| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1062/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ANDREW MUGABE, S.H | AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1062/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2670 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan PWI Gang Gitar 6 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan PWI Gang Gitar 6 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari INDRA (Dalam Lidik) sebanyak 10 (sepuluh) paket klip dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya. Setelah itu Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON akan menjual Narkotika jenis Sabu kepada pembeli. Setelah semua Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual, Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON akan menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima piluh ribu rupiah) kepada INDRA (Dalam Lidik) sehingga Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB saksi ENDRA SYAFRIZAL, saksi PARDAMEAN PASARIBU, saksi SURYA DHINATA dan saksi R. CARLOS ARITONANG yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan PWI Gang Gitar 6 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WIB para saksi tiba di Jalan PWI Gang Gitar 6 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu (Under Cover Buy) kemudian para saksi mendatangi Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON dengan mengatakan “bang belanja limpul lah”, kemudian Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON memberikan 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram menggunakan tangan sebelah kirinya, pada saat tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari tangan sebelah kiri Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON, 1 (satu) bungkus plastik berisikan banyak plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) pipet plastik sekop sabu dan uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kanan Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON. Selanjutnya Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1370/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik AWI PRATAMA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan PWI Gang Gitar 6 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB saksi ENDRA SYAFRIZAL, saksi PARDAMEAN PASARIBU, saksi SURYA DHINATA dan saksi R. CARLOS ARITONANG yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan PWI Gang Gitar 6 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WIB para saksi tiba di Jalan PWI Gang Gitar 6 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu (Under Cover Buy) kemudian para saksi mendatangi Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON dengan mengatakan “bang belanja limpul lah”, kemudian Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON memberikan 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram menggunakan tangan sebelah kirinya, pada saat tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari tangan sebelah kiri Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON, 1 (satu) bungkus plastik berisikan banyak plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) pipet plastik sekop sabu dan uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari saku celana sebelah kanan Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON. Selanjutnya Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1370/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik AWI PRATAMA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa AWI PRATAMA Bin SAHAT SIMBOLON tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
