BUANA sedang melakukan patroli rutin di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku mengambil getah karet tanah dari bawah pokok karet yang mana getah karet tersebut sudah menyatu di tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang lalu memasukkan kedalam karung goni plastik kemudian Sdra SYAFRIN BUANA dan Sdra LILIK SUGIANTO mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi ditemukan sekitar 10 (sepuluh) meter dari pelaku pada saat mengambil getah karet tanah lalu melaporkan hal tersebut kepada Saya sebagai Danton security dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum

-    Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dan 1 (satu) orang pelaku mengaku bernama DARMA SAPUTRA yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan alat yang dipergunakan oleh pelaku (DARMA SAPUTRA) sebagai pelaku pencurian getah karet tanah pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang

-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya  secara  hukum,  kemudian  tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain

    2).      N a m a        :    SYAFRIN BUANA, Umur 41 tahun, Lahir di Petangguhan, 28 Juli 1984, Agama Islam,pendidikan terakhir SMK, Suku Jawa, Pekerjaan Karyawan BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun VI Desa Petangguhan Kec. Galang Kab. Deliserdang NIK : 1207192807840002  dan pemegang No.Handphone  0821.8534.0121.

Menerangkan:
-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian  
-    Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Security BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai anggota security.
-    Pencurian tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama DARMA SAPUTRA, Lk, 46 Tahun, Islam, Suku Jawa, Tidak tetap, Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya benar melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku  yaitu 2 (dua) karung goni berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram dan pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I  Kebun Sei Putih.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara pelaku mengambil getah karet tanah dari bawah pokok karet yang mana getah karet tersebut sudah menyatu di tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang lalu memasukkan kedalam karung goni plastik kemudian Saya dan Sdra LILIK SUGIANTO mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi ditemukan sekitar 10 (sepuluh) meter dari pelaku pada saat mengambil getah karet tanah lalu melaporkan hal tersebut kepada Sdra DANIEL TAMPUBOLON sebagai Danton security dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
-    Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah  
1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi
1 (satu) bilah parang.
-    Adapun total kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram getah karet tanah di hargai seharga Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dikalikan berat sekitar 30  (tiga puluh) Kilogram getah karet tanah.
-    Dapat saya jelaskan bahwasanya PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai.

-    Dapat saya jelaskan jarak saya pada saat melihat pelaku melakukan pencurian berkisar 15 (lima belas) meter 

-    Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib Saya dan Sdra LILIK SUGIANTO sebagai anggota security sedang melakukan patroli rutin di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku mengambil getah karet tanah dari bawah pokok karet yang mana getah karet tersebut sudah menyatu di tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang lalu memasukkan kedalam karung goni plastik kemudian Saya dan Sdra LILIK SUGIANTO mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi ditemukan sekitar 10 (sepuluh) meter dari pelaku pada saat mengambil getah karet tanah lalu melaporkan hal tersebut kepada Sdra DANIEL TAMPUBOLON sebagai Danton security dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum

- Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dan 1 (satu) orang pelaku mengaku bernama DARMA SAPUTRA yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan alat yang dipergunakan oleh pelaku (DARMA SAPUTRA) sebagai pelaku pencurian getah karet tanah pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang

-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku (DARMA SAPUTRA) tidak ada dibantu oleh orang lain pada saat melakukan pencurian getah karet tanah tersebut hanya seorang diri 

-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku (DARMA SAPUTRA) adalah tidak merupakan sebagai pekerja di PT.PN-IV Regional I Kebun Sei Putih sehingga tidak mendapatkan upah hanya sebagai masyarakat biasa

-Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya  secara  hukum,  kemudian  tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain

    3). N  a   m  a  :      LILIK SUGIANTO, Umur 44 tahun, Lahir di Sei Putih, 24 juni 1981, Agama Islam,pendidikan terakhir Kelas II SMA, Suku Jawa, Pekerjaan Karyawan BUMN PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun V Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deliserdang NIK : 1207192406810001  dan pemegang No.Handphone  0822.5837.8268.
    Menerangkan:
-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan Sehubungan dengan kejadian pencurian  
-    Dapat Saya jelaskan bahwa Pekerjaan saya adalah Security BUMN pada Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih dan jabatan sebagai anggota security.
-    Pencurian tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut bernama DARMA SAPUTRA, Lk, 46 Tahun, Islam, Suku Jawa, Tidak tetap, Dusun I Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deliserdang.
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya benar melihat langsung kejadian pencurian tersebut.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa adapun barang yang dicuri oleh pelaku  yaitu 2 (dua) karung goni berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram dan pemiliknya Perkebunan PTPN-IV Regional I  Kebun Sei Putih.
-    Dapat Saya jelaskan bahwa cara pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara pelaku mengambil getah karet tanah dari bawah pokok karet yang mana getah karet tersebut sudah menyatu di tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang lalu memasukkan kedalam karung goni plastik kemudian Saya dan Sdra LILIK SUGIANTO mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi ditemukan sekitar 10 (sepuluh) meter dari pelaku pada saat mengambil getah karet tanah lalu melaporkan hal tersebut kepada Sdra DANIEL TAMPUBOLON sebagai Danton security dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
-    Dapat saya jelaskan bahwa alat yang dipergunakan pelaku dalam melakukan pencurian tersebut adalah  
1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi
1 (satu) bilah parang.
-    Adapun total kerugian yang dialami Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana menurut perkiraan perhitungan Perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih harga perkilogram getah karet tanah di hargai seharga Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dikalikan berat sekitar 30  (tiga puluh) Kilogram getah karet tanah.
-    Dapat saya jelaskan bahwasanya PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih ada memiliki pagar atau batas yang berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PTPN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai.

-    Dapat saya jelaskan jarak saya pada saat melihat pelaku melakukan pencurian berkisar 15 (lima belas) meter 

-    Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib Saya dan Sdra LILIK SUGIANTO sebagai anggota security sedang melakukan patroli rutin di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang melihat pelaku mengambil getah karet tanah dari bawah pokok karet yang mana getah karet tersebut sudah menyatu di tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang lalu memasukkan kedalam karung goni plastik kemudian Saya dan Sdra LILIK SUGIANTO mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi ditemukan sekitar 10 (sepuluh) meter dari pelaku pada saat mengambil getah karet tanah lalu melaporkan hal tersebut kepada Sdra DANIEL TAMPUBOLON sebagai Danton security dan membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum

- Dapat saya jelaskan maka saya mengenali dan benar barang 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dan 1 (satu) orang pelaku mengaku bernama DARMA SAPUTRA yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya adalah sehubungan dalam hal barang yang diambil dan alat yang dipergunakan oleh pelaku (DARMA SAPUTRA) sebagai pelaku pencurian getah karet tanah pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang

-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku (DARMA SAPUTRA) tidak ada dibantu oleh orang lain pada saat melakukan pencurian getah karet tanah tersebut hanya seorang diri 

-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku (DARMA SAPUTRA) adalah tidak merupakan sebagai pekerja di PT.PN-IV Regional I Kebun Sei Putih sehingga tidak mendapatkan upah hanya sebagai masyarakat biasa

-Dapat saya jelaskan bahwa pelaku (DARMA SAPUTRA) baru pertama kali melakukan pencurian di PT.PN-IV Regional I Kebun Sei Putih

-Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya  secara  hukum,  kemudian  tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain


4.    KeteranganTersangka :

Nama                   :     DARMA SAPUTRA, Umur 46 tahun, Lahir di Medan, 06 Juni 1979, Agama Islam, pendidikan terakhir SD, Suku Jawa, pekerjaan  Tidak tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun II Desa Kotangan Kec. Galang, Kab. Deli Serdang Tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menerangkan  :
-    Pada pemeriksaan saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-    Saya mengerti saat ini saya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan saya yang telah melakukan pencurian Berondolan buah kelapa sawit 
-    Saya sebelumnya belum pernah di hukum atau terbukti melakukan tindak pidana.
-    Nama saya DARMA SAPUTRA, Umur 46 tahun, Lahir di Medan, 06 Juni 1979, Agama Islam, pendidikan terakhir SD, Suku Jawa, pekerjaan  Tidak tetap, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun III Desa Kotangan Kec. Galang, Kab. Deli Serdang Tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ibu kandung saya bernama MARIATI dan ayah kandung saya bernama Alm. MUJI, saya anak keenam dari sepuluh orang bersaudara. Pada tahun 1999 saya menikah dengan seorang gadis yang bernama SUSANTI dari hasil pernikahan saya dikaruniai 2 (dua) orang anak, pada tahun 2015 saya cerai dengan isteri saya (SUSANTI) dan pada tahun 2021 saya menikah lagi dengan seorang janda tidak mempunyai anak yang bernama ASNI dan dari hasil pernikahan saya belum dikaruniai anak, sehari hari saya bekerja tidak tetap dan saat ini saya tinggal bersama dengan isteri saya di Dusun II Desa Kotangan Kec. Galang, Kab. Deli Serdang.
-    Saya melakukan pencurian getah karet tanah pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang dan pemilik getah karet tanah yang saya curi adalah PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih.
-    Dapat saya jelaskan bahwa getah karet tanah milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang yang saya ambil sebanyak 2 (dua) karung goni yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram dan dalam melakukan pencurian tersebut saya menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah parang untuk mengambil getah karet tanah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi untuk membawa getah karet tanah yang saya ambil tersebut..
-    Saya melakukan pencurian getah karet tanah milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut hanya seorang diri.
-    Dapat saya jelaskan, maksud dan tujuan saya melakukan tindak pidana pencurian getah karet tanah milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut tanpa ijin dan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindak pidana pencurian tersebut.
-    Dapat saya jelaskan bahwa 2 (dua) karung goni berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram dari hasil tindak pidana pencurian yang Saya lakukan tersebut sudah sempat Saya jual karna saya tertangkap tangan / diamankan oleh security PT. PN-IV Regional I kebun Sei Putih pada saat melakukan pencurian tersebut.
-    Dapat saya jelaskan bahwasanya PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang ada memiliki pagar atau pembatas atau parit Isolasi yang mana berupa parit isolasi yang lebarnya 2 (dua) meter, kedalamannya sekitar 2 (dua) meter dan perkebunan PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih bukan diperuntukkan untuk umum atau khalayak ramai.
-    Dapat saya terangkan bahwa saya masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi memasuki areal perkebunan kemudian saya memarkirkan sepeda motor di lokasi tersebut lalu saya mengambil getah karet tanah dari bawah pokok karet yang mana getah karet sudah menyatu dengan tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang lalu memasukkan kedalam karung goni plastik kemudian security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih yang sedang melaksanakan patroli rutin mengamankan saya beserta dengan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi ditemukan sekitar 10 (sepuluh) meter dari saya pada saat mengambil getah karet tanah lalu membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara hukum
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya baru pertama kali melakukan pencurian getah karet tanah milik PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut karna kebutuhan sehari-hari.
-    Ya, Saya tidak ada mendapat ijin mengambil getah karet tanah dari PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut selaku pemilik.
-    Saya mengetahui bahwa perbuatan saya tersebut telah melanggar hukum.
-    Ya benar sdra 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) kilogram, 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dan 1 (satu) bilah parang yang diperlihatkan kepada saya saat ini adalah barang yang saya ambil tanpa seijin pemiliknya dan alat yang saya pergunakan dalam melakukan pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang 
-    Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib saya masuk kedalam areal PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi memasuki areal perkebunan kemudian saya memarkirkan sepeda motor di lokasi tersebut lalu saya mengambil getah karet tanah dari bawah pokok karet yang mana getah karet sudah menyatu dengan tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang lalu memasukkan kedalam karung goni plastik kemudian sekitar pukul 09.15 wib security PT.PN-IV Regional I Kebun sei putih yang sedang melaksanakan patroli rutin mengamankan saya beserta dengan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi ditemukan sekitar 10 (sepuluh) meter dari saya pada saat mengambil getah karet tanah lalu membawa ke Polsek galang guna mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara hukum.
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak ada dibantu oleh orang lain pada saat melakukan pencurian getah karet tanah tersebut hanya seorang diri 
-    Dapat saya jelaskan bahwa Saya tidak merupakan sebagai pekerja di PT.PN-IV Regional I Kebun Sei Putih sehingga tidak mendapatkan upah hanya sebagai masyarakat biasa
-    Ya, Saya bisa atau dapat membaca dan menulis dengan baik dan benar
-    Tidak ada saksi yang menguntungkan bagi saya
-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lainyang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain

5.    Barang Bukti :

Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa:
-    2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram.
-    1 (satu) bilah parang 
-    1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI
-    1 (satu) buah Surat Tanda Kendaraan Nomor Bermotor (STNK) dengan nomor 0152198/SU/ 2003 atas nama pemilik WAHYUDI 

6.    P E M B A H A S A N :
1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a.    Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib Tersangka masuk kedalam areal di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang 
b.    Bahwa dari keterangan saksi DANIEL TAMPUBOLON, SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama DARMA SAPUTRA 
c.        Bahwa pada saat kejadian saksi SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO, melihat langsung pada saat pelaku melakukan pencurian getah karet tanah di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut 
d.        Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI.  
e.       Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih mengalami kerugian sebesar Rp.180.000,-  (seratus delapan puluh ribu rupiah)     
2.    ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh DARMA SAPUTRA 
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 Subs 364 dari KUHPidana         
Unsur-unsur Pasal 362 subs 364 dari KUHP tentang Pencurian 
a.    Pasal 362  dari KUHPidana
           Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa 
2. Mengambil sesuatu barang 
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain 
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak 
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh   adalah sebagai berikut :
1. Unsur  Barang siapa   ,  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
    a.      Tersangka DARMA SAPUTRA adalah orang yang melakukan pencurian di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang tersebut 
    b.      saksi SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO menerangkan melihat Barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI sebagai alat mengangkut.. 
    c.      Barang Bukti yang disita yakni 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI.
2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi , dan barang bukti sebagai berikut : 
a.    Saksi menerangkan bahwa melihat langsung kejadian pada saat barang bukti 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI ditemukan di pada tersangka 
b.    Bahwa pihak PT PN-IV Regional I Kebun Sei Putih menerangkan barang yang dicuri oleh tersangka yakni 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram 
c.    Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram 
3.    Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain   telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    saksi SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO menerangkan melihat Barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI sebagai alat mengangkut 
b.    saksi SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO menerangkan 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram  
c.    Menurut keterangan saksi mengatakan bahwa PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih mengalami kerugian sebesar Rp.180.000,-  (seratus delapan puluh ribu rupiah)
4.    Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Tersangka DARMA SAPUTRA telah mengambil barang berupa : 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram milik PT.PN-IV Regional I Kebun Sei Putih (korban) selanjutnya membawa barang – barang tersebut membuktikan bahwa seolah-olah barang-barang milik Korban tersebut adalah miliknya

        IV . KESIMPULAN 
             Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
1.    Bahwa tersangka  DARMA SAPUTRA telah cukup bukti diduga melakukan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.15 wib Tersangka masuk kedalam areal di PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang 
2.    Bahwa dari keterangan saksi SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama DARMA SAPUTRA 
3.       Bahwa pada saat kejadian saksi SYAFRIN BUANA dan LILIK SUGIANTO melihat langsung barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan getah karet tanah yang diperkirakan sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ZETWIN warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MFJJWPAOB3K002690, Nomor mesin : 150fmgb0367292 atas nama pemilik WAHYUDI sebagai alat mengangkut 
4.       Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa berupa 2 (dua) goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang diperkirakan sekitar 60 (enam puluh) Kilogram, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam tanpa plat registrasi polisi dengan nomor rangka : MH1KEV217YK159220, nomor mesin : KEV2E-1159435 atas nama pemilik tidak diketahui sebagai alat mengangkut 
5.    Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT. PN-IV Regional I Kebun Sei Putih Afdeling III TM 2014 Blok G-14 tepatnya di Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deliserdang mengalami kerugian Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
6.    Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3523 /E / EKP / 11 / 2012 Tanggal 19 Nopember 2012 perihal Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA maka Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka DARMA SAPUTRA layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Deli Serdang  
Maka terhadap tersangka DARMA SAPUTRA patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana dari Undang-undang No.01 tahun 1981 atau 478 KUHPidana dari Undang – undang No.01 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya