Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.Sus/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH IMAM SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 511/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1563/L.2.14.9/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SYAHPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa Terdakwa  IMAM SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abadi Gang Warga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa  IMAM SYAHPUTRA sedang duduk-duduk dipinggir jalan di Jalan Abadi Gang Warga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, kemudian 2 (dua) orang laki-laki mendatangi Terdakwa IMAM SYAHPUTRA dan memesan sabu-sabu kepada Terdakwa IMAM SYAHPUTRA, kemudian Terdakwa IMAM SYAHPUTRA menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik Narkotika jenis sabu-sabu kepada laki-laki tersebut dan seketika Terdakwa IMAM SYAHPUTRA ditangkap dan diamankan oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang ternyata adalah Anggota Kepolisian dari Polrestabes Kota Medan, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa IMAM SYAHPUTRA dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi sabu-saabu dengan berat besih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dari genggaman tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut dari YOGI (dalam lidik) di tempat biasa YOGI (dalam lidik) mangkal di Jalan Padang Bulan Medan sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip untuk Terdakwa jual kembali denga harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per bungkus plastik klip dengn keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus plastik klip, selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 8511/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si.,M.Si dan Dr. SUPYANI, M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Imam Syahputra . Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti habis untuk pemerikaan sisa berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

------ Perbuatan terdakwa Imam  Syahputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa  IMAM SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Abadi Gang Warga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  , melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi Haryono Suprapto, saksi Marensius D. Lumban Gaol dan saksi Hengky Setiawan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Imam Syahputra ada menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Abadi Gang Warga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 17.30 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk dipinggir jalan dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari Terdakwa disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat besih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dari genggaman tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dari YOGI (dalam lidik) di tempat biasa YOGI (dalam lidik) mangkal di Jalan Padang Bulan Medan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 8511/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si.,M.Si dan Dr. SUPYANI, M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Imam Syahputra . Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti habis untuk pemerikaan sisa berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya